BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Modal
Ventura
Kegiatan investasi yang dibiayai oleh modal ventura biasanya dalam jangka
waktu panjang dan memiliki resiko tinggi, seperti membentuk atau pengembangan
usaha baru di bidang tertentu. Meskipun resiko yang dihadapi tinggi, pihak
modal ventura mengharapkan suatu keuntungan yang tinggi pula dari penyertaan
modalnya berupa capital gain atau deviden.
Perusahaan yang pembiayaannya dari modal ventura disebut Perusahaan
Pasangan Usaha (PPU) atau investee
company.
Pengertian Perusahaan Modal Ventura sesuai dengan keputusan Presiden Nomor
61 Tahun 1988 adalah “ Badan usaha yang melakukan suatu pembiayaan dalam bentuk
penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan.”
Adapun beberapa ahli yang mendefinisikan tentang modal ventura antara lain :
1.
Handowo Dipo
Suatu dana usaha dalam bentuk pinjaman yang bisa dialihkan menjadi saham.
2.
Toni Lorenz
Investasi jangka panjang, dimana tujuan utama dan
sebagai kompensasi atas risiko yang tinggi dari investasinya adalah perolehan
keuntungan, bukan pendapatan deviden atau bunga.
3.
Robert White
Usaha penyediaan pembiayaan untuk membentuk atau
mengembangkan usaha-usaha baru dibidang teknologi dan non teknologi.
Modal ventura adalah
merupakan suatu investasi dalam bentuk pembiayaan berupa penyertaan modal ke
dalam suatu perusahaan swasta
sebagai pasangan usaha (investee company) untuk jangka waktu tertentu.
Pada umumnya investasi ini
dilakukan dalam bentuk penyerahan modal secara tunai yang ditukan dengan
sejumlah saham pada
perusahaan pasangan usaha. Investasi modal ventura ini biasanya memiliki suatu
risiko yang tinggi namun memberikan imbal hasil yang tinggi pula. Kapitalis ventura
atau dalam bahasa asing disebut venture capitalist (VC), adalah seorang
investor yang berinvestasi pada perusahaan modal ventura. Dana ventura ini
mengelola dana investasi dari pihak ketiga (investor) yang
tujuan utamanya untuk melakukan investasi pada perusahaan yang memiliki risiko
tinggi sehingga tidak memenuhi persyaratan standar sebagai perusahaan terbuka
ataupun guna memperoleh modal pinjaman dari perbankan. Investasi
modal ventura ini dapat juga mencakup pemberian bantuan manajerial dan
teknikal. Kebanyakan dana ventura ini adalah berasal dari sekelompok investor yang mapan
keuangannya, bank investasi, dan
institusi keuangan lainnya yang melakukan pengumpulan dana ataupun kemitraan
untuk tujuan investasi tersebut. Penyertaan modal yang dilakukan oleh modal
ventura ini kebanyakan dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan baru
berdiri sehingga belum memilkii suatu riwayat operasionil yang dapat menjadi
catatan guna memperoleh suatu pinjaman. Sebagai bentuk kewirausahaan, pemilik
modal ventura biasanya memiliki hak suara sebagai penentu arah kebijakan
perusahaan sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya.
Bentuk pembiayaan modal ventura bisa berupa obligasi
atau bahkan pinjaman, namun obligasi atau pinjaman itu tidak sama dengan
obligasi atau pinjaman biasa karena mempunyai sifat khusus yang pada intinya
mempunyai syarat pengembalian dan balas jasa yang lebih lunak.
B.
Sejarah
Perkembangan Modal Ventura di Indonesia
Mengacu kepada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
1251/1988, perusahaan modal ventura dapat membantu permodalan maupun bantuan
teknis yang diperlukan calon pengusaha maupun usaha yang sudah berjalan guna:
·
Pengembangan suatu penemuan baru.
·
Pengembangan perusahaan yang pada
tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana.
·
Membantu perusahaan yang berada pada
tahap pengembangan.
·
Membantu perusahaan yang berada
dalam tahap kemunduran usaha.
·
Pengembangan projek penelitian dan
rekayasa.
·
Pengembangan berbagai penggunaan
teknologi baru dan alih teknologi baik dari dalam maupun luar negeri.
·
Membantu pengalihan pemilikan
perusahaan
Awal
pengakuan secar formal adanya usaha modal ventura di Indonesia dalah pada saat
berlakunya paket 20 Desember 1988 ( Pakdes 20, 88 ) yang menempatkan
usaha modal ventura sebagai salah satu kegiataan pembiayaan di samping
bentuk-bentuk kegiatan pembiayaan yang lain. Perusahaan modal ventura di Indonesia diawali
dengan pembentukan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI),
sebuah badan usaha milik negara (BUMN) yang
sahamnya dimilki oleh Departemen Keuangan (82,2%) dan
Bank Indonesia (17,8%).
Gema nama
Bahana memang sempat menggetarkan "dunia keuangan" nusantara. Ketika
pada tahun 1993 salah satu anak usahanya, PT Bahana Artha Ventura (BAV),
agresif melebarkan usaha ke seluruh provinsi, membentuk Perusahaan Modal
Ventura Daerah (PMVD). Sasarannya, usaha kecil menengah (UKM) untuk dibiayai.
Pada
kenyataannya usaha modal ventura relative kurang berkembang di Indonesia dibandingkan
lembaga pembiayaan yang lain. Kurang berkembangnya usaha modal ventura di Indonesia terutama disebabkan karena
a.
Belum
Dikenal
Meskipun modal ventura sudah
berkembang sejak awal abad ke- 20, usaha ini relative belum di kenal oleh
masyarakat di Indonesia baik Perusahaan Pasangan Usaha yang potensial maupun
pihak-pihak yang mempunyai kapasitas usaha mengembangkan atau menjadi
perusahaan modal ventura.
b.
Risiko
Meskipun pembiayaan dengan cara
penyertaan memungkinkan adanya rate of retrun yang lebih tinggi bagi perusahaan
modal ventura, namun salah satu konsekuensi dari pembiayaan dalam bentuk
penyertaan adalah adanya risiko yang lebih tinggi terhadap tida terbayarnya
kembali pembiayaan atau penyertaan serta tidak terbayarnya balas jasa modal.
c.
Kesesuaian
Masing-masingperusahaan Modal
Ventura mempunyai karesteristik dan selera yang berbada-bada serta spesifik
mengenai calon perusahaan pasang usahanya.
d.
Tenaga
Profesional
Sejalan dengan kurang berkembangnya
usaha modal ventura di Indonesia, tenaga perofesional yang berpengalaman dan
menguasai bidang usaha modal ventura juga tidak mudah untuk didapat.
e.
Pasar
modal
Penyertaan modal dengan skema modal
ventura dibatasi hanya untuk jangka waktu tertentu saja.
f.
Peraturan
Perundang-undangan
Peraturaan perundang-undangan yang
saat ini ada belum secar lengkap mendukung perkembangan uasaha modal ventura di
Indonesia.
C.
Mekanisme Modal
Ventura
Mekanisme modal ventura, dimulai dari masuknya pemodal dengan membentuk
suatu pool of funds, proses pembiayaan pada perusahaan pasangan usaha, sampai
proses penarikan kembali penyertaan tersebut (divestasi). Modal ventura adalah
kumpulan dana (pool of funds) yang berasal dari investor, dan dikelola secara
profesional untuk diinvestasikan kepada perusahaan yang membutuhkan modal. Oleh
karena itu, dalam mekanisme modal ventura, paling sedikit ada tiga unsur yang
terlibat secara langsung, yaitu:
a.
Pemilik
modal yang menginginkan keuntungan yang tinggi dari modal yang dimilikinya.
Modal dari berbagai sumber atau investor tersebut dihimpun dalam suatu wadah
atau lembaga khusus yang dibentuk untuk itu; atau disebut venture capital
funds.
b.
Profesional
yang mempunyai keahlian dalam mengelola investasi dan mencari jenis investasi
potensial. Profesional ini dapat berupa lembaga yang disebut
perusahaan manajemen atau management venture capital fund company
c.
Perusahaan yang membutuhkan modal
untuk pengembangan usahanya. Perusahaan yang dibiayai ini disebut investee
company atau perusahaan pasangan usaha.
Mekanisme
modal ventura yang diterapkan di beberapa negara dibedakan dalam dua bentuk.
·
Pertama, membentuk modal ventura
yang langsung dikelola oleh manajemen perusahaan modal ventura itu sendiri.
Mekanisme modal ventura sejenis ini juga disebut modal ventura konvensional
atau single tier approach. Mekanisme modal Ventura Konvensional.
·
Kedua, membentuk modal ventura
kemudian pengelolaanya diserahkan kepada perusahaan manajemen investasi yang
memang memilki keahlian dibidang modal ventura. Pendekatan kedua ini disebut
dengan two tier approach. Mekanisme modal Ventura dengan konsep.
Di Indonesia
mekanisme modal ventura dengan konsep pemisahan antara venture capital fund
dengan management venture capital company tidak dikenal dalam peraturan
perundangan modal ventura.
Pelaksanaan
kebijakan dan pengelolaan investasi modal ventura dalam mekanisme modal ventura
konvensional, sebagaimana dijelaskan pada Gambar pertama. dilakukan sepenuhnya
oleh perusahaan modal ventura itu sendiri sebagai badan hukum, atau dengan
kata lain, suatu perusahaan modal ventura dapat sebagai venture capital fund
dan dalam waktu yang sama menjadi management venture capital company. Oleh
karena itu kebijakan dan analisis investasi: pelaksanaan monitoring;
keterlibatan pada manajemen perusahaan pasangan usaha; serta pelaksanaan dalam
proses divestasi, dilakukan oleh perusahaan modal ventura yang bersangkutan.
Mekanisme
modal ventura dengan pendekatan venture capital fund company sebagaimana
dijelaskankan pada Gambar kedua, berbeda dengan metode pertama, seperti yang
telah dijelaskan di atas. Pelaksanaan semua kebijakan dan strategi investasi
mulai dari analisis, monitoring, sampai pada proses divestasi dan review
merupakan tugas dan tanggung jawab perusahaan manajemen investasi. Semua tugas
dan tanggung jawab yang dibebankan kepadanya tersebut didasarkan pada
kesepakatan yang telah diatur dalam perjanjian kontrak manajemen. Atas tanggung
jawabnya tersebut, perusahaan manajemen mendapatkan contract fee atau
management fee dan success fee
Tahap-Tahap Pembiayaan
Pada prinsipnya proses pendanaan lewat modal
ventura ini dapat dikatagorikan kedalam 4 (empat) tahap sebagai berikut;
Ø
Tahap investasi oleh perusahaan
modal ventura,
Ø
Tahap transaksi modal ventura
antara perusahaan modal ventura dengan perusahaan pasangan usaha,
Ø
Tahap pertumbuhan perusahaan
pasangan usaha, dan
Ø
Tahap pada saat dan setelah
divestasi
(Munir Fuady S.H.,M.H.,LL.M. hukum tentang pembiayaan dalam teori dan
praktek 1995 : 158)
Namun secara terperinci bahwa keseluruhan proses
pendanaan dan penyetaan saham kedalam suatu perusahaan pasangan usaha
dapat diuraikan sebagai beriku:
1.
Early Stage Financing
Pembiayaan pada tahap awal ini
merupakan tahap yang paling sulit karena perusahaan yang dibiayai tersebut baru
berdiri sehingga tingkat risiko kegagalan usaha sangat tinggi.
2.
Seed Financing
Pembiayaan perusahaan modal ventura
pada tahap ini adalah membiayai kegiatan perusahaan pasangan usaha, yang baru
melakukan penelitian dan riset untuk mengukur viability suatu gagasan, yang
nantinya akan menjadi suatu proyek atau objek pembiayaan. Pada tahap embrio
tersebut, biasanya perusahaan belum memiliki struktur organisasi formal dan
kegiatan pokok.. Pada tahap tersebut, perusahaan belum memiliki keuntungan
usaha sama sekali.
3.
Start-up Financing
Pembiayaan yang diberikan perusahaan
modal ventura pada tahap ini adalah untuk membiayai pekerjaan yang masih
berkisar pada pengembangan produk. Sementara itu, perusahaan modal ventura
bersama dengan perusahaan pasangan usaha bersiap-siap untuk mulai melalcukan pemasaran.
Pada tahap ini, tim manajemen perusahaan telah memulai perencanaan kegiatan
untuk diarahkan pada program pemasaran produk untuk memasuki tahap komersial.
4.
First Round Financing
Pada tahap ini seluruh usaha dan
kemampuan dikerahkan untuk menyukseskan peluncuran komersial prototipe produk. Oleh karena itu, pada kondisi ini sumber-sumber bahan baku benar-benar
harus terjaga kontinuitasnya. Dalam tahap ini pula, biasanya dana atau modal
perusahaan sudah menipis, sehingga tambahan modal sangat dibutuhkan.
5.
Expansion
Stage
Pada tahap
ekspansi ini, pembiayaan modal ventura yang dibutuhkan adalah sebagi berikut:
6.
Second Round
Financing
Pada tahapan
pembiayaan ini, gagasan telah terbukti menjadi suatu kenyataan dengan
berhasilnya menciptakan suatu prototipe produk disertai dengan analisis pasar.
Pada tahap ini, cadangan bahan baku perlu diperbesar untuk menjamin kontinuitas
produk.
7.
Third Round Financing
Pada tahap pembiayaan ini,
perusahaan dapat dikatakan telah menjalankan operasinya dengan struktur formal.
Perusahaan dipacu untuk mempertinggi turnover-nya untuk menutup biaya operasi
yang tinggi. Oleh karena itu, perencanaan
strategis dalam tahap ini sangat penting. Di pihak lain, kegiatan usaha semakin
kompleks, karena itu desentralisasi perlu dilaksanakan. Perusahaan perlu
mengembangkan produk baru dan memperluas jaringan bisnis termasuk terobosan
ekspor. Keadaan keuangan perusahaan telah berada di atas titik pulang pokok dan
memperoleh laba.
8.
Bridge
Financing (Mezzanine)
Begitu
perusahaan memasuki tahap ketiga (third round) seperti telah dibahas di atas,
maka untuk memenuhi kebutuhan dananya, perusahaan dapat melakukan initial
public offering (IPO). Pembiayaan yang dibutuhkan pada tahap ini adalah
memperbaiki kondisi keuangan perusahaan agar dapat lebih visible, sehingga
memenuhi persyaratan untuk go public dalam waktu dekat. Sumber
pengembalian pembiayaan modal ventura tersebut diambil dari hasil go public.
9.
Acquisition and Management Buy Out
Financing
Acquisition financing merupakan
pembiayaan yang dibutuhkan oleh perusahaan yang telah berkembang dan memerlukan
dana untuk membeli atau mengakuisisi perusahaan lain. Sedangkan management
buy-out, pada dasarnya merupakan kebutuhan dana atau modal oleh pihak manajemen
perusahaan yang akan digunakan untuk membeli atau memiliki sejumlah saham
perusahaan yang bersangkutan.
10.
Turn Around Situations
Beberapa perusahaan modal ventura
membiayai perusahaan yang berada dalam posisi kesulitan atau bahkan dalam
kondisi bangkrut. Perusahaan yang mengalami kondisi seperti ini disebut turn
around situations. Dalam kondisi tersebut, perusahaan membutuhkan bantuan, baik
dana maupun bantuan manaiemen. Umumnya perusahaan yang mengalami kondisi
seperti itu sulit untuk memperoleh sumber pembiayaan dan hanya beberapa
perusahaan modal ventura yang memiliki spesialisasi dalam kegiatan pembiayaan
untuk perusahaan yang mengalami kondisi keuangan seperti tersebut.
Jenis Pembiayaan Modal Ventura
Pembiayaan modal ventura yang
selama ini dikenal adalah pembiayaan kepada perusahaanperusahaan yang telah
memiliki badan hukum perseroan dalam bentuk penyertaan saham. Jenis pembiayaan
ini merupakan kendala utama dalam operasional modal ventura dibandingkan dengan
pembiayaan kredit yang diberikan sektor perbankan. Adanya keharusan bentuk
hukum PT bagi perusahaan pasangan usaha mengakibatkan terbatasnya pangsa pasar
modal ventura. Di sisi lain, bagi perusahaan-perusahaan masih terdapat
keengganan untuk menggunakan modal ventura sebagai sumber pembiayaan, karena
umumnya, mereka tidak berminat atau tidak bersedia apabila sebagian saham
perusahaan berpindah kepada pihak lain. Untuk
mengatasi kendala tersebut, Departemen Keuangan memberikan alternatif pembiayaan
berdasarkan pola bagi hasil. Dengan pembiayaan bagi hasil ini memungkinkan
semua bentuk usaha dapat memperoleh pembiayaan melalui modal ventura, termasuk
usaha kecil.
Pembiayaan yang dapat diberikan perusahaan modal
ventura dapat dilakukan dalam beberapa cara, yaitu sebagai berikut:
1.
Penyertaan Modal Langsung
Penyertaan modal langsung adalah
penyertaan modal perusahaan modal ventura (PMV) pada perusahaan pasangan usaha,
dengan cara mengambil sejumlah tertentu dari saham perusahaan pasangan usaha (PPU)
yang bersangkutan. Pola pembiayaan ini dikenal dengan equity financing atau
pembiayaan langsung. Karena pembiayaannya berupa penyertaan saham, maka
perusahaan pasangan usaha haruslah berbentuk badan hukum perseroan terbatas.
Penyertaan modal dalam bentuk saham dapat dilakukan dengan cara:
a.
Bersama-sama mendirikan suatu
perusahaan. Dalam pembiayaan modal ventura yang dilakukan dengan
cara mendirikan PT bersama.
b.
Penyertaan modal PMV dalam bentuk
pengambilan sejumlah portofolio saham PPU. Penyertaan
ini dilakukan oleh PMV, dalam hal, suatu PPU yang hendak dibiayai telah
berbentuk badan hukum.
c.
Semi Equity Financing. Pembiayaan dalam bentuk semi equity dilakukan dengan
membeli obligasi konversi atau convertible bond yang diterbitkan oleh
perusahaan pasangan usaha. Cara ini banyak disukai oleh perusahaan modal
ventura maupun perusahaan pasangan usaha, karena sifatnya yang lebih fleksibel.
Obligasi konversi lebih menarik bagi perusahaan modal ventura karena dalam
periode pembiayaan tersebut, perusahaan modal ventura memiliki pendapatan tetap
dalam bentuk bunga sementara apabila kinerja perusahaan semakin membaik
sehingga nilai perusahaan yang dibiayai tersebut semakin baik, maka perusahaan
modal ventura akan menggunakan hak konversinya (call option).
2.
Pembiayaan Bagi Hasil
Instrumen pembiayaan ini dilakukan,
dalam hal usaha yang akan dibiayai tidak berbentuk badan hukum atau
syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk penyertaan langsung belum atau tidak
dipenuhi oleh PPU. Bentuk instrumen pembiayaan ini menekankan pada aspek bagi
hasil dari keuntungan yang diperoleh dari usaha yang dibiayai.
Pembiayaan modal ventura dalam
bentuk penyertaan langsung, baik dengan cara bersamasama mendirikan perusahaan
baru maupun dengan cara mengambil bagian atau membeli sejumlah saham perusahaan
target, umumnya dilakukan oleh PMV terhadap PPU yang telah berbentuk badan
hukum perseroan. Umumnya, PMV lebih suka membiayai perusahaan yang telah
berjalan, namun membutuhkan tambahan pembiayaan. Sedangkan pembiayaan dengan
pola bagi hasil terutama disediakan bagi usaha kecil atau perusahaan yang belum
berstatus badan hukum PT.
Pembiayaan modal ventura berbeda
dengan kegiatan pembiayaan melalui sektor perbankan (debt financing). Modal
ventura tidak menentukan besarnya return yang akan diperoleh sehingga
perusahaan yang dibiayai, yang disebut perusahaan pasangan usaha (PPU), tidak
memiliki suatu kewajiban pembayaran keuntungan secara tetap kepada perusahaan
modal ventura, sebagaimana halnya dengan bank. Keuntungan yang diharapkan terutama
dalam bentuk capital gain.
Tujuan dan Manfaat Modal Ventura
Pembiayaan modal ventura bertujuan untuk:
Ø
Memungkinkan dan mempermudah pendirian
suatu perusahaan baru.
Ø
Membantu membiayai perusahaan yang
sedang mengalami kesulitan dana dalam pengembangan usahanya, terutama pada
tahap-tahap awal.
Ø
Membantu perusahaan baik pada tahap
pengembangan suatu produk atau pada tahap mengalami kemunduran.
Ø
Membantu terwujudnya dari hanya
suatu gagasan menjadi suatu produk jadi yang siap dipasarkan.
Memperlancar mekanisme investasi dalam dan luar
negeri.
Ø
Mendorong perkembangan proyek research
dan development.
Ø
Membantu pengembangan teknologi baru
dan memperlancar terjadinya alih teknologi.
Ø
Membantu dan memperlancar penglihan
kepemilikan suatu perusahaan.
Masuknya modal ventura sebagai sumber pembiayaan pada
perusahaan akan memberi manfaat bagi perusahaan yang bersangkutan antara lain
sebagai berikut
Kemungkinan berhasilnya usaha lebih besar.
Kemungkinan berhasilnya usaha lebih besar.
·
Meningkatkan efisiensi
pendistribusian produk.
·
Meningkatkan Bankabilitas.
·
Meningkatkan kemampuan memperoleh
keuntungan.
·
Meningkatkan likuiditas
D.
Peranan Modal
Ventura
1.
Mempermudah pendirian perusahaan
baru
Salah satu
kesulitan pendirian usaha baru adalah adanya kesulitan memperoleh modal. Dengan
adanya modal ventura, kendala dapat dihilangkan.
2.
Membantu perkembangan perusahaan
Perusahaan yang sedang mengadakan
ekspansi membutuhkan dana yang besar dan dana ini tak selalu tersedia secara
cukup. Modal ventura dapat mengatasi kesulitan ini denan keikut sertaannya
dalam permodalan perusahaan.
3.
Meningkatkan investasi
Dalam sebuah ekonomi yang sedang
berkembang sangat dibutuhkan investasi. Dengan adanya pendirian usaha baru yang
dipermudah oleh modal ventura tingkat investasi akan meningkat.
4.
Memperlancar alih teknologi
Teknologi yang dimiliki perusahaan
belum tentu teknologi yang terbaik sementara untuk memperoleh teknologi yang
terbaik tersebut dibuuhkan dana yang cukup besar. Modal ventura berfungsi
membantu mendapatkan teknologi tersebut dengan memberikan suntikan dana bagi
perusahaan tersebut.
BAB III
PENUTUP
Dari pembahasan di atas dapat
disimpulkan bahwa modal ventura merupakan suatu bentuk pembiayaan yang sumber
dananya berasal dari pihak pertama ( Bank, investor, dan isnstitusi keuangan
lainnya ), yang disalurkan oleh pihak kedua ( Perusahaan modal ventura ) kepada
pihak ketiga ( Perusahaan pasangan usaha ) guna membiayai pengembangan
usahanya, dengan harapan memperoleh keuntungan yang tinggi dari usaha yang
dibiayainya.
Dari hal tersebut juga dapat
disimpulkan beberapa manfaat dari pembiayaan modal ventura, antara lain :
1. Meningkatkan
Keberhasilan Usaha
2. Efisiensi dalam
Pendistribusian Barang
3. Menigkatkan
Bank-abilitas perusahaan
4. Pemanfaatan
Dana Perusahaan Menigkat
5. Likuiditas
Menigkat
DAFTAR PUSTAKA
Kasmir, SE. M.M. 2008. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta
: Rajawali Pers.
J. Fred
Weston dan Eugene F Brigham, Essentials of Managerial Finance, Seventh Edition
1990
Sukrisno,
Sejarah Modal ventura, Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia Jakarta 1992
Thomas
Suyatno DKK, Kelembagaan Perbankan, Perbit PT. Gramedia Jakarta 1988.
Sigit
Triandaru, Totok Budisantoso, bank dan lembaga keuangan lain,Jakarta: Salemba
Empat,2007
Dahlan
Siamat, Manajemen Lembaga Keuangan, Intermedia 1995
http://www.smecda.com/Files/Dep_Pembiayaan/Informasi/07_10_Pola_modal_ventura.pdf
http://tantra-agistya.blogspot.com/2012/03/modal-ventura.html