I.
Pengertian Perdagangan
Menurut Boediono (1992), perdagangan atau
pertukaran dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain,
bukan antar suatu negara dengan negara lain. Penduduk yang dimaksud bisa warga
biasa (individu), bisa sebuah perusahaan ekspor-impor, bisa perusahaan industri
dan perusahaan negara. Perdagangan luar negeri hanyalah istilah kependekan dari
kegitan pertukaran antar penduduk suatu negara dengan penduduk di negara lain.
Perdagangan atau pertukaran dalam ilmu ekonomi
diartikan sebagai proses tukar menukar yang didasarkan atas kehendak sukarela
dari masing-masing pihak. Masing-masing pihak mempunyai kebebasan untuk
menentukan untung –rugi dari kegiatan pertukaran tersebut dari sudut
kepentingan masing-masing sebelum memutuskan apakah mau melakukan pertukaran
atau tidak. Kehendak sukarela merupakan aspek penting dalam proses perdagangan
karena aspek ini mempunyai implikasi yang fundamental, yaitu bahwa perdagangan
hanya terjadi apabila paling tidak ada satu pihak yang memperoleh keuntungan
atau manfaat dan tidak ada pihak lain yang dirugikan. Dengan kata lain,
kegiatan perdagangan atau pertukaran adalah sesuatu yang selalu baik dan
bermanfaat. Manfaat atau keuntungan itulah yang menjadi alasan (motif) mengapa
orang mau melakukan pertukaran atau perdagangan. Manfat tersebut dalam ilmu
ekonomi disebut manfaat dari perdagangan atau ”gains from trade”
II.
Konsep Perdagangan Menurut Para Ahli
Pemikiran tentang ekonomi dan sub sistem ekonomi didalamya
merupakan diskursus yang sangat panjang dan lama. Sejak manusia mengenal dan
melakukan kerjasama untuk mencapai tujuannya, pemikitan tentang ekonomi dan
pasar sudah mulai berkembang. Varian-varian pemikirannya sangat banyak dari
model yang sangat tradisional hingga yang paling canggih. Meski demikian,
paling tidak untuk menelusuri penjelasan menyangkut dua tema besar itu, pasar
dan hubungannya dengan negara, tidak terlepas dari empat mainstream besar
pemikiran, yaitu teori ekonomi Klasik(liberal), Marksian, Keynesian dan
Neoliberal.
Perdagangan sudah menjadi isu penting sejak zaman para
filsuf yang mempermasalahkan apakah perdagangan itu secara moral diterima atau
tidak. Kaum merkantilis mengangkat citra perdagangan walaupun masih sebatas
memperbanyak logam mulia masuk kedalam suatu negara (berorientasi ekspor).
Thomas Mun dan Jaen Baptist Colbert (tokoh merkantilisme) menyatakan bahwa
kemajuan dan kemakmuran negara kebangsaan (nation state) bersangkut paut dengan
adanya surpuls ekspor barang diatas impor dalam perdagangan luar negeri.
Surplus itu bisa menambah cadangan logam mulia yang merupakan unsur pokok bagi
kekuatan negara, kemajuan bangsa dan kemakmuran masyarakat saudagar oriented.
Perluasan dominasi ekonomi melalui penjajahan kemajuan dan kemakmuran hanya
untuk kekuasaan negara dan kekuatan saudagar petani dipinggirkan. Saudagar
memiliki peran politik. Merkantilism kekuatan ekspor monopoli, proteksi dan
subsidi pembatasan impor. Relasi uang dan modal menyatu diperoleh dari niaga
luar negeri. Tingkat bunga rendah untuk membantu usaha peningkatan perdagangan,
sehingga akan tercipta akumulasi kekayaan berupa uang dan modal. Akumulasi uang
dan modal akan meningkatkan harga barang mengganggu ekspor. Jadi merkantilisme
meletakkan tekanan pada perdagangan luar negeri.
Mashab Phyiokrasi yaitu Francois Quesney (Perancis)
dan A. S. J. Turgot mengemukakan bahwa kegiatan ekonomi berjalan menurut suatu
pola arus lingkaran (circular flow) yang menyangkut peredaran barang dan
peredaran uang dimana mashab ini mengutanakan sektor pertanian. Kegiatan
pertanian adalah satu-satunya sektor produktif yang menghasilkan suatu surplus
produksi secara netto untuk masyarakat. Kaum Phyiokrat memandang pertanian
sebagai sumber segala kemakmuran.
Kaum klasik mencoba menjelaskan keuntungan dari
kerjasama perdagangan internasional. Adam Smith memulai mangajukan teori
keuntungan absolut (absolute advantage), sedangkan David Ricardo memperbaikinya
dengan mengajukan teori keuntungan komperatif (comperative Advantage). Berbeda
dengan pendapat Smith yang mengajukan perdagangan akan menguntungkan apabila
suatu negara memperdagangkan barang secara mutlak menguntungkannya. Ricardo
berpendapat bahwa suatu negara akan mendapatkan keuntungan dari perdagangan
karena masing- masing pihak mengambil relative efficient tenaga kerjanya
masing-masing.
Teori perdagangan internasional diketengahkan oleh
David Ricardo (1772-1823) yang mulai dengan anggapan bahwa lalu lintas
pertukatan internasional hanya berlaku antara dua negara yang diantara mereka
tidak ada tembok pabean, serta kedua negara tersebut hanya beredar uang emas. Ricardo(1772-1823)
memanfaatkan hukum pemasaran bersama-sama dengan teori kuantitas uang unuk
mengembangkan teori perdagangan internasional. Walaupun suatu negara memiliki
keunggulan absolut, akan tetapi apabila dilakukan perdagangan tetap akan
menguntungkanbagi kedua negara yang melakukan perdagangan.
Teori perdagangan telah merambah dunia menuju
globalisasi dengan lebih cepat. Kalau dahulu negara yang memiliki keunggulan
absolut enggan untuk melakukan perdagangan, berkat ”Law Of Comparative Costs”
dan Ricardo (1772-1823), Inggris mulai kembali membuka perdagangan
dengan negara lain.
Pemikiran kaum klasik telah mendorong diadakannya
perjanjian perdagangan bebas antara beberapa negara. Teori comperative
advantage telah berkembang menjadi dynamic advantage yang menyatakan bahwa
keunggulan komperatif dapat diciptakan. Oleh karena itu, penguasaan teknologi
dan teknologi akan semakin diuntungkan dengan adanya perdagangan bebas ini, sedangkan
negara hanya mengandalkan kepada kekayaan alam akan kalah dalam persaingan
internasional.
III.
Peran Sektor Perdagangan Dalam Perekonomian
Perdagangan merupakan faktor penting guna merangsang
pertumbuhan ekonomi. Perdagangan memperbesar kapasitas konsumsi suatu negara,
meningkatkan output dunia, serta menyajikan akses ke sumber-sumberdaya yang
langka dan pasar-pasar internasional yang potensial untuk berbagai produk yang
hasilnya merupakan bekal utama yang jika tidak tersedia negara-negara miskin
tidak akan mampu mengembangkan kegiatan dan kehidupan perekonomian nasionalnya.
Perdagangan membantu semua warga negara dalam menjalankan usaha-usaha
pembangunan mereka melalui promosi serta pegutamaan sektor-sektor ekonomi yang
mengandung keuntungan komperatif (Todaro, 2000).
Peran perdagangan dalam suatu daerah sangat penting.
Baik perdagangan domestik maupun perdagangn antar negara (perdagangan
internasional) yang peranannya terlihat dalam pembangunan ekonomi sangat
menonjol. Para ahli ekonomi Klasik dan Neo-klasik mengungkapkan bahwa betapa
pentingnya perdagangan internasional dalam pembangunan suatu negara.
Sampai-sampai dianggap sebagai mesin pertumbuhan (Engine of Growth). Namun
sebaliknya ada yang beranggapan bahwa perdagangan antar wilayah atau perdagangan
antar negara dapat mengakibatkan terjadinya kesenjangan daerah yang kaya
menjadi vemakin kaya dengan merugikan masyarakat daerah miskin. Karena itu
dapat dikatakan bahwa kendati daerah itu daerah terbelakang terpaksa
mengorbankan manfaat yang timbul dari spesialisasi antar daerah, namun dengan
menerapkan kebijaksanaan subtitusi impor dan industrialisasi terencana, serta
memperluas output untuk konsumsi dalam daerah, akan dapat dicapai tingkat
pembangunan yang lebih tinggi.
Pelaku dan aktivitas perdagangan dikenal dengan
istilah pedagang dimana pedagang merupakan ujung tombak dari pelaku ekonomi
yang langsung berhadapan dengan konsumen. Semakin maju suatu negara berarti
semakin banyak dan beraneka ragam pelaku ekonomi khususnya pedagang. Pedagang
dalam ilmu ekonomi adalah seseorang atau lembaga uvaha yang melakukan jual beli
barang dan jasa secara mandiri. Keuntungan yang diperoleh pedagang ialah
selisih antara harga jual harg ditetapkan sendiri jika terjadi kerugian yang
diakibatkannya. Secara garis besar pedagang dibagi kedalam dua macam yaitu :
- Pedagang besar adalah pedagang yang membeli barang secara grosir kepada pedagang yang lebih kecil (retail) untuk diecerkan kepada konsumen. Pedagang besar dapat pula membeli dengan cara mengumpulkan dari pedagang kecil untuk dijual dalam partai besar.
- Pedagang kecil (eceran) adalah pedagang yang membeli barang secara grosir kepada pedagang besar untuk diecerkan kepada konsumen. Pedagang kecil membeli barang dari para penghasil kemudian dijual kepada konsumen.
IV.
Manfaat Perdagangan
Beberapa manfaat yang dapat diperoleh dari kegiatan
perdagangan (gains from trade) seperti yang dijelaskan oleh Sukirno (2002)
adalah sebagai berikut :
- Memperoleh barang yang tidak diproduksi di daerahyang bersangkutan. Pengalaman empirik membuktikan bahwa tidak ada daerah yang mampu menghasilkan sendiri semua barang yang dibutuhkan oleh penduduknya, sehingga konsumen lokal harus berupaya memperoleh atau mebeli barang kebututhan tersebut dari daerah lain. Dengan demikian, kegiatan perdagangan memberi manfat berupa peluang atau kesempatan bagi konsumen untuk memenuhi kebutuhannya terhadap barang yang tidak diproduksi di daerah setempat.
- Memperluas pasar bagi produk yang dihasilkan oleh suatu derah. Ada beberapa daerah yang dapat menghasilkan suatu barang tertentu dalam jumlah yang banyak, lebih banyak dari jumlah yang dibutuhkan oleh penduduknya. Apabila kelebihan produksi tersebut dijual atau dipasarkan ke daerah lain kemungkinan harganya bisa menjadi lebih tinggi dibanding harga lokal, sehingga produsen bisa memperoleh keuntungan yang lebih besar. Disamping, perluasan pasar ini juga dapat meningkatkan volume produksi dan menambah atau memperluas kesempatan kerja.
- Memperoleh keuntungan dari spesialisasi. Walaupun suatu daerah dapat menghasilkan jenis barang yang sama dengan yang dihasilkan oleh daerah lain, tetapi mungkin daerah yang bersangkutan lebih memilih untuk membeli barang tersebut dari daerah lain. Hal ini dilakukan untuk lebih mendorong produksi barang lain yang dapat memberikan keuntungan atau manfaat lainnya yang lebih besar.
V.
Penyebab Timbulnya Kegiatan Perdagangan
Pada dasarnya kegiatan perdagangan timbul karena
adanya keinginan oleh pihak-pihak yang terlibat didalamya untuk memperoleh
manfaat/keuntungan tambahan yang dapat diperoleh dari kegiatan perdagangan
tersebut. Oleh karena itu motif manusia melakukan perdagangan adalah untuk
memperoleh manfaat/keuntungan dari pelaksanaan kegiatan tersebut (Boediono,1992).
Selanjutnya Sukirno(2002) menyatakan bahwa pada
dasarnya ada beberapa fakor yang menyebabkan timbulnya kegiatan perdagangan
antar negara atau derah, yakni :
1. Adanya
keterbatasan sumberdaya yang dimiliki, baik kunatitas maupun kualitas dan
jenisnya, sehingga produsen di suatu perekonomian( baik dalam lingkup daerah
maupun negara) tidak mampu menghasilkan semua barang dan jasa yang dibutuhkan
penduduk di suatu daerah atau negaranya. Oleh karena itu kegiatan perdagangan
mutlak dilakukan untuk memenuhi kebutuhan akan barang dan jasa oleh konsumen
yang tidak mampu dihasilkan oleh produsen di daerah atau negaranya.
2. Biasanya
pasar yang ada di suatu derah atau negara tidak mampu untuk menyerap seluruh
barang dan jasa yang dihasilkan oleh produsen di daerah atau negara
bersangkutan, sehingga harus dipasarkan di daerah atau negara lain guna
memperluas pasar bagi produk tersebut. Berarti kegiatan perdagangan berperan
pula sebagai sarana untuk memperluas pasar bagi produk yang dihasilkan oleh
produsen di suatu derah atau negara.
3. Melalui
kegiatan perdagangan, maka pelaku ekonomi di suatu daerha atau negara dapat
mengimpor teknologi dari daerah atau negara lain, sehingg penyebaran teknologi
dapat pula dilakukan melalui kegiatan perdagangan.
4. Kegiatan
perdagangan dapat pula menciptakan keuntungan, utamanya keuntungan yang diperoleh
dari adanya spesialisasi produksi barang dan jasa tertentu yang paling
menguntungkan bagi suatu daerah atau negara (konsep keunggulan komparatif dan
keunggulan kompetitif)
5. Faktor
perbedaan harga suatu produk di derah atau negara tertentu dengan tingkat harga
produk yang sama di derah atau negara lain merupakan faktor yang menimbulak
terjadinya perdagangan. Dimnaa kegiatan perdagangan tersebut didorong oleh
keinginan pelaku ekonomi, baik produsen maupun pedagang, untuk memperoleh
keuntungan yang bersumber dari adanya perbedaan harga tersebut.
VI.
Mekanisme Kegiatan Perdagangan
Pada awalnya, kegiatan perdagangan dilakukan manusia
dengan menggunakan cara barter, yakni menukarkan barang dan jasa yang dimiliki
oleh seseorang dengan barang dan jasa yang dimiliki oleh orang lain. Tertapi
cara perdagangan seperti ini hanya dapat diterpkna dalam perekonomian sederhana
yang umumnya dewasa ini sulit diterpkan. Hal ini disebabkab karena jumlah dan
jenis barang dan jasa yang diinginkan dan dibutuhkan oleh setiap individu
manusia senantiasa meningkat dari waktu ke waktu seiring dengan perkembangan
ekonomi dan kebudayaan manusia itu sendiri, serta bertambahnya jumlah penduduk.
Kegiatan perdagangan semakin pesat setelah digunakannya uang sebagai alat
perdagangan, yang dilakukan oleh pelaku ekonomi yang ada di suatu daerah atau
negara dengan pelaku ekonomi lainnya. Hal ini jelas tidak terlepas dari adanya
dukungn lembaga keuangan yang dapat mempermudah dan mempercepat proses
transaksi antar pelaku ekonomi myang melakukan kegiatan perdagangan tersebut
dengan mneciptkan alat-alat pembayaran yang semakin cepat. Selain itu, kegiatan
perdagangan semakin berkurang seiring dengan perkembangan sarana dan prasarana
pemukiman, transportasi dan telekomunikasi yang merupakan faktor pendukung bagi
percepatan perkembangan kegiatan perdagangan tersebut.
Dalam perekonomian terlihat bahwa para pelaku ekonomi
melakukan dua bentuk kegiatan perdagangan, yaitu perdagangan besar dan
perdagangan eceran. Perdagangan besar meliputi unit usaha yang melakukan
kegiatan pengumpulan dan penjualan kembali barang-barang baru dan bekas oleh
pedagang dari tangan produsen atau importir (loco gudang atau importir) kepada
pedagang eceran, peruahaan, lemnbaga dan profesional atau pedaganng besar
lainnya, tanpa merubah bentuk barang tersebut. Sedangkan perdagangan eceran
adalah kegiatan perdagangan yang ada pada umumnya melayani konsumen
perseorangan atau rumahtangga tanpa merubah bentuk barang yang dijual, baik
barang baru maupun barang bekas. Selain itu, dalam kegiatan perdagangan eceran
tercakup pula kegiatan menyewakan barang-barang konsumsi, terutama untuk
melayani keperluan rumahtangga atau perseorangan. Tetapi kegiatan menyewakan
alat-alat hiburan serta barang seperti motor, mobil dan sebagainya tidak termasuk
kegiatan perdagangan eceran.