Selasa, 15 Juli 2014

PENGERTIAN, TUJUAN, NILAI dan PRINSIP KOPERASI



ILO (International Labor Organization)
Koperasi adalah suatu kumpulan orang, biasanya yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas, yang melalui suatu bentuk organisasi perusahaan yang diawasi secara demokratis, masing-masing memberikan sumbangan yang setara terhadap modal yang diperlukan, dan bersedia menanggung resiko serta menerima imbalan yang sesuai dengan usaha yang mereka lakukan.

Muhammad Hatta
Koperasi didirikan sebagai persekutuan kaum lemah untuk membela keperluan hidupnya. Mencapai keperluan hidupnya dengan ongkos yang semurah-murahnya, itulah yang dituju. Pada koperasi didahulukan keperluan bersama, bukan keuntungan.

G. Mladenata (dalam bukunya Histoire Desdactrines Coperative)
Koperasi terdiri atas produsen-produsen yang bergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama, dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama, dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.

H. E. Erdman (dalam bukunya Passing Monopoly as an aim of Cooperative)
Koperasi adaah usaha bersama, merupakan badan hukum, anggota adalah pemilik dan menggunakan jasanya dan mengembalikan semua penerimaan di atas biayanya kepada anggota sesuai dengan transaksi yang mereka jalankan dengan koperasi.

Hans. H. Moenkner
Koperasi adalah organisasi ekonomi yang anggotanya memiliki sekurang-kurangnya satu kepentingan ekonomi yang sama, bermotivasi swadaya dalam perusahaan yang dibiayai dan diawasi dengan sasaran meningkatkan kemajuan perusahaan rumah tangga anggota.


UU RI No. 12 Tahun 1967
Koperasi Indonesia adalah organissi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
UU RI No. 25 Tahun 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

UU RI No. 17 Tahun 2012
Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.

PERBEDAAN KOPERASI, GOTONG ROYONG, DAN ARISAN
Koperasi
Gotong Royong
Arisan
Tujuan didirikan karena kebutuhan ekonomi, dalam hal ini untuk memajukan kesejahteraan anggota.
Tujuan diadakan karena didorong oleh perasaan terikat kepada masyarakat dan mencakup semua lapisan penghidupan, dalam hal ini bersifat sosial.
Tujuan berkumpul dalam periode tertentu dan peserta mengumpulkan uang dan kemudian dibagikan melalui undian atau kocokan, begitu seterusnya sampai semua peserta mendapatkan uang, peserta arisan harus saling mengenal.
Sifat didirikan karena untuk jangka waktu yang lama dan terus menerus.
Sifatnya sementara, hanya selama diperlukan dan akan bubar jika tujuan sudah tercapai
Sifatnya sementara, karena dalam  mendapatkan sejumlah uang secara bergiliran sampai semua peserta sudah mendapatkan haknya.

Ketentuan dalam mendirikan dengan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah, sehingga organisasinya teratur seperti ada AD dan ART.
Ketentuan dalam mendirikan sesuai dengan adat/ kebiasaan dalam masyarakat, organisasinya tidak teratur tanpa administrasi.
Tidak ada ketentuan dalam mendirikan arisan karena sifatnya sementara jadi tidak memerlukan organisasi namun administrasi harus teratur
Keanggotaan yang pasti sehingga bisa diketahui jumlah- nya
Tidak mengenal keanggotaan, anggota tergantung dari proyek atau tujuan
Keanggotaan tetap atau sama jumlahnya sampai pada saat anggota terakhir mendapatkan uang arisannya
Tujuan dari kegiatan untuk kesejahteraan anggota dahulu, kemudian untuk masyarakat

Tujuan dari kegiatan dipusatkan untuk kepentingan umum/ masyarakat
Syarat menjadi peserta arisan adalah kesanggupan untuk membayar uangnya dengan tertib.

TUJUAN KOPERASI
Tujuan Utama
Adalah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya. Namun demikian, karena dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi anggotanya maka koperasi berpegang pada asas dan prinsip-prinsip tertentu. Kegiatan koperasi biasanya juga diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Lebih dari itu, karena perjuangan koperasi biasanya terjalin dalam suatu gerakan tertentu yang bersifat nasionalis, tidak jarang keberadaan koperasi juga dimaksudkan untuk pembangunan suatu tatanan perekonomian tertentu.

UU RI No.25 Tahun 1992
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

UU RI No.17 Tahun 2012 
Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.

Muhammad Hatta
Idealisme koperasi mengandung nilai-nilai rasa solidaritas, menanam sifat individualita (tahu akan harga diri), menghidupkan kemauan dan kepercayaan pada diri sendiri dalam persekutuan untuk melaksanakan self-help dan autoaktiva guna kepentingan bersama, mendidik cinta kepada masyarakat yang kepentingannya harus didahulukan dari kepentingan diri sendiri atau golongan sendiri, dan menghidupkan rasa tanggungajawab moril dan sosial.

Tiktik Sartika Partomo
Tujuan perusahaan koperasi antara lain: a) mempertahankan, jika mungkin meningkatkan bagian pasar dari satu (beberapa) barang dan jasa, dan menekan serendah-rendahnya biaya produksi yang harus lebih rendah atau sekurang-kurangnya sama dengan biaya produksi para pesaingnya; b) melindungi potensi ekonomisnya, menjaga/ mengamankan likuiditasnya, dan menciptakan inovasi.

NILAI dan PRINSIP (UU RI No.17 Tahun 2012)
Nilai yang mendasari kegiatan Koperasi (Bab III Pasal 5) yaitu:
a)      kekeluargaan; b) menolong diri sendiri; c) bertanggung jawab; d) demokrasi;
e) persamaan; f) berkeadilan; dan g) kemandirian.

Sedangkan nilai yang diyakini Anggota Koperasi yaitu:
a.       kejujuran;
b.      keterbukaan;
c.       tanggung jawab; dan
d.      kepedulian terhadap orang lain.

Prinsip Koperasi (Bab III Pasal 6) meliputi:
a.       keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan terbuka;
b.      pengawas oleh Anggota diselenggarakan secara demokratis;
c.       Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi;
d.      Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen;
e.       Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi;
f.       Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat Gerakan Koperasi, dengan bekerjasama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional; dan
g.      Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh Anggota.

Prinsip Koperasi Rochdale (the principles of Rochdale)
Prinsip Rochdale yang sampai saat ini banyak digunakan oleh Koperasi di beberapa negara adalah sebagai berikut:
1.      Barang-barang dijual bukan barang palsu dan dengan timbangan yang benar;
2.      Penjualan barang dengan tunai;
3.      Harga penjualan menurut hara pasar;
4.      Sisa hasil usaha (keuntungan) dibagikan kepada para anggota menurut perimbangan jumlah pembelian tiap-tiap anggota ke Koperasi;
5.      Masing-masing anggota mempunyai satu suara;
6.      Netral dalam politik dan keagamaan.
Dalam perkembangannya enam prinsip di atas ditambah menjadi 9 prinsip, yaitu:
7.      Adanya pembatasan bunga atas modal;
8.      Keanggotaan bersifat sukarela;
9.      Semua anggota menyumbang dalam permodalan (saling tolong untuk mencapai penyelamatan secara mandiri.

Prinsip Koperasi Menurut International Cooperative Alliance (ICA) atau Gabungan Koperasi Internasional. Kongres ICA ke 23 di Wina tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip baru Koperasi, yaitu:
1.      Keanggotaan Koperasi harus bersifat sukarela dan terbuka.
2.      Koperasi harus diselenggarakan secara demokratis.
3.      Modal yang berasal dari simpanan uang dibatasi tingkat bunganya.
4.      Sisa hasil usaha, jika ada, yang berasal dari usaha Koperasi harus menjadi milik anggota.
5.      Koperasi harus menyelenggarakan pendidikan terhadap anggota-anggotanya, pengurus, pegawai Koperasi, serta terhadap warga masyarakat pada umumnya.
6.      Seluruh organisasi Koperasi, baik Koperasi pada tingkat lokal, pada tingkat provinsi, pada tingkat nasional, dan Koperasi di seluruh dunia, hendaknya menyelenggarakan usaha sesuai dengan kepentingan anggotanya. Peningkatan pelayanan kepentingan anggota itu hendaknya dilakukan melalui kerja sama antar Koperasi, baik secara lokal, nasional, regional maupun internasional.

Prinsip Koperasi Indonesia ( UU RI No.25 Tahun 1992 Pasal 5 Ayat 1)
1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3.      Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4.      Pemberian balas jasa yang terbatas pada modal
5.      Kemandirian.
Prinsip tersebut di atas diperbaharui melalui UU RI No. 17 Tahun 2012.

1 komentar:

  1. Halo,
     Saya adalah Mr.ALEXANDER ROBERT, dari ALEXANDER ROBERT LOAN FIRM, ini adalah pinjaman Asli yang akan mengubah hidup Anda menjadi bisnis yang lebih baik, perusahaan pinjaman pinjaman, Diberikan dan diberi lisensi untuk menawarkan pinjaman kepada individu, perusahaan swasta dan orang-orang yang membutuhkan bantuan keuangan. rendahnya tingkat manfaatnya sebanyak 2%.

    Saya adalah Tuan ALEXANDER ROBERT, akan memberikan penghormatan saya kepada semua pemohon yang sah. Anda tidak akan kecewa dengan saya dalam urusan bisnis ini karena perusahaan akan memastikan pinjaman Anda terserah Anda, itu juga tidak akan berakhir di sana, kami memiliki tim ekspat yang mengerti hukum investasi, mereka akan membantu Anda, memberikan tip yang akan membantu Anda mengelola investasi Anda sehingga Anda menginvestasikan pinjaman Anda, jadi Anda tidak lagi bangkrut dalam hidup Anda dan tawaran menakjubkan ini hadir dengan pinjaman Anda, Hubungi kami hari ini melalui email alexanderrobertloan@gmail.com

    Layanan kami meliputi:

    * Pinjaman pribadi
    * Amankan Pinjaman
    * Pinjaman tidak dipagari
    * Hasil pinjaman
    * Pelatihan pinjaman
    Pinjaman pinjaman
    Pembayaran pinjaman
    * Pinjaman siswa
    * Pinjaman Komersial
    * Pinjaman Otomatis
    * Resolusi Pinjaman
    Pinjaman Pembangunan
    Pinjaman pinjaman
    * Pinjaman Bisnis
    * Pinjaman pendidikan
    * Penunjukan salah

    Silahkan isi formulir permohonan pinjaman di bawah ini dan kembalikan kepada kami untuk melayani kami dengan lebih baik melalui e-mail:
    alexanderrobertloan@gmail.com

    DATA PEMOHON

    1) Nama Lengkap:
    2) Negara:
    3) Alamat:
    4) Negara:
    5) Jenis Kelamin:
    6) Status Perkawinan:
    7) Pekerjaan:
    8) Nomor Telepon:
    9) Posisi saat bekerja:
    10) Pendapatan bulanan:
    11) Jumlah Pinjaman yang Dibutuhkan:
    12) Durasi Pinjaman:
    13) Tujuan Pinjaman:
    14) Agama:
    15) Sudahkah anda melamar sebelum:
    16) Tanggal lahir:
    Terima kasih,
    Mr ALEXANDER ROBERT (alexanderrobertloan@gmail.com)

    BalasHapus

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

INCOME (BONUS) 3I – NETWORK

Ajaklah keluarga, kerabat, teman dan kenalan untuk menabung di CAR dan dapatkan PASSIVE INCOME setiap bulan yang akan di transfer langsu...