ILO (International Labor Organization)
Koperasi
adalah suatu kumpulan orang, biasanya yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas,
yang melalui suatu bentuk organisasi perusahaan yang diawasi secara demokratis,
masing-masing memberikan sumbangan yang setara terhadap modal yang diperlukan,
dan bersedia menanggung resiko serta menerima imbalan yang sesuai dengan usaha
yang mereka lakukan.
Muhammad Hatta
Koperasi didirikan
sebagai persekutuan kaum lemah untuk membela keperluan hidupnya. Mencapai
keperluan hidupnya dengan ongkos yang semurah-murahnya, itulah yang dituju.
Pada koperasi didahulukan keperluan bersama, bukan keuntungan.
G. Mladenata
(dalam bukunya Histoire Desdactrines
Coperative)
Koperasi terdiri atas produsen-produsen yang bergabung
secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama, dengan saling bertukar jasa
secara kolektif dan menanggung resiko bersama, dengan mengerjakan sumber-sumber
yang disumbangkan oleh anggota.
H. E. Erdman
(dalam bukunya Passing Monopoly as an aim
of Cooperative)
Koperasi adaah usaha bersama, merupakan badan hukum,
anggota adalah pemilik dan menggunakan jasanya dan mengembalikan semua
penerimaan di atas biayanya kepada anggota sesuai dengan transaksi yang mereka
jalankan dengan koperasi.
Hans. H. Moenkner
Koperasi adalah
organisasi ekonomi yang anggotanya memiliki sekurang-kurangnya satu kepentingan
ekonomi yang sama, bermotivasi swadaya dalam perusahaan yang dibiayai dan
diawasi dengan sasaran meningkatkan kemajuan perusahaan rumah tangga anggota.
UU RI No. 12 Tahun 1967
Koperasi
Indonesia adalah organissi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan
beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata
susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
UU RI No. 25 Tahun 1992
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
UU RI No. 17
Tahun 2012
Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang
perseorangan atau badan hukum Koperasi dengan pemisahan kekayaan para
anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan
kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan
prinsip Koperasi.
PERBEDAAN
KOPERASI, GOTONG ROYONG, DAN ARISAN
Koperasi
|
Gotong
Royong
|
Arisan
|
Tujuan didirikan karena kebutuhan ekonomi, dalam
hal ini untuk memajukan kesejahteraan anggota.
|
Tujuan
diadakan karena didorong oleh perasaan terikat kepada masyarakat dan mencakup
semua lapisan penghidupan, dalam hal ini bersifat sosial.
|
Tujuan
berkumpul dalam periode tertentu dan peserta mengumpulkan uang dan kemudian
dibagikan melalui undian atau kocokan, begitu seterusnya sampai semua peserta
mendapatkan uang, peserta arisan harus saling mengenal.
|
Sifat didirikan karena untuk jangka waktu yang
lama dan terus menerus.
|
Sifatnya
sementara, hanya selama diperlukan dan akan bubar jika tujuan sudah tercapai
|
Sifatnya
sementara, karena dalam mendapatkan sejumlah
uang secara bergiliran sampai semua peserta sudah mendapatkan haknya.
|
Ketentuan dalam mendirikan dengan peraturan yang
ditetapkan oleh pemerintah, sehingga organisasinya teratur seperti ada AD dan
ART.
|
Ketentuan dalam mendirikan sesuai dengan adat/
kebiasaan dalam masyarakat, organisasinya tidak teratur tanpa administrasi.
|
Tidak ada ketentuan dalam mendirikan arisan karena
sifatnya sementara jadi tidak memerlukan organisasi namun administrasi harus
teratur
|
Keanggotaan yang pasti sehingga bisa diketahui
jumlah- nya
|
Tidak mengenal keanggotaan, anggota tergantung
dari proyek atau tujuan
|
Keanggotaan tetap atau sama jumlahnya sampai pada
saat anggota terakhir mendapatkan uang arisannya
|
Tujuan dari kegiatan untuk kesejahteraan anggota
dahulu, kemudian untuk masyarakat
|
Tujuan dari kegiatan dipusatkan untuk kepentingan
umum/ masyarakat
|
Syarat menjadi peserta arisan adalah kesanggupan
untuk membayar uangnya dengan tertib.
|
TUJUAN
KOPERASI
Tujuan Utama
Adalah untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya. Namun demikian, karena
dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi anggotanya maka koperasi
berpegang pada asas dan prinsip-prinsip tertentu. Kegiatan koperasi biasanya
juga diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara
keseluruhan. Lebih dari itu, karena perjuangan koperasi biasanya terjalin dalam
suatu gerakan tertentu yang bersifat nasionalis, tidak jarang keberadaan koperasi
juga dimaksudkan untuk pembangunan suatu tatanan perekonomian tertentu.
UU
RI No.25 Tahun 1992
Koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
UU
RI No.17 Tahun 2012
Koperasi bertujuan meningkatkan
kesejahteraan Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus
sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang
demokratis dan berkeadilan.
Muhammad
Hatta
Idealisme koperasi mengandung
nilai-nilai rasa solidaritas, menanam sifat individualita (tahu akan harga
diri), menghidupkan kemauan dan kepercayaan pada diri sendiri dalam persekutuan
untuk melaksanakan self-help dan
autoaktiva guna kepentingan bersama, mendidik cinta kepada masyarakat yang
kepentingannya harus didahulukan dari kepentingan diri sendiri atau golongan
sendiri, dan menghidupkan rasa tanggungajawab moril dan sosial.
Tiktik
Sartika Partomo
Tujuan perusahaan koperasi antara
lain: a) mempertahankan, jika mungkin meningkatkan bagian pasar dari satu
(beberapa) barang dan jasa, dan menekan serendah-rendahnya biaya produksi yang
harus lebih rendah atau sekurang-kurangnya sama dengan biaya produksi para
pesaingnya; b) melindungi potensi ekonomisnya, menjaga/ mengamankan
likuiditasnya, dan menciptakan inovasi.
NILAI
dan PRINSIP (UU RI No.17 Tahun 2012)
Nilai
yang mendasari kegiatan Koperasi (Bab III Pasal
5) yaitu:
a)
kekeluargaan; b) menolong diri sendiri; c) bertanggung jawab; d) demokrasi;
e)
persamaan; f) berkeadilan; dan g) kemandirian.
Sedangkan
nilai yang diyakini Anggota Koperasi yaitu:
a.
kejujuran;
b.
keterbukaan;
c.
tanggung
jawab; dan
d.
kepedulian
terhadap orang lain.
Prinsip
Koperasi (Bab III Pasal 6) meliputi:
a.
keanggotaan
Koperasi bersifat sukarela dan terbuka;
b.
pengawas
oleh Anggota diselenggarakan secara demokratis;
c.
Anggota
berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi;
d.
Koperasi
merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen;
e.
Koperasi
menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan
karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri,
kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi;
f.
Koperasi
melayani anggotanya secara prima dan memperkuat Gerakan Koperasi, dengan
bekerjasama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional,
dan internasional; dan
g.
Koperasi
bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya
melalui kebijakan yang disepakati oleh Anggota.
Prinsip
Koperasi Rochdale (the principles of
Rochdale)
Prinsip Rochdale yang sampai saat
ini banyak digunakan oleh Koperasi di beberapa negara adalah sebagai berikut:
1.
Barang-barang
dijual bukan barang palsu dan dengan timbangan yang benar;
2.
Penjualan
barang dengan tunai;
3.
Harga
penjualan menurut hara pasar;
4.
Sisa
hasil usaha (keuntungan) dibagikan kepada para anggota menurut perimbangan
jumlah pembelian tiap-tiap anggota ke Koperasi;
5.
Masing-masing
anggota mempunyai satu suara;
6.
Netral
dalam politik dan keagamaan.
Dalam perkembangannya enam prinsip di atas ditambah
menjadi 9 prinsip, yaitu:
7.
Adanya
pembatasan bunga atas modal;
8.
Keanggotaan
bersifat sukarela;
9.
Semua
anggota menyumbang dalam permodalan (saling tolong untuk mencapai penyelamatan
secara mandiri.
Prinsip
Koperasi Menurut International
Cooperative Alliance (ICA) atau Gabungan Koperasi
Internasional. Kongres ICA ke 23 di Wina tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip
baru Koperasi, yaitu:
1.
Keanggotaan
Koperasi harus bersifat sukarela dan terbuka.
2.
Koperasi
harus diselenggarakan secara demokratis.
3.
Modal
yang berasal dari simpanan uang dibatasi tingkat bunganya.
4.
Sisa
hasil usaha, jika ada, yang berasal dari usaha Koperasi harus menjadi milik
anggota.
5.
Koperasi
harus menyelenggarakan pendidikan terhadap anggota-anggotanya, pengurus,
pegawai Koperasi, serta terhadap warga masyarakat pada umumnya.
6.
Seluruh
organisasi Koperasi, baik Koperasi pada tingkat lokal, pada tingkat provinsi,
pada tingkat nasional, dan Koperasi di seluruh dunia, hendaknya menyelenggarakan
usaha sesuai dengan kepentingan anggotanya. Peningkatan pelayanan kepentingan
anggota itu hendaknya dilakukan melalui kerja sama antar Koperasi, baik secara
lokal, nasional, regional maupun internasional.
Prinsip
Koperasi Indonesia ( UU RI No.25 Tahun 1992 Pasal 5 Ayat 1)
1.
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka.
2.
Pengelolaan
dilakukan secara demokratis.
3.
Pembagian
sisa hasil usaha dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota.
4.
Pemberian
balas jasa yang terbatas pada modal
5.
Kemandirian.
Prinsip
tersebut di atas diperbaharui
melalui UU RI No. 17 Tahun 2012.
Halo,
BalasHapusSaya adalah Mr.ALEXANDER ROBERT, dari ALEXANDER ROBERT LOAN FIRM, ini adalah pinjaman Asli yang akan mengubah hidup Anda menjadi bisnis yang lebih baik, perusahaan pinjaman pinjaman, Diberikan dan diberi lisensi untuk menawarkan pinjaman kepada individu, perusahaan swasta dan orang-orang yang membutuhkan bantuan keuangan. rendahnya tingkat manfaatnya sebanyak 2%.
Saya adalah Tuan ALEXANDER ROBERT, akan memberikan penghormatan saya kepada semua pemohon yang sah. Anda tidak akan kecewa dengan saya dalam urusan bisnis ini karena perusahaan akan memastikan pinjaman Anda terserah Anda, itu juga tidak akan berakhir di sana, kami memiliki tim ekspat yang mengerti hukum investasi, mereka akan membantu Anda, memberikan tip yang akan membantu Anda mengelola investasi Anda sehingga Anda menginvestasikan pinjaman Anda, jadi Anda tidak lagi bangkrut dalam hidup Anda dan tawaran menakjubkan ini hadir dengan pinjaman Anda, Hubungi kami hari ini melalui email alexanderrobertloan@gmail.com
Layanan kami meliputi:
* Pinjaman pribadi
* Amankan Pinjaman
* Pinjaman tidak dipagari
* Hasil pinjaman
* Pelatihan pinjaman
Pinjaman pinjaman
Pembayaran pinjaman
* Pinjaman siswa
* Pinjaman Komersial
* Pinjaman Otomatis
* Resolusi Pinjaman
Pinjaman Pembangunan
Pinjaman pinjaman
* Pinjaman Bisnis
* Pinjaman pendidikan
* Penunjukan salah
Silahkan isi formulir permohonan pinjaman di bawah ini dan kembalikan kepada kami untuk melayani kami dengan lebih baik melalui e-mail:
alexanderrobertloan@gmail.com
DATA PEMOHON
1) Nama Lengkap:
2) Negara:
3) Alamat:
4) Negara:
5) Jenis Kelamin:
6) Status Perkawinan:
7) Pekerjaan:
8) Nomor Telepon:
9) Posisi saat bekerja:
10) Pendapatan bulanan:
11) Jumlah Pinjaman yang Dibutuhkan:
12) Durasi Pinjaman:
13) Tujuan Pinjaman:
14) Agama:
15) Sudahkah anda melamar sebelum:
16) Tanggal lahir:
Terima kasih,
Mr ALEXANDER ROBERT (alexanderrobertloan@gmail.com)