1. Pengertian Hak Kebendaan
Hak kebendaan {zakelijk recht) adalah
suatu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda yang dapat
dipertahankan terhadap tiap orang. Menurut Prof. L.J. van Apeldoorn, hak-hak
kebendaan adalah hak-hak harta benda yang memberikan kekuasaan langsung atas
sesuatu benda. Kekuasaan langsung berarti bahwa ada terdapat sesuatu hubungan
yang langsung antara orang-orang yang berhak dan benda tersebut. Demikian juga
menurut Prof. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, hak kebendaan (zakelijkrecht) ialah
hak mutlak atas suatu benda di mana hak itu memberikan kekuasaan langsung atas
sesuatu benda dan dapat dipertahankan terhadap siapapun juga.
Dari rumusan tersebut, maka dapat dikatakan
bahwa, hak kebendaan merupakan suatu hak mutlak yang memberikan kekuasaan
langsung atas suatu benda yang dapat dipertahankan setiap orang dan mempunyai
sifat melekat.
2. Ciri-ciri Hak Kebendaan
Pada dasarnya, ciri-ciri dari suatu hak
kebendaan itu adalah sebagai berikut:
a.
Merupakan hak mutlak Hak kebendaan merupakan hak yang mutlak, yaitu
dapat dipertahankan terhadap siapa pun juga.
b.
Mempunyai zaaks gevolg atau droit de suite.
Hak kebendaan mempunyai zaaks
gevolg (hak yang mengikuti), artinya hak itu terus mengikuti bendanya di
mana pun juga (dalam tangan siapa pun juga) barang itu berada. Hak itu terus
saja mengikuti orang yang mempunyainya.
c.
Mempunyai system
Sistem yang terdapat
pada hak kebendaan ialah mana yang lebih dulu terjadinya, tingkatnya adalah
lebih tinggi daripada yang terjadi kemudian. Misalnya: seorang pemilik tanah
menghipotikkan tanahnya, kemudian tanah tersebut diberikan kepada orang lain
dengan hak memungut hasil, maka dalam hal ini, hak hipotik mempunyai tingkat
yang lebih tinggi daripada hak memungut hasil yang baru terjadi kemudian
d.
Mempunyai droit de preference
Hak kebendaan mempunyai droit
de preference, yaitu hak yang lebih didahulukan daripada hak lainnya.
e.
Mempunyai macam-macam actie
Pada hak kebendaan ini,
orang mempunyai macam-macam actie jika terdapat gangguan atas haknya, yaitu
berupa penuntutan kembali, gugatan untuk menghilangkan gangguan-gangguan atas
haknya, gugatan untuk pemulihan dalam keadaan semula, gugatan untuk penggantian
kerugian dan sebagainya. Pada hak kebendaan, gugatnya itu disebut dengan gugat
kebendaan. Gugatan-gugatan ini dapat dilaksanakan terhadap siapapun yang
menganggu haknya. Mempunyai cara pemindahan yang berlainan Kemungkinan
untuk memindahkan hak kebendaan itu dapat secara sepenuhnya dilakukan.
Sedangkan menurut Prof.
Subekti, hak-hak kebendaan mempunyai sifat-sifat sebagai berikut :
a.
Memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda.
b.
Dapat dipertahankan terhadap setiap orang.
c.
Mempunyai sifat "melekat", yaitu mengikuti benda bila
ini dipindahtangankan {"droit de suite").
d.
Hak yang lebih tua selalu dimenangkan terhadap yang lebih muda.
3. Pembedaan Hak-hak
Kebendaan
Di dalam Buku II KUHPer diatur macam-macam hak
kebendaan, akan tetapi dalam membicarakan macam-macam hak kebendaan dalam Buku
II KUHPdt harus diingat berlakunya Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang
Undang-Undang Pokok Agraria. Dengan demikian, hak-hak kebendaan yang diatur
dalam Buku II KUHPdt (yang sudah disesuaikan dengan berlakunya UUPA No. 5/1960)
dapat dibedakan atas dua macam, yaitu2:
a.
Hak-hak kebendaan yang bersifat memberi kenikmatan meliputi :
1) Hak kebendaan yang
memberikan kenikmatan atas bendanya sendiri, misalnya: hak eigendom, hak
bezit.
2) Hak kebendaan yang
memberikan kenikmatan atas benda orang lain, misalnya: hak opstal, hak erfpacht,
hak memungut hasil, hak pakai, hak mendiami.
b. Hak kebendaan yang
bersifat memberi jaminan (zakelijk zakerheidsrechf). Misalnya: hak gadai
(pand), hipotik. Di samping itu, ada pula hak-hak yang diatur dalam Buku
II KUHPdt, tetapi bukan merupakan hak kebendaan, yaitu privilege dan hak
retentie. Namun, hak-hak ini dapat pula digolongkan dalam hak kebendaan.
MACAM-MACAM HAK KEBENDAAN
1. Hak Bezit
a.
Pengertian Bezit
1) Menurut KUHPdt
Bezit diterjemahkan dengan kedudukan berkuasa,
yaitu kedudukan seseorang yang menguasai suatu kebendaan baik dengan diri
sendiri maupun dengan perantaraan orang lain dan yang mempertahankan atau
menikmatinya selaku orang yang memiliki kebendaan itu (pasal 529 KUHPdt)
2) Menurut Prof Subekti, SH
Bezit adalah suatu keadaan lahir, dimana seorang
menguasai suatu benda seorang – olah kepunyaannya sendiri yang oleh hukum
diperlindungi, dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda itu sebenarnya ada
pada siap
3) Menurut Prof Dr. Sri
Soedewi Macjchoen Sofwan, SH
Dengan mengacu pada Pasal 529 KUHPdt, maka
bezit ialah keadaan memegang atau menikmati sesuatu benda di mana
seseorang menguasainya, baik secara sendiri ataupun perantaraan orang
lain, seolah – olah itu adalah kepunyaan sendiri.
Dari defenisi ditas
dapat disimpulkan, bahwa yang dimaksud dengan bezit adalah hak
seseorang yang menguasai suatu benda, baik langsung maupun dengan
perantaraan orang lain untuk bertindak seolah – olah benda itu kepunyaan
sendiri.
b.
Bezit
jujur dan bezit tidak
jujur
Pada dasarnya, suatu bezit
itu dapat berada di tangan pemilik benda itu atau dapat pula berada
ditangan orang lain. Jika orang itu mengira bahwa benda yang dikuasainya adalah
miliknya sendiri (misalnya ia memperoleh karena ia membeli secara sah,
karena pewarisan dan sebagainya), maka bezitter yang demikian itu
disebut dengan "bezit te goeder trouw" atau bezit yang
jujur (Pasal 531 KUHPdt). Sebaliknya, apabila ia mengetahui bahwa benda yang
ada padanya itu bukan miliknya (misalnya ia mengetahui bahwa benda itu
berasal dari pencurian) maka bezitter yang demikian disebut dengan -bezit
Trader trouv" atau bezit yang tidak jujur (Pasal 532 KUHPdt).
Baik bezitter yang jujur
maupun bezitter yang tidak jujur kedua-duanya mendapat perlindungan
hukum. Dalam hukum berlaku satu asas, bahwa “kejujuran” itu dianggap selalu ada
pada setiap orang, sedangkan “ ketidakjujuran“ itu harus dibuktikan.
Dengan demikian, menurut ketentuan Pasal 533 mengemukakan bahwa sesuatu bezit
itu adalah tidak jujur, maka iawajib membuktikannya.
c.
Syarat
– syarat adanya bezit
Untuk adanya suatu bezit, haruslah
dipenuhi syarat – syarat , yaitu :
1) Adanya Corpus, yaitu harus ada
hubungan antara orang yang bersangkutan dengan bendanya
2) Adanya Animus, yaitu hubungan antara
orang dengan benda itu harus dikehendaki oleh orang tersebut.
Dengan
demikian, untuk adanya bezit harus ada dua unsur yaitu kekuasaan atas suatu
benda dan kemauan untuk memilikinya benda tersebut. Dalam hal ini, bezit harus
dibedakan dengan “detentie”, dimana seseorang menguasai suatu benda berdasarkan
hubungan hukum tertentu dengan orang lain (pemilik dari benda itu). Jadi. Seorang
detentor tidak mempunyai kemauan untuk memiliki benda itu bagi dirinya sendiri.
d. Fungsi bezit
Pada dasarnya, bezit mempunyai dua fungsi, yaitu :
1) Fungsi polisionil
Bezit itu mendapat perlindungan hukum tanpa
mempersoalkan hak milik atas benda tersebut sebenarnya ada pada siapa. Jadi
siapa yang membezit sesuatu benda, maka ia mendapat perlindungan dari hukum
sampai terbukti bahwa ia sebenarnya tidak berhak. Dengan demikian , bagi yang
merasa haknya dilanggar, maka ia harus meminta penyelesaiannya melalui polisi
atau pengadilan. Inilah yang dimaksud dengan fungi polisionil yang ada pada
setiap bezit.
2) Fungsi zakkenrectelijk
Bezitter yang telah membezit suatu benda dan telah berjalan
untuk beberapa waktu tertentu tanpa adanya proses dari pemilik sebelumnya, maka
bezit itu berubah menjadi hak milik melalui lembaga verjaring (lewat
waktu / daluwarsa). Inilah yang dimaksud dengan fungsi zakenrectelijk dan
fungsi ini tidak ada pada setiap bezit
e.
Cara memperoleh bezit
Menurut ketentuan Pasal
538 KUHPdt, bezit (kedudukan berkuasa) atas sesuatu kebendaan diperoleh
dengan cara melakukan perbuatan menarik kebendaan itu dalam kekuasaannya,
dengan maksud mempertahankannya untuk diri sendiri. Menurut ketentuan Pasal 540
KUHPdt, cara-cara memperoleh bezit dapat dilakukan dengan dua cara,
yaitu :
1) dengan jalan occupation
Memperoleh bezit jalan dengan occupatio ( pengambilan
benda ) artinya ia memperoleh bezit tanpa bantuan dari orang yang membezit
lebih dahulu. Jadi bezit diperoleh karena perbuatannya sendiri yang mengambil
barang secara langsung.
2) dengan jalan tradition
Memperoleh bezit dengan jalan tradition (pengoperan) artinya
ialah memperoleh bezit dengan bantuan dari orang yang membezit lebih dahulu.
Jadi bezit diperoleh karena penyerahan dari orang lain yang sudah menguasainya
terlebih dahulu.
Di
samping dua cara di atas, bezit juga dapat diperoleh karena adanya
warisan. Menurut Pasal 541 KUHPdt, bahwa segala sesuatu bezit yang
merupakan bezit dari seorang yang telah meninggal dunia beralih
kepada ahli warisnya dengan segala sifat dan cacad-cacadnya. Menurut Pasal 593
KUHPdt, orang yang sakit ingatan tidak dapat memperoleh bezit, tetapi
anak yang belum dewasa dan perempuan yang telah menikah dapat memperoleh bezit.
f. Hapusnya Bezit
Pada dasarnya, orang
bisa kehilangan bezit apabila
1)
kekuasaan atas benda itu berpindah pada orang lain, baik
secara diserahkan maupun karena diambil oleh orang lain
2)
Benda yang dikuasainya nyata telah ditinggalkan.
2. Hak Eigendom/Hak Milik
a.
Pengertian Eigendom
1) Menurut KUHPdt
Hak milik adalah hak untuk menikmati kegunaan
sesuatu kebendaan dengan leluasa, dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan
itu dengan kedaulatan sepenuhnya, asal tidak bertentangan dengan undang-undang
atau peraturan umum yang ditetapkan oleh suatu kekuasaan yang berhak
menetapkannya, dan tidak mengganggu hak-hak orang lain; kesemuanya itu dengan
tak mengurangi kemungkinan akan pencabutan hak itu demi kepentingan umum
berdasar atas ketentuan undang-undang dan dengan pembayaran ganti-rugi (Pasal
570 KUHPdt).
2) Menurut Prof.
Subekti, SH
Eigendom adalah hak yang paling sempurna atas
suatu benda. Seseorang yang mempunyai hak eigendom (milik) atas suatu
benda dapat berbuat apa saja dengan benda itu (menjual, menggadaikan, memberikan,
bahkan merusak), asal saja ia tidak melanggar undang-undang atau hak orang
lain.
3) Menurut Prof. Dr. Sri
Soedewi Masjchoen So/wan, S.H.,
Dengan mengacu pada Pasal 570 KUHPdt, hak milik
adalah hak untuk menikmati suatu benda dengan sepenuhnya dan untuk menguasai
benda itu dengan sebebas-bebasnya, asal tak dipergunakan bertentangan dengan
undang-undang atau peraturan umum yang diadakan oleh kekuasaan yang mempunyai
wewenang untuk itu dan asal tidak menimbulkan gangguan terhadap hak-hak orang
lain; kesemuanya itu dengan tak mengurangi kemungkinan adanya pencabutan hak
itu untuk kepentingan umum, dengan pembayaran pengganti kerugian yang layak dan
menurut ketentuan undang-undang.
Melihat perumusan di atas dapat disimpulkan,
bahwa hak milik adalah hak milik adalah hal yang paling utama jika dibandingkan
dengan hak – hak kebendaan yang lain. Karena yang berhak itu dapat menikmatinya
dengan sepenuhnya dan menguasainya dengan sebebas-bebasnya. Hak milik ini tidak
dapat diganggu gugat.
b.
Ciri-ciri hak milik
Menurut Prof. Sri
Soedewi Masjchoen Sofwan, yang merupakan ciri-ciri dari hak milik itu ialah:
1) Hak milik itu selalu
merupakan hak induk terhadap hak-hak kebendaan yang lain. Sedangkan hak-hak
kebendaan yang lainnya yang bersifat terbatas itu berkedudukan sebagai hak anak
terhadap hak milik.
2) Hak milik itu ditinjau
dari kuantitetnya merupakan hak yang selengkap-lengkapnya.
3) Hak milik itu tetap
sifatnya. Artinya, tidak akan lenyap terhadap hak kebendaan yang lain. Sedang
hak kebendaan yang lain dapat lenyap jika menghadapi hak milik.
4) Hak milik itu mengandung
inti (benih) dari semua hak kebendaan yang lain. Sedang hak kebendaan yang lain
itu hanya merupakan onderdeel (bagian) saja dari hak milik. Menurut
ketentuan Pasal 574 KUHPdt, tiap pemilik sesuatu benda, berhak menuntut
kembali bendanya dari siapa saja yang menguasainya berdasarkan hak miliknya
itu.
c.
Cara memperoleh hak milik
Menurut Pasal 584
KUHPdt,hak eigendom dapat diperoleh dengan jalan:
1) Pendahuluan (
toeeigening)
2) Ikutan
3) Lewat waktu
4) Pewarisan (
erfopvolging), baik menurut undang – undang maupun menurut surat wasiat
5) Penyerahan (levering)
berdasarkan suatu peristiwa perdata untuk memindahkan hak milik,
dilakukan oleh seseorang yang berhak berbuat bebas terhadap benda itu.
Sedangkan
menurut Prof. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, cara memperoleh hak milik di luar
Pasal 584 KUHPdt yang diatur oleh Undang-Undang adalah:
1) Penjadian benda (zaaksvorming);
2) Penarikan buahnya (vruchttrekking);
3) Persatuan benda (vereniging);
4) Pencabutan hak (onteigening);
5) Perampasan (verbeurdverklaring);
6) Pencampuran harta {boedelmenging);
7) Pembubaran dari sebuah
badan hukum;
8) Abandonnement (dijumpai dalam Hukum
Perdata Laut - Pasal 663 KUHD)
d.
Memperoleh hak milik dengan lewat waktu (Verjaring)
Lewat waktu adalah salah
satu cara untuk memperoleh hak milik atas suatu benda. Lewat waktu (verjaring)
ini ada dua macam, yaitu:
1) Acquisitieve verjaring, yaitu lewat waktu
sebagai alat untuk memperoleh hak-hak kebendaan (di antaranya hak milik).
2) Extinctieve verjaring, yaitu lewat waktu
sebagai alat untuk dibebaskan dari suatu perutangan.
Untuk memperoleh hak milik dengan lewat waktu (acquisitieve
verjaring) adalah:
a) Harus ada bezit sebagai
pemilik;
b) Bezitnya itu harus te
goeder trouw;
c) Membezitnya itu harus
terus-menerus dan tak terputus;
d) Membezitnya harus tidak
terganggu;
e) Membezitnya harus
diketahui oleh umum;
f) Membezitnya harus selama
waktu 20 tahun atau 30 tahun;
g) 20 tahun dalam hal ada
alas hak yang sah, 30 tahun dalam al tidak ada alas hak.
e.
Memperoleh hak milik dengan penyerahan (Levering)
Menurut Hukum Perdata,
yang dimaksud dengan penyerahan ialah penyerahan suatu benda oleh pemilik atau
atas namanya - kepada orang lain, sehingga orang lain ini memperoleh hak milik
atas benda itu. Sedangkan menurut Prof. Subekti, per kataan penyerahan
mempunyai dua arti, yaitu:
1)
Perbuatan yang berupa penyerahan kekuasaan belaka (feitelijke
levering).
2) Perbuatan hukum yang
bertujuan memindahkan hak milik kepada orang lain (juridische levering).
Jadi
dapat disimpulkan, bahwa hak milik atas suatu benda baru beralih kepada orang
lain, apabila telah terjadi penyerahan bendanya. Tetapi, cara untuk melakukan
penyerahan atas benda itu dapat dibedakan sesuai dengan sifat benda yang akan
diserahkan. Menurut Pasal 612 KUHPdt, untuk benda bergerak yang berwujud,
penyerahan dapat dilakukan dengan cara:
a) Penyerahan nyata (feitelijke
levering).
b) Penyerahan kunci dari
tempat di mana benda itu berada.
Di
samping itu, ada dua bentuk penyerahan lainnya, yaitu:
1) Traditio brevi manu (penyerahan dengan
tangan pendek).
2) Constitutumpessessorium (penyerahan dengan
melanjutkan penguasaan atas bendanya).
Sebaliknya
penyerahan atas benda bergerak yang tak berwujud dapat di lakukan dengan cara:
1) Penyerahan dari piutang
atas nama, yang dilakukan dengan cessie, yaitu dengan cara membuat akta
otentik atau akta di bawah tangan (Pasal 613 ayat 1 KUHPdt).
2) Penyerahan dari surat
piutang atas bawa, yang dilakukan dengan penyerahan nyata (Pasal 613 ayat 3
KUHPdt).
3) Penyerahan dari piutang
atas pengganti, yang dilakukan dengan penyerahan surat disertai dengan
endosemen (Pasal 613 ayat 3 KUHPdt).
Penyerahan
terhadap benda tidak bergerak dilakukan dengan cara balik nama. Menurut Prof.
Subekti, pemindahan hak milik atas benda yang tak bergerak ini tidak cukup
dilaksanakan dengan pengoperan kekuasaan belaka, melainkan harus pula dibuat
suatu surat penyerahan ("akte van transport") yang harus
dikutip dalam daftar eigendom. Sebaliknya, terhadap benda yang bergerak,
levering lazimnya berupa penyerahan dari tangan ke tangan.
Menurut
Prof. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, untuk sah-nya penyerahan itu harus memenuhi
syarat-syarat tertentu, yaitu:
1) Harus ada perjanjian
yang zakelijk.
2) Harus ada titel (alas
hak).
3) Harus dilakukan oleh
orang yang berwenang menguasai benda-benda tadi (orang yang beschikkingsbevoegd).
4) Harus ada penyerahan
nyata.
Menurut sistem KUHPer, suatu pemindahan hak terdiri atas dua
macam, yaitu:
1) Perjanjian obligatoir
ialah perjanjian yang bertujuan memindahkan hak, misalnya: perjanjian
jual-beli, dan sebagainya.
2) Perjanjian zakelijk ialah
perjanjian yang menyebabkan pindahnya hak-hak kebendaan, misalnya: hak milik, bezit,
dan sebagainya.
Selanjutnya
mengenai sah atau tidaknya suatu penyerahan itu dapat dilihat dari dua pendapat
di bawah ini:
1) Menurut Causaal
Stelsel,
Sah atau tidaknya suatu pemindahan hak milik itu
digantungkan pada sah atau tidaknya perjanjian obligatoir, misalnya:
perjanjian jual-beli atau perjanjian schenking, dan sebagainya. Jadi
dengan kata lain, untuk sahnya penyerahan itu, diperlukan titel yang nyata.
2) Menurut Abstract
Stelsel
Untuk sah atau tidaknya suatu pemindahan hak
milik itu tidak digantungkan pada sah atau tidaknya perjanjian obligatoir.
Jadi dengan kata lain, untuk sahnya penyerahan itu, tidak perlu adanya titel
yang nyata dan cukup asal ada titel anggapan saja.
f. Hak milik bersama (Medeeigendom)
Biasanya, sebuah benda
hanya dimiliki oleh seorang pemilik. Tetapi ada kemungkinan lain, bahwa benda
itu dapat dimiliki oleh dua orang atau lebih. Kalau benda itu dimiliki oleh
lebih dari seorang, maka hak ini disebut dengan hak milik bersama atas sesuatu
benda. Mengenai hak milik bersama ini menurut KUHPdt dapat dibagi menjadi dua
macam , yaitu :
1) Hak milik bersama yang bebas
2) Hak milik bersama yang terikat
g.
Hapusnya
hak milik
Pada dasarnya seseorang yang dapat
kehilangan hal miliknya apabila :
seseorang memperoleh hak milik itu
melalui salah satu cara untuk memperoleh hak milik
1) Binasanya benda itu
2) Pemilik hak milik (eigenaar)
melepaskan benda itu
3. Hak Servituut
a.
Pengertian hak servituut
1) Menurut KUHPdt,
Hak servituut disebut juga dengan
pengabdian pekarangan, yaitu suatu beban yang diberikan kepada pekaranganmilik
orang yang satu, untuk digunakan bagi dan demi kemanfaatan pekarangan milik
orang yang lain (Pasal 674 ayat 1 KUHPdt).
2) Menurut Prof.
Subekti, S.H.,
Yang dimaksud dengan "erfdienstbaarheitf
atau "ser-vituut" ialah suatu beban yang diletakkan di
atas suatu pekarangan untuk keperluan suatu pekarangan lain yang berbatasan.
Dengan demikian dapat disimpulkan, bahwa hak servituut atau hak
pekarangan adalah suatu beban yang diletakkan di atas suatu pekarangan untuk
keperluan suatu pekarangan lain.
b.
Macam-macam hak pekarangan
Menurut Pasal 677-678
KUHPer, hak pekarangan (servituut) ini dapat dibedakan :
1) Hak pekarangan abadi,
yaitu hak tersebut dapat dilangsung-kan secara terus-menerus, tanpa bantuan
orang lain atau manusia, misalnya: hak mengalirkan air, hak atas peman-dangan
ke luar, dan sebagainya.
2) Hak pekarangan tak
abadi, yaitu hak tersebut dalam peng-gunaannya memerlukan sesuatu perbuatan
manusia, misalnya: hak melintas pekarangan, hak mengambil air, dan sebagainya.
3) Hak pekarangan yang
nampak, yaitu hak terhadap suatu benda yang nampak, misalnya: pintu, jendela,
pipa air, dan sebagainya.
4) Hak pekarangan yang tak
nampak, yaitu hak terhadap tanda-tanda yang tak nampak, misalnya: larangan
untuk mendirikan bangunan di sebuah pekarangan.
c.
Syarat-syarat hak
pekarangan
Hak pekarangan (servituut)
baru dianggap sah, apabila telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1) Harus ada dua halaman,
yang letaknya saling berdekatan, dibangun atau tidak dibangun dan yang dimiliki
oleh berbagai pihak.
2) Kemanfaatan dari hak
pekarangan itu harus dapat dinikmati atau dapat berguna bagi berbagai pihak
yang memiliki halaman tadi.
3) Hak pekarangan harus
bertujuan untuk meninggalkan kemanfaatan dari halaman penguasa.
4) Beban yang diberatkan
itu harus senantiasa bersifat menanggung sesuatu.
5) Kewajiban-kewajiban yang
timbul dalam hak pekarangan itu hanya dapat ada dalam hal membolehkan sesuatu,
atau tidak membolehkan sesuatu.
d.
Timbulnya hak pekarangan
Menurut Pasal 695
KUHPdt, hak pekarangan timbul karena:
1) Suatu perbuatan perdata.
2) Lewatwaktu.
e.
Hapusnya hak pekarangan
Hak pekarangan hapus
karena:
1) Kedua pekarangan itu
jatuh ke tangan satu orang (Pasal 706 KUHPdt).
2) Selama 30 tahun berturut-turut
tidak dipergunakan (Pasal 707 KUHPdt).
4. Hak Opstal
a.
Pengertian hak postal
Prof. Subekti
mengutarakan pendapatnya tentang pengertian hak opstal dengan mengacu
pada Pasal 711 KUHPdt, yaitu adalah suatu hak untuk memiliki bangunan-bangunan
atau tanaman-tanaman di atas tanahnya orang lain. Sebaliknya menurut Pasal 711
KUHPdt, hak opstal disebut juga dengan hak numpang-karang, yaitu adalah
suatu hak kebendaan untuk mempunyai gedung-gedung, bangunan-bangunan dan
penanaman di atas pekarangan orang lain. Dengan demikian dapat disimpulkan,
bahwa yang dimaksud dengan hak opstal adalah hak untuk memiliki
bangunan-bangunan atau tanaman di atas tanah orang lain.
Hak opstal ini
dapat dipindahkan pada orang lain atau dapat dipakai sebagai hipotik dan atau hak tanggungan, di
mana hak ini diperoleh karena perbuatan perdata (Pasal 713
KUHPdt).
b.
Hapusnya hak postal
Menurut Pasal 718-719
KUHPdt, hak opstal dapat hapus karena:
1) Hak opstal jatuh ke
dalam satu tangan.
2) Musnahnya pekarangan.
3) Selama 30 tahun tidak
dipergunakan.
4) Waktu yang diperjanjikan
telah lampau.
5) Diakhiri oleh pemilik
tanah. Pengakhiran ini hanya dapat dilakukan setelah hak tersebut paling
sedikit sudah dipergunakan selama 30 tahun, dan harus didahului dengan suatu
pemberitahuan paling sedikit 1 tahun sebelumnya.
5. Hak Erfpacht
a.
Pengertian hak erfpacht
Menurut Pasal 720 ayat
(1) KUHPdt itu sendiri adalah suatu hak kebendaan untuk menikmati sepenuhnya
akan kegunaan suatu barang tak bergerak milik orang lain, dengan kewajiban akan
membayar upeti tahunan kepada si pemilik sebagai pengakuan akan kepemilikannya,
baik berupa uang, baik berupa hasil atau pendapatan. Prof. Subekti mengutarakan
pendapat-nya tentang pengertian hak erfpacht dengan mengacu pada Pasal
720 KUHPer, yaitu suatu hak kebendaan untuk menarik penghasilan seluas-luasnya
untuk waktu yang lama dari sebidang tanah milik orang lain dengan kewajiban
membayar sejumlah uang atau penghasilan tiap-tiap tahun, yang dinamakan "pachf
atau "canon".
Dengan demikian dapat
disimpulkan, bahwa yang dimaksud dengan hak erfpacht (hak guna usaha)
adalah hak kebendaan untuk menikmati sepenuhnya untuk waktu yang lama dari
sebidang tanah milik orang lain, dengan kewajiban membayar sejumlah uang atau
penghasilan tiap-tiap tahun. Hak erfpacht ini dapat juga dijual atau
dipakai sebagai jaminan hutang (hipotik).
b.
Berakhirnya hak erfpacht
Hak erfpacht ini
berpindah pada para ahli warisnya apabila orang yang mempunyai hak meninggal.
Sama seperti berakhirnya hak opstal, maka menurut Pasal 736 KUHPdt, hak
erfpacht ini dapat hapus karena :
1) Hak opstal jatuh ke
dalam satu tangan.
2) Musnahnya pekarangan.
3) Selama 30 tahun tidak
dipergunakan.
4) Waktu yang diperjanjikan
telah lampau.
5) Diakhiri oleh pemilik
tanah.
6. Hak Pakai Hasil
a.
Pengertian hak pakai hasil
1) Menurut KUHPdt,
Hak pakai hasil adalah suatu hak kebendaan,
dengan mana seorang diperbolehkan menarik segala hasil dari sesuatu kebendaan
milik orang lain, seolah-olah dia sendiri pemilik kebendaan itu, dengan
kewajiban memeliharanya sebaik-baiknya (Pasal 756 KUHPdt).
2) Menurut Prof.
Subekti, S.H.
Dengan mengacu pada Pasal 756 KUHPdt, vruchtgebruik
adalah suatu hak kebendaan untuk menarik penghasilan dari suatu benda orang
lain, seolah-olah benda itu kepunyaannya sendiri, dengan kewajiban menjaga
supaya benda tersebut tetap dalam keadaannya semula.
3) Menurut Prof. Dr. Sri
Soedewi Masjchoen Sofwan, S.H.,
Dengan mengacu pada Pasal 756 KUHPdt, hak
memungut hasil ialah suatu hak untuk memungut hasil dari barang orang lain
seolah-olah seperti eigenaar dengan kewajiban untuk memelihara barang
itu supaya tetap adanya.
Dari
uraian isi pasal 756 KUHPdt ini tampaklah, bahwa hak memungut hasil (yruchtgebruik)
tidak hanya memberikan hak untuk menarik penghasilan saja, melainkan juga
hak untuk memakai benda itu.
b. Cara memperoleh hak
pakai hasil
Menurut Pasal 759
KUHPdt, hak pakai hasil ini diperoleh karena:
1) Undang-undang.
2) Kehendak si pemilik.
c. Kewajiban si pemakai
hasil
Menurut ketentuan Pasal
783-784 KUHPdt, kewajiban-kewajiban daripada orang yang mempunyai hak pakai
hasil (vruchtgebruiker) adalah sebagai berikut:
1) Membuat catatan/daftar
pada waktu ia menerima haknya.
2) Menanggung segala biaya
pemeliharaan dan perbaikan yang biasa.
3)
Memelihara benda itu sebaik-baiknya dan menyerahkannya dalam
keadaan yang baik apabila hak itu berakhir. Apabila ia melalaikan kewajibannya
tersebut, maka ia dapat dituntut untuk mengganti kerugian.
d. Hapusnya hak pakai hasil
Menurut Pasal 807
KUHPdt, hak pakai hasil (hak memungut hasil) hapus karena:
1) Meninggalnya si pemakai.
2) Tenggang waktu yang
diberikan telah lewat waktu atau telah terpenuhkan.
3) Percampuran, yaitu
apabila hak milik dan hak pakai hasil berada di tangan satu orang.
4) Pelepasan hak oleh si
pemakai kepada pemilik.
5) Kadaluwarsa, yaitu
apabila si pemakai selama 30 tahun tak mempergunakan haknya.
6) Musnahnya benda itu
seluruhnya.
7. Hak Gadai
a.
Pengertian hak gadai
1) Menurut KUHPdt
Gadai
adalah suatu hak kebendaan yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang
bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau oleh seorang
lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk
mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada
orang-orang berpiutang lainnya; dengan kekecualian biaya untuk melelang barang
tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang
itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan (Pasal 1150 KUHPdt).
2) Menurut Prof.
Subekti, S.H.,
Dengan
mengacu pada Pasal 1150 KUHPdt, pandrecht adalah suatu hak kebendaan
atas suatu benda yang bergerak kepunyaan orang lain, yang semata-mata
diperjanjikan dengan menyerahkan bezit atas benda tersebut, dengan
tujuan untuk mengambil pelunasan suatu hutang dari pendapatan penjualan benda
itu, lebih dahulu dari penagih-penagih lainnya.
3) Menurut Prof. Dr. Sri
Soedewi Masjchoen Sofwan, S.H.,
Gadai
ialah suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak, yang
diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin
suatu utang, dan yang memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapat
pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya,
terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah
dikeluarkanuntuk memelihara benda itu, biaya-biaya mana harus didahulukan.
b. Sifat-sifat hak gadai
Hak
gadai ini bersifat accessoir, yaitu merupakan tambahan saja dari
perjanjian pokok yang berupa perjanjian pinjaman uang. Ini dimaksudkan untuk
menjaga jangan sampai si ber-utang itu lalai membayar kembali utangnya. Menurut
Pasal 1160 KUHPdt, hak gadai ini tidak dapat dibagi-bagi. Artinya, se-bagian
hak gadai itu tidak menjadi hapus dengan dibayarnya sebagian dari utang. Gadai
tetap meletak atas seluruh benda-nya.
c. Syarat-syarat timbulnya
hak gadai
Hak
gadai lahir dengan penyerahan kekuasaan atas barang yang dijadikan tanggungan
pada pemegang gadai. Hak atas barang gadai ini dapat pula ditaruh di bawah
kekuasaan seorang pihak ketiga atas persetujuan kedua belah pihak yang
berkepentingan (Pasal 1152 ayat 1 KUHPdt). Selanjutnya menurut Pasal 1152 ayat
(2) KUHPdt, gadai tidak sah jika bendanya dibiarkan tetap berada dalam
kekuasaan si pemberi gadai (si berutang).
d. Obyek hak gadai
Yang
dapat dijadikan obyek dari hak gadai ialah semua benda yang bergerak, yaitu:
1) Benda bergerak yang
berwujud.
2) Benda bergerak yang tak
berwujud, yaitu berupa pelbagai hak untuk mendapatkan pembayaran utang, yaitu
yang berwujud:
a) Surat-surat piutang atas
pembawa.
b) Surat-surat piutang atas
tunjuk.
c) Surat-surat piutang atas
nama.
e. Hak si pemegang hak
gadai
Hak-hak
dari si pemegang hak gadai adalah sebagai berikut:
1) Si pemegang gadai berhak
untuk menggadaikan lagi baranggadai itu, apabila hak itu sudah menjadi
kebiasaan, seperti halnya dengan penggadaian surat-surat sero atau obligasi
(Pasal 1155 KUHPdt).
2)
Apabila si pemberi gadai (si berutang) melakukan wanprestasi, maka
si pemegang gadai (si berpiutang) berhak untuk menjual barang yang digadaikan
itu; dan kemudian mengambil pelunasan utang dari hasil penjualan barang itu.
Penjualan barang itu dapat dilakukan sendiri atau dapat juga meminta
perantaraan hakim (Pasal 1156 ayat 1 KUHPdt).
3)
Si pemegang gadai berhak untuk mendapatkan ganti biaya-biaya yang
telah ia keluarkan untuk menyelamatkan barang yang digadaikan itu (Pasal 1157
ayat 2).
4)
Si pemegang gadai berhak untuk menahan barang yang digadaikan
sampai pada waktu utang dilunasi, baik yang mengenai jumlah pokok maupun bunga
(Pasal 1159 ayat 1 KUHPer).
f. Kewajiban si pemegang
gadai
Seorang pemegang gadai mempunyai kewajiban-kewajiban sebagai
berikut:
1) Si pemegang gadai wajib
memberitahukan pada orang yang berutang apabila ia hendak menjual barang
gadainya (Pasal 1156 ayat 2 KUHPdt).
2)
Si pemegang gadai bertanggung jawab atas hilangnya atau merosotnya
harga barang yang digadaikan, jika itu semua terjadi karena kelalaiannya (Pasal
1157 ayat 1 KUHPdt).
3)
Si pemegang gadai harus memberikan perhitungan ten-tang pendapatan
penjualan itu dan setelah ia mengambil pelunasan utangnya, maka ia harus
menyerahkan kelebihannya pada si berutang (Pasal 1158 KUHPdt).
4)
Si pemegang gadai harus mengembalikan barang gadai, apabila utang
pokok, bunga dan biaya untuk menyelamatkan barang gadai telah dibayar lunas
(Pasal 1159 KUHPdt). Apabila si pemberi gadai (si beutang) tidak memenuhi
kewajiban-kewajibannya, maka tak diperkenankanlah si berpiutang memiliki barang
yang digadaikan. Segala janji yangbertentangan dengan ini adalah batal (Pasal
1154 ).
g. Hapusnya hak gadai
Pada
dasarnya, hak gadai dapat hapus karena:
1)
Seluruh utangnya sudah dibayar lunas.
2)
Barang gadai hilang/musnah.
3)
Barang gadai ke luar dari kekuasaan si penerima gadai.
4)
Barang gadai dilepaskan secara sukarela.
Halo,
BalasHapusSaya adalah Mr.ALEXANDER ROBERT, dari ALEXANDER ROBERT LOAN FIRM, ini adalah pinjaman Asli yang akan mengubah hidup Anda menjadi bisnis yang lebih baik, perusahaan pinjaman pinjaman, Diberikan dan diberi lisensi untuk menawarkan pinjaman kepada individu, perusahaan swasta dan orang-orang yang membutuhkan bantuan keuangan. rendahnya tingkat manfaatnya sebanyak 2%.
Saya adalah Tuan ALEXANDER ROBERT, akan memberikan penghormatan saya kepada semua pemohon yang sah. Anda tidak akan kecewa dengan saya dalam urusan bisnis ini karena perusahaan akan memastikan pinjaman Anda terserah Anda, itu juga tidak akan berakhir di sana, kami memiliki tim ekspat yang mengerti hukum investasi, mereka akan membantu Anda, memberikan tip yang akan membantu Anda mengelola investasi Anda sehingga Anda menginvestasikan pinjaman Anda, jadi Anda tidak lagi bangkrut dalam hidup Anda dan tawaran menakjubkan ini hadir dengan pinjaman Anda, Hubungi kami hari ini melalui email alexanderrobertloan@gmail.com
Layanan kami meliputi:
* Pinjaman pribadi
* Amankan Pinjaman
* Pinjaman tidak dipagari
* Hasil pinjaman
* Pelatihan pinjaman
Pinjaman pinjaman
Pembayaran pinjaman
* Pinjaman siswa
* Pinjaman Komersial
* Pinjaman Otomatis
* Resolusi Pinjaman
Pinjaman Pembangunan
Pinjaman pinjaman
* Pinjaman Bisnis
* Pinjaman pendidikan
* Penunjukan salah
Silahkan isi formulir permohonan pinjaman di bawah ini dan kembalikan kepada kami untuk melayani kami dengan lebih baik melalui e-mail:
alexanderrobertloan@gmail.com
DATA PEMOHON
1) Nama Lengkap:
2) Negara:
3) Alamat:
4) Negara:
5) Jenis Kelamin:
6) Status Perkawinan:
7) Pekerjaan:
8) Nomor Telepon:
9) Posisi saat bekerja:
10) Pendapatan bulanan:
11) Jumlah Pinjaman yang Dibutuhkan:
12) Durasi Pinjaman:
13) Tujuan Pinjaman:
14) Agama:
15) Sudahkah anda melamar sebelum:
16) Tanggal lahir:
Terima kasih,
Mr ALEXANDER ROBERT (alexanderrobertloan@gmail.com)