BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Modal
Ventura
Kegiatan investasi yang dibiayai oleh modal ventura biasanya dalam jangka
waktu panjang dan memiliki resiko tinggi, seperti membentuk atau pengembangan
usaha baru di bidang tertentu. Meskipun resiko yang dihadapi tinggi, pihak
modal ventura mengharapkan suatu keuntungan yang tinggi pula dari penyertaan
modalnya berupa capital gain atau deviden.
Perusahaan yang pembiayaannya dari modal ventura disebut Perusahaan
Pasangan Usaha (PPU) atau investee
company.
Pengertian Perusahaan Modal Ventura sesuai dengan keputusan Presiden Nomor
61 Tahun 1988 adalah “ Badan usaha yang melakukan suatu pembiayaan dalam bentuk
penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan.”
Adapun beberapa ahli yang mendefinisikan tentang modal ventura antara lain :
1.
Handowo Dipo
Suatu dana usaha dalam bentuk pinjaman yang bisa dialihkan menjadi saham.
2.
Toni Lorenz
Investasi jangka panjang, dimana tujuan utama dan
sebagai kompensasi atas risiko yang tinggi dari investasinya adalah perolehan
keuntungan, bukan pendapatan deviden atau bunga.
3.
Robert White
Usaha penyediaan pembiayaan untuk membentuk atau
mengembangkan usaha-usaha baru dibidang teknologi dan non teknologi.
Modal ventura adalah
merupakan suatu investasi dalam bentuk pembiayaan berupa penyertaan modal ke
dalam suatu perusahaan swasta
sebagai pasangan usaha (investee company) untuk jangka waktu tertentu.
Pada umumnya investasi ini
dilakukan dalam bentuk penyerahan modal secara tunai yang ditukan dengan
sejumlah saham pada
perusahaan pasangan usaha. Investasi modal ventura ini biasanya memiliki suatu
risiko yang tinggi namun memberikan imbal hasil yang tinggi pula. Kapitalis ventura
atau dalam bahasa asing disebut venture capitalist (VC), adalah seorang
investor yang berinvestasi pada perusahaan modal ventura. Dana ventura ini
mengelola dana investasi dari pihak ketiga (investor) yang
tujuan utamanya untuk melakukan investasi pada perusahaan yang memiliki risiko
tinggi sehingga tidak memenuhi persyaratan standar sebagai perusahaan terbuka
ataupun guna memperoleh modal pinjaman dari perbankan. Investasi
modal ventura ini dapat juga mencakup pemberian bantuan manajerial dan
teknikal. Kebanyakan dana ventura ini adalah berasal dari sekelompok investor yang mapan
keuangannya, bank investasi, dan
institusi keuangan lainnya yang melakukan pengumpulan dana ataupun kemitraan
untuk tujuan investasi tersebut. Penyertaan modal yang dilakukan oleh modal
ventura ini kebanyakan dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan baru
berdiri sehingga belum memilkii suatu riwayat operasionil yang dapat menjadi
catatan guna memperoleh suatu pinjaman. Sebagai bentuk kewirausahaan, pemilik
modal ventura biasanya memiliki hak suara sebagai penentu arah kebijakan
perusahaan sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya.
Bentuk pembiayaan modal ventura bisa berupa obligasi
atau bahkan pinjaman, namun obligasi atau pinjaman itu tidak sama dengan
obligasi atau pinjaman biasa karena mempunyai sifat khusus yang pada intinya
mempunyai syarat pengembalian dan balas jasa yang lebih lunak.
B.
Sejarah
Perkembangan Modal Ventura di Indonesia
Mengacu kepada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
1251/1988, perusahaan modal ventura dapat membantu permodalan maupun bantuan
teknis yang diperlukan calon pengusaha maupun usaha yang sudah berjalan guna:
·
Pengembangan suatu penemuan baru.
·
Pengembangan perusahaan yang pada
tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana.
·
Membantu perusahaan yang berada pada
tahap pengembangan.
·
Membantu perusahaan yang berada
dalam tahap kemunduran usaha.
·
Pengembangan projek penelitian dan
rekayasa.
·
Pengembangan berbagai penggunaan
teknologi baru dan alih teknologi baik dari dalam maupun luar negeri.
·
Membantu pengalihan pemilikan
perusahaan
Awal
pengakuan secar formal adanya usaha modal ventura di Indonesia dalah pada saat
berlakunya paket 20 Desember 1988 ( Pakdes 20, 88 ) yang menempatkan
usaha modal ventura sebagai salah satu kegiataan pembiayaan di samping
bentuk-bentuk kegiatan pembiayaan yang lain. Perusahaan modal ventura di Indonesia diawali
dengan pembentukan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI),
sebuah badan usaha milik negara (BUMN) yang
sahamnya dimilki oleh Departemen Keuangan (82,2%) dan
Bank Indonesia (17,8%).
Gema nama
Bahana memang sempat menggetarkan "dunia keuangan" nusantara. Ketika
pada tahun 1993 salah satu anak usahanya, PT Bahana Artha Ventura (BAV),
agresif melebarkan usaha ke seluruh provinsi, membentuk Perusahaan Modal
Ventura Daerah (PMVD). Sasarannya, usaha kecil menengah (UKM) untuk dibiayai.
Pada
kenyataannya usaha modal ventura relative kurang berkembang di Indonesia dibandingkan
lembaga pembiayaan yang lain. Kurang berkembangnya usaha modal ventura di Indonesia terutama disebabkan karena
a.
Belum
Dikenal
Meskipun modal ventura sudah
berkembang sejak awal abad ke- 20, usaha ini relative belum di kenal oleh
masyarakat di Indonesia baik Perusahaan Pasangan Usaha yang potensial maupun
pihak-pihak yang mempunyai kapasitas usaha mengembangkan atau menjadi
perusahaan modal ventura.
b.
Risiko
Meskipun pembiayaan dengan cara
penyertaan memungkinkan adanya rate of retrun yang lebih tinggi bagi perusahaan
modal ventura, namun salah satu konsekuensi dari pembiayaan dalam bentuk
penyertaan adalah adanya risiko yang lebih tinggi terhadap tida terbayarnya
kembali pembiayaan atau penyertaan serta tidak terbayarnya balas jasa modal.
c.
Kesesuaian
Masing-masingperusahaan Modal
Ventura mempunyai karesteristik dan selera yang berbada-bada serta spesifik
mengenai calon perusahaan pasang usahanya.
d.
Tenaga
Profesional
Sejalan dengan kurang berkembangnya
usaha modal ventura di Indonesia, tenaga perofesional yang berpengalaman dan
menguasai bidang usaha modal ventura juga tidak mudah untuk didapat.
e.
Pasar
modal
Penyertaan modal dengan skema modal
ventura dibatasi hanya untuk jangka waktu tertentu saja.
f.
Peraturan
Perundang-undangan
Peraturaan perundang-undangan yang
saat ini ada belum secar lengkap mendukung perkembangan uasaha modal ventura di
Indonesia.
C.
Mekanisme Modal
Ventura
Mekanisme modal ventura, dimulai dari masuknya pemodal dengan membentuk
suatu pool of funds, proses pembiayaan pada perusahaan pasangan usaha, sampai
proses penarikan kembali penyertaan tersebut (divestasi). Modal ventura adalah
kumpulan dana (pool of funds) yang berasal dari investor, dan dikelola secara
profesional untuk diinvestasikan kepada perusahaan yang membutuhkan modal. Oleh
karena itu, dalam mekanisme modal ventura, paling sedikit ada tiga unsur yang
terlibat secara langsung, yaitu:
a.
Pemilik
modal yang menginginkan keuntungan yang tinggi dari modal yang dimilikinya.
Modal dari berbagai sumber atau investor tersebut dihimpun dalam suatu wadah
atau lembaga khusus yang dibentuk untuk itu; atau disebut venture capital
funds.
b.
Profesional
yang mempunyai keahlian dalam mengelola investasi dan mencari jenis investasi
potensial. Profesional ini dapat berupa lembaga yang disebut
perusahaan manajemen atau management venture capital fund company
c.
Perusahaan yang membutuhkan modal
untuk pengembangan usahanya. Perusahaan yang dibiayai ini disebut investee
company atau perusahaan pasangan usaha.