Selasa, 15 Juli 2014

MODAL VENTURA



BAB II
PEMBAHASAN



A.    Pengertian Modal Ventura
Kegiatan investasi yang dibiayai oleh modal ventura biasanya dalam jangka waktu panjang dan memiliki resiko tinggi, seperti membentuk atau pengembangan usaha baru di bidang tertentu. Meskipun resiko yang dihadapi tinggi, pihak modal ventura mengharapkan suatu keuntungan yang tinggi pula dari penyertaan modalnya berupa capital gain atau deviden.
Perusahaan yang pembiayaannya dari modal ventura disebut Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) atau investee company.
Pengertian Perusahaan Modal Ventura sesuai dengan keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 adalah “ Badan usaha yang melakukan suatu pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan.”
Adapun beberapa ahli yang mendefinisikan tentang modal ventura antara lain :
1.      Handowo Dipo
Suatu dana usaha dalam bentuk pinjaman yang  bisa dialihkan menjadi saham.
2.      Toni Lorenz
Investasi jangka panjang, dimana tujuan utama dan sebagai kompensasi atas risiko yang tinggi dari investasinya adalah perolehan keuntungan, bukan pendapatan deviden atau bunga.
3.      Robert White
Usaha penyediaan pembiayaan untuk membentuk atau mengembangkan usaha-usaha baru dibidang teknologi dan non teknologi.

Modal ventura adalah merupakan suatu investasi dalam bentuk pembiayaan berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta sebagai pasangan usaha (investee company) untuk jangka waktu tertentu. Pada umumnya investasi ini dilakukan dalam bentuk penyerahan modal secara tunai yang ditukan dengan sejumlah saham pada perusahaan pasangan usaha. Investasi modal ventura ini biasanya memiliki suatu risiko yang tinggi namun memberikan imbal hasil yang tinggi pula. Kapitalis ventura atau dalam bahasa asing disebut venture capitalist (VC), adalah seorang investor yang berinvestasi pada perusahaan modal ventura. Dana ventura ini mengelola dana investasi dari pihak ketiga (investor) yang tujuan utamanya untuk melakukan investasi pada perusahaan yang memiliki risiko tinggi sehingga tidak memenuhi persyaratan standar sebagai perusahaan terbuka ataupun guna memperoleh modal pinjaman dari perbankan. Investasi modal ventura ini dapat juga mencakup pemberian bantuan manajerial dan teknikal. Kebanyakan dana ventura ini adalah berasal dari sekelompok investor yang mapan keuangannya, bank investasi, dan institusi keuangan lainnya yang melakukan pengumpulan dana ataupun kemitraan untuk tujuan investasi tersebut. Penyertaan modal yang dilakukan oleh modal ventura ini kebanyakan dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan baru berdiri sehingga belum memilkii suatu riwayat operasionil yang dapat menjadi catatan guna memperoleh suatu pinjaman. Sebagai bentuk kewirausahaan, pemilik modal ventura biasanya memiliki hak suara sebagai penentu arah kebijakan perusahaan sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya.

Bentuk pembiayaan modal ventura bisa berupa obligasi atau bahkan pinjaman, namun obligasi atau pinjaman itu tidak sama dengan obligasi atau pinjaman biasa karena mempunyai sifat khusus yang pada intinya mempunyai syarat pengembalian dan balas jasa yang lebih lunak.

B.     Sejarah Perkembangan Modal Ventura di Indonesia
Mengacu kepada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1251/1988, perusahaan modal ventura dapat membantu permodalan maupun bantuan teknis yang diperlukan calon pengusaha maupun usaha yang sudah berjalan guna:
·         Pengembangan suatu penemuan baru.
·         Pengembangan perusahaan yang pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana.
·         Membantu perusahaan yang berada pada tahap pengembangan.
·         Membantu perusahaan yang berada dalam tahap kemunduran usaha.
·         Pengembangan projek penelitian dan rekayasa.
·         Pengembangan berbagai penggunaan teknologi baru dan alih teknologi baik dari dalam maupun luar negeri.
·         Membantu pengalihan pemilikan perusahaan
Awal pengakuan secar formal adanya usaha modal ventura di Indonesia dalah pada saat berlakunya paket 20 Desember 1988  ( Pakdes 20, 88 ) yang menempatkan usaha modal ventura sebagai salah satu kegiataan pembiayaan di samping bentuk-bentuk kegiatan pembiayaan yang lain. Perusahaan modal ventura di Indonesia diawali dengan pembentukan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), sebuah badan usaha milik negara (BUMN) yang sahamnya dimilki oleh Departemen Keuangan (82,2%) dan Bank Indonesia (17,8%).

Gema nama Bahana memang sempat menggetarkan "dunia keuangan" nusantara. Ketika pada tahun 1993 salah satu anak usahanya, PT Bahana Artha Ventura (BAV), agresif melebarkan usaha ke seluruh provinsi, membentuk Perusahaan Modal Ventura Daerah (PMVD). Sasarannya, usaha kecil menengah (UKM) untuk dibiayai. 
Pada kenyataannya usaha modal ventura relative kurang berkembang di Indonesia dibandingkan lembaga pembiayaan yang lain. Kurang berkembangnya usaha modal ventura di Indonesia terutama disebabkan karena
a.       Belum Dikenal
Meskipun modal ventura sudah berkembang sejak awal abad ke- 20, usaha ini relative belum di kenal oleh masyarakat di Indonesia baik Perusahaan Pasangan Usaha yang potensial maupun pihak-pihak yang mempunyai kapasitas usaha mengembangkan atau menjadi perusahaan modal ventura.
b.      Risiko
Meskipun pembiayaan dengan cara penyertaan memungkinkan adanya rate of retrun yang lebih tinggi bagi perusahaan modal ventura, namun salah satu konsekuensi dari pembiayaan dalam bentuk penyertaan adalah adanya risiko yang lebih tinggi terhadap tida terbayarnya kembali pembiayaan atau penyertaan serta tidak terbayarnya balas jasa modal.
c.       Kesesuaian
Masing-masingperusahaan Modal Ventura mempunyai karesteristik dan selera yang berbada-bada serta spesifik mengenai calon perusahaan pasang usahanya.
d.      Tenaga Profesional
Sejalan dengan kurang berkembangnya usaha modal ventura di Indonesia, tenaga perofesional yang berpengalaman dan menguasai bidang usaha modal ventura juga tidak mudah untuk didapat.
e.       Pasar modal
Penyertaan modal dengan skema modal ventura dibatasi hanya untuk jangka waktu tertentu saja.
f.       Peraturan Perundang-undangan
Peraturaan perundang-undangan yang saat ini ada belum secar lengkap mendukung perkembangan uasaha modal ventura di Indonesia.

C.     Mekanisme Modal Ventura
Mekanisme modal ventura, dimulai dari masuknya pemodal dengan membentuk suatu pool of funds, proses pembiayaan pada perusahaan pasangan usaha, sampai proses penarikan kembali penyertaan tersebut (divestasi). Modal ventura adalah kumpulan dana (pool of funds) yang berasal dari investor, dan dikelola secara profesional untuk diinvestasikan kepada perusahaan yang membutuhkan modal. Oleh karena itu, dalam mekanisme modal ventura, paling sedikit ada tiga unsur yang terlibat secara langsung, yaitu:
a.       Pemilik modal yang menginginkan keuntungan yang tinggi dari modal yang dimilikinya. Modal dari berbagai sumber atau investor tersebut dihimpun dalam suatu wadah atau lembaga khusus yang dibentuk untuk itu; atau disebut venture capital funds.
b.      Profesional yang mempunyai keahlian dalam mengelola investasi dan mencari jenis investasi potensial. Profesional ini dapat berupa lembaga yang disebut perusahaan manajemen atau man­agement venture capital fund company
c.       Perusahaan yang membutuhkan modal untuk pengembangan usahanya. Perusahaan yang dibiayai ini disebut investee company atau perusahaan pasangan usaha.

HAK KEBENDAAN



1.      Pengertian Hak Kebendaan
Hak kebendaan {zakelijk recht) adalah suatu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda yang dapat dipertahankan terhadap tiap orang. Menurut Prof. L.J. van Apeldoorn, hak-hak kebendaan adalah hak-hak harta benda yang memberikan kekuasaan langsung atas sesuatu benda. Kekuasaan langsung berarti bahwa ada terdapat sesuatu hubungan yang langsung antara orang-orang yang berhak dan benda tersebut. Demikian juga menurut Prof. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, hak kebendaan (zakelijkrecht) ialah hak mutlak atas suatu ben­da di mana hak itu memberikan kekuasaan langsung atas sesua­tu benda dan dapat dipertahankan terhadap siapapun juga.
Dari rumusan tersebut, maka dapat dikatakan bahwa, hak kebendaan merupakan suatu hak mutlak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda yang dapat dipertahankan setiap orang dan mempunyai sifat melekat.

2.      Ciri-ciri Hak Kebendaan
Pada dasarnya, ciri-ciri dari suatu hak kebendaan itu adalah sebagai berikut:
a.       Merupakan hak mutlak Hak kebendaan merupakan hak yang mutlak, yaitu dapat dipertahankan terhadap siapa pun juga.
b.      Mempunyai zaaks gevolg atau droit de suite.   
Hak kebendaan mempunyai zaaks gevolg (hak yang mengikuti), artinya hak itu terus mengikuti bendanya di mana pun juga (dalam tangan siapa pun juga) barang itu berada. Hak itu terus saja mengikuti orang yang mempunyainya.
c.       Mempunyai system
Sistem yang terdapat pada hak kebendaan ialah mana yang lebih dulu terjadinya, tingkatnya adalah lebih tinggi daripada yang terjadi kemudian. Misalnya: seorang pemilik tanah menghipotikkan tanahnya, kemudian tanah tersebut diberikan kepada orang lain dengan hak memungut hasil, maka dalam hal ini, hak hipotik mempunyai tingkat yang lebih tinggi daripada hak memungut hasil yang baru terjadi kemudian
d.      Mempunyai droit de preference
Hak kebendaan mempunyai droit de preference, yaitu hak yang lebih didahulukan daripada hak lainnya.
e.       Mempunyai macam-macam actie
Pada hak kebendaan ini, orang mempunyai macam-macam actie jika terdapat gangguan atas haknya, yaitu berupa penuntutan kembali, gugatan untuk menghilangkan gangguan-gangguan atas haknya, gugatan untuk pemulihan dalam keadaan semula, gugatan untuk penggantian kerugian dan sebagainya. Pada hak kebendaan, gugatnya itu disebut dengan gugat kebendaan. Gugatan-gugatan ini dapat dilaksanakan terhadap siapapun yang menganggu haknya. Mempunyai cara pemindahan yang berlainan Kemungkinan untuk memindahkan hak kebendaan itu dapat secara sepenuhnya dilakukan.
Sedangkan menurut Prof. Subekti, hak-hak kebendaan mempunyai sifat-sifat sebagai berikut :
a.       Memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda.
b.      Dapat dipertahankan terhadap setiap orang.
c.       Mempunyai sifat "melekat", yaitu mengikuti benda bila ini dipindahtangankan {"droit de suite").
d.      Hak yang lebih tua selalu dimenangkan terhadap yang lebih muda.

PENGERTIAN, TUJUAN, NILAI dan PRINSIP KOPERASI



ILO (International Labor Organization)
Koperasi adalah suatu kumpulan orang, biasanya yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas, yang melalui suatu bentuk organisasi perusahaan yang diawasi secara demokratis, masing-masing memberikan sumbangan yang setara terhadap modal yang diperlukan, dan bersedia menanggung resiko serta menerima imbalan yang sesuai dengan usaha yang mereka lakukan.

Muhammad Hatta
Koperasi didirikan sebagai persekutuan kaum lemah untuk membela keperluan hidupnya. Mencapai keperluan hidupnya dengan ongkos yang semurah-murahnya, itulah yang dituju. Pada koperasi didahulukan keperluan bersama, bukan keuntungan.

G. Mladenata (dalam bukunya Histoire Desdactrines Coperative)
Koperasi terdiri atas produsen-produsen yang bergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama, dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama, dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.

H. E. Erdman (dalam bukunya Passing Monopoly as an aim of Cooperative)
Koperasi adaah usaha bersama, merupakan badan hukum, anggota adalah pemilik dan menggunakan jasanya dan mengembalikan semua penerimaan di atas biayanya kepada anggota sesuai dengan transaksi yang mereka jalankan dengan koperasi.

Hans. H. Moenkner
Koperasi adalah organisasi ekonomi yang anggotanya memiliki sekurang-kurangnya satu kepentingan ekonomi yang sama, bermotivasi swadaya dalam perusahaan yang dibiayai dan diawasi dengan sasaran meningkatkan kemajuan perusahaan rumah tangga anggota.

KONSEP KOPERASI dan SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI



Menurut Hans Munkner (Jerman), koperasi dibagi atas 3 konsep.
Konsep Koperasi Barat
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan  kope- rasi.

Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasi- onalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri   sendiri   tetapi   merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.

Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosi- al ekonomi anggotanya.Perbedaan dengan Konsep Sosialis adalah pada tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.

SEJARAH PERKEMBANGAN

Di Eropa
Munculnya perkoperasian di Eropa diawali dengan adanya 3 aliran (Casselman. 1989) yang berbeda dalam memberikan alasan berdirinya koperasi pada suatu negara, yang mana perbedaannya ada pada sistem yang dianut masing-masing negara.
1. Aliran Yardstick
Fungsi dan peranan koperasi sebagai tolok ukur atau penetralisir pada sistem perekonomian kapitalis artinya koperasi berperan sebagai pembatas atau pengoreksi praktek-praktek negatif kaum kapitalis.
2. Aliran Sosialis
Aliran ini memandang sistem perekonomian kapitalis sebagai musuh utama dan harus diakhiri. Kehadiran koperasi dalam masyarakat kapitalis  harus berfungsi sebagai kekuatan untuk mengakhiri sistem perekonomian kapitalis, sehingga tujuan akhir aliran ini menjadikan koperasi sebagai alat untuk mewujudkan masyarakat sosialis.
3. Aliran Persemakmuran
Sebagai aliran penengah yang artinya, di satu pihak (aliran Yardstick) tidak meman-
dang sistem perekonomian kapitalis sebagai musuh utama yang harus dibinasakan, di pihak lain sebagaimana aliran sosialis yang berpendapat bahwa sistem perekonomian kapitalis perlu dikoreksi meski tidak seradikal seperti yang diinginkan aliran sosialis. Fungsi dan peran koperasi pada aliran ini sebagai alternatif dari bentuk-bentuk perusahaan kapitalis, sehingga peran koperasi harus ditingkatkan dan dikembangkan untuk mewujudkan masyarakat koperasi.

INCOME (BONUS) 3I – NETWORK

Ajaklah keluarga, kerabat, teman dan kenalan untuk menabung di CAR dan dapatkan PASSIVE INCOME setiap bulan yang akan di transfer langsu...