Sabtu, 24 Maret 2012

LEMBAGA KEUANGAN


A.    PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM LEMBAGA KEUANGAN
Pengertian Lembaga Keuangan Adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan (financial asset) atau tagihan (claims) dibandingkan aset non-finansial atau aset riil (non financial assets)
Secara umum perusahaan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
· pertama perusahaan keuangan (financial enterprise) dan
· kedua, perusahaan bukan keuangan (non financial enterprise).
Perusahaan bukan keuangan merupakan perusahaan manufaktur yang menghasilkan produk berupa barang rnisalnya: mobil, baja. komputer dan atau perusahaan yang menyediakan jasa-jasa non keuangan misalnya: transportasi dan pembuatan program komputer. Sedangkan perusahaan keuangan, umurnnya lebih dikenal dengan istilah lembaga keuangan (financial institution), yaitu perusahaan yang menyediakan jasa-jasa yang berkaitan dengan keuangan

1.      Transformasi atau perpindahan aset keuangan melalui pasar.
Yaitu perpindahan dana dan pihak yang mengalami kelehihan dana (surplus) kepada pihak yang mengalami kekurangan dana (deficit). Hal ini merupakan fungsi yang di lakukan oleb perantara keuangan (financial intermediaries) yang ini merupakan peranan penting dan lembaga keuangan. Pelayanan jasa dilakukan oleh bank, perusahaan asuransi, dana pensiun dan perusahaan pembiayaan.
2.      Perdagangan aset keuangan atas nama pelanggan.
Pelayanan jasa yang dilakukan oleh pialang (hi-oker) untuk meniheli atau menjual sekuritas atas perintah pelanggannya.
3.      Perdagangan aset keuangan unluk kepentingn perusahaan sendiri
Pelayanan jasa yang dilakukan oleh perusahaan efek (dealer) untuk membeli alan menjual sekuritas untuk kepentingan perusahaan sendiri.
4.      Membantu pembuatan aset keuangan untuk pelanggan, dan menjual aset keuangan tersebut kepada pelaku pasar lainnya. Pelayanan jasa yang dilakukan oleh perusahaan penjamin dalam emisi saham.
5.      Menyediaan konsultasi investasi kepada pelaku pasar yang lain.
6.      Mengelola portofolio para pelaku pasar lain (Fabozzi, 1994: 19).
Lembaga keuangan (financial institution) dapat didefinisikan sebagai suatu badan usaha yang aset utamanya berbentuk aset keuangan (financial assets) maupun tagihantagihan (claims) yang dapat berupa saham (stocks), obligasi (bonds) dan pinjaman (loans), daripada berupa aktiva riil misalnya bangunan, perlengkapan (equipment) dan bahan baku (Rose & Frasser, 1988 : 4).

Menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan, yang dimaksud lembaga keuangp adalah semua badan yang rnelalui kegiatan-kegiatan di bidang keuangan nienarik uang dan masyarakat dan menyalurkan uang tersehut kembali ke masyarakat. Lembaga keuangan menyalurkan kredit kepada nasabab atau nienginvestasikan dananya dalam surat berharga di pasar keuangan (flnauial market). lembaga keuangan juga menawarkan bermacam – macam jasa keuangan mulai dan perlindungan asuransi, menjual program pensiun sampai dengan penyimpanan barang-barang berharga dan penyediaan suatu mekanisme untuk pemhayaran dana dan transfer dana.
Proses transfer dana yang terjadi antara pihak yang kelebihan dana (surplus unit) kepada pihak yang memhutuhkan dana (deficit unit) pada umumnya sangat mernenlukan perantara atau mediator lembaga keuangan. Proses intermediasi tersebut memberikan lua manifaat utatna.
· Pertama, memberikan kesenipatan kepada pihak surplus unit untuk menanamkan dananya dan memperoleh keuntungan, sehingga membantu memobilisasi dana supaya tidak menganggur.
· Kedua, proses tersehut akan rnernindahkan risiko dan pcnahung yailii dan surplus unit kepada lciiihaga kcuangan alan kcpada pcmakai dana (deficit urii). .ladi keberadaan lembaga keuangan tersebul dirnaksudkan agar proses alokasi atan transfer dana dan pihak surplus unit kepada piliak deficit unit hisa herjalan lehib efisien

B.     FUNGSI/PERANAN LEMBAGA KEUANGAN
Fungsi Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar uang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan, sehingga resiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan . Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan.

Jasa keuangan adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk jasa yang disediakan oleh industri keuangan. Jasa keuangan juga digunakan untuk merujuk pada organisasi yang menangani pengelolaan dana. Bank, bank investasi, perusahaan asuransi, perusahaan kartu kredit, perusahaan pembiayaan konsumen, dan sekuritas adalah contoh-contoh perusahaan dalam industri ini yang menyediakan berbagai jasa yang terkait dengan uang dan investasi. Jasa keuangan adalah industri dengan pendapatan terbesar di dunia; pada tahun 2004. industri ini mewakili 20% kapitalisasi pasar dari S&P 500

Lembaga keuangan sebagai badan yang melakukan kegiatan-kegiatan di bidang keuangan mempunyai peranan sehagai berikut:
1) Pengalihan aset (assets Transmutation)
2) Likuiditas (liquidity)
3) Alokasi pendapatan (incon allocation)
4) Trans’aksi atan transaction (Ycager & Seitz, 1 )89 : 5)

1.      Pengalilian Aset (Asset Transfer)
Lembaga keuangan memiliki aset dalam bentuk “janji—janji untuk membayar” atau dapat diartikan sebagai pinjaman kepada pihak lain dengan jangka waktu yang diatur sesuai dengan kehutuhan perninjam. Dana pembiayaan asset tersehut diperoleh dari tabungan masyarakat. Dengan demikian lembaga keuangan sebcnarnya hanyalah mengalihkan atau mernindahkan kewaiban penlinjam menjadi suatu aset dengan suatu jangka waktu jattih letnpo sesuai keinginan penabung. Proses pengalihan kewajiban menjadi suatu aset disebut transmutasi kekayaan atau asset transimutation.
2.      Likuiditas (liquidity)
Likitiditas berkaitan dengan kemainpuan untuk rnemperoleh uang tunai pada saat dihutuhkan. Beberapa sekuritas sekunder dibeli sektor usaha dan rumah tangga terutama dirnaksudkan untuk tujuan likuiditas. Sekuritas sekunder seperti tabungan, deposito, sertifikat deposito yang diterbitkan bank umum memberikan tingkat keamanan dan likuiditas yang tinggi, di samping tambahan pendapatan.
3.      Realokasi Pendapatan (income reallocation)
Dalam kenyataannya di niasyarakat banyak individu merniliki penghasilan yang memadal dan nienyadari bahwa di masa datang mereka akan pensiun sehingga pendapatannya jelas akan berkurang. Tintuk rnenghadapi masa yang akan dating tersehut mereka menyisihkan atau inerealokasikan pendapatannya untuk persiapan di masa yang akan datang. Untuk melakukan hal tersebut pada prinsipnya mereka dapat saja niembeli atau menyimpan barang rnisalnya : tanab, rumah dan sebagainya, namun pemilikan sekuritas sekunder yang dikeluarkan lembaga keuangan, misalnya program tahungan, deposito, program pcnsiun, polis asuransi atau saharn-saham adalah jauh lebih balk jika dihandingkan dengan alteniatif pertama.
4.      Transaksi (transaction)
Sekuritas sekunder yang diterbitkan oleh lembaga intermediasi keuangan misalnya rekening giro, tabungan, (leposito dan sehagainya, nicrupakan hagian dan sistem pembayaran. Giro atau rekening tabungan tertentu yang ditawarkan bank pada prinsipnya dapat berfungsi sehagal narig. Produk-produk tabungan tersebut dibeli oleh rumah tangga dan unit usaha untuk rnernperrnudah mereka melakukan penukaran barang dan jasa. Dalam ha! tertentu, unit ekonomi membeli sekuritas sekunder (misalnya giro) untuk mempermudah penyelesaian transaksi keuangannya sehari-hari.

Dengan demikian lembaga keuangan berperan sebagai lembaga perantara keuangan yang nienyediakan jasa—jasa untuk mepermudah transaksi moneter.

FAKTOR-FAKTOR YANG MENDORONG PENINGKATAN PERANAN LEMBAGA KEUANGAN
Ada beberapa faktor yang mendorong peningkatan peranan lembaga keuangan(Rose & Frasser, 1988 : 13), yaitu:
  1. Besarnya peningkalan pendapatan masyarakat kelas menengah Keluarga dan individu dengan pendapatan yang cukup terutarna dan kalangan menengah memiliki sejumlah bagian pendapatan untuk ditabung setiap tahunnya. Lembaga keuangan menyedtakan saraiia atau sahiran yang menguntungkan untuk tabungan mereka.
  2. Pesatnya perkembangan industri dan teknologi : Lembaga keuangan telah memperlihatkan dan merniliki kemampuan untuk memenuhi sernua kebutuhan modal alan dana sektor industri yang hiasanya dalain jumlah besar yang bersumber dan para penabung.
  3. Besarnya denominasi instrumen keuangan menyebabkan sulitnya penabung kecil memperoleh akses. Ada beberapa jenis surat berharga yang menarik dan pinjaman di pasar uang tidak dapat dimasuki atau diperoleh penabung kecil akibat denominasinya yang demikian besar. Namun demikian dengan menghimpun dana dan banyak penabung, lenihaga keuangan dapat memberikan kesempatan bagi penabung kecil untuk memperoleh instrumen keuangan yang menarik tersehut.
  4. Skala ekonomi dan ruang lingkup dalam produksi dan distribusi jasa-jasa keuangan Dengan mengkombinasikan sumber-sumber dalam memproduksi herbagai jenis jasa-jasa keuangan dalam jumlah besar, maka biaya jasa per unit dapat ditekan serendah mungkin, yang memberikan lembaga keuangan suatu keunggulan kompetitif (competitif advantage) terhadap pihak-pihak lain yang menawarkan jasa keuangan.
  5. Lembaga keuangan menjual jasa-jasa likuiditas yang unik, mengurangi biaya likuiditas bagi nasahahnya. Ketidakpastian arus kas unit usaha perusahaan dan individu-individu, akan membahayakan kondisi mereka bila tidak dalam keadaan likuid saat kas sangat dibutuhkan, sehingga dapat dikenakan denda (penalty cost). Untuk inernenuhi kebutuhan tersebut lembaga keuangan menjual jasa-jasa likuiditas, misalnya deposito.
  6. Keuntungan jangka panjang Lembaga keuangan dapat memperoleh sumber dana atau meminjam uang dan penabung dengan tingkat bunga yang relatif lebih rendah kernudian meminjamkannya dengan tingkat hunga yang lebih tinggi untuk jangka waktu yang Iebih panjang kepada nasahah debitur, Keuntimgan atau spread antara biaya dana di satu pihak dan tingkat bunga kredit cenderung bergerak bersamaan, naik atau turun.
  7. Risko yang lebih kecil: Pengawasan dan pengattiran pemerintah dan adanya program asuransi menyebabkan risiko atas simpanan pada lembaga keuangan menjadi lcbih kecil dan investasi lain.

C.     BENTUK / JENIS LEMBAGA KEUANGAN
Secara umum bentuk lembaga keuangan dibagi menjadi dalam 2 lembaga, yaitu Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank.
  • Lembaga Keuangan Bank 
Pengertian Bank
Menurut Undang-Undang nomor 10 tahun 1998, pengertian bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat. Dewasa ini di Indonesia banyak bank baik yang dimiliki oleh pemerintah maupun swasta, baik swasta nasional atau swasta asing. Selain itu juga terdapat Bank Sentral yaitu Bank Indonesia.
2.      Jenis-Jenis Bank   
  • Bank berdasarkan penciptanya
·         Bank Primer, adalah bank yang hanya dapat menciptakan uang kartal dan uang giral. Contoh :
BRI
BCA
Lippo
·         Bank Skunder, adalah bank yang bertindak hanya sebagai perantara pernreditan. Contoh :
Bank Tabungan
Bank yang berada di daerahg atau desa
 

  • Bank Berdasarkan aspek fungsi
·         Bank Sentral
Bank Sentral berkedudukan atau berkantor pusat di Jakarta dan dapat mempunyai kiantor cabang di seluruh Indonesia. Tugas pokoknya adalah :
1)      Mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah
Mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan verja guna menigkatkan taraf hidup rakyat
2)      Melakukan kliring
3)      Mengolah kas pemerintah atau menjadi pemegang kas pemerintah
4)      Mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan bank-bank
5)      Mengeluarkan Uang kertas dan uang logam yang merupakan alat pembayaran yang sah
6)      Menetapkan besarnya suku bunga bank di seluruh Indonesia


  Fungsi dari bank sentral adalah:
1)      penyelesaian utang-piutang antar bank;
2)      mengedarkan uang kertas;
3)      wakil pemerintah dalam menerima pembayaran pajak;
4)      sumber dana pinjaman terakhir;
5)      memegang cadangan kas sistem;
6)      mengontrol volume dan keadaan kredit untuk mempertahankan tingkat kegiatan ekonomi.

·         Bank Umum
Bank Umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu linas pembayaran..
Tugas Pokok Bank Umum :
Menurut UU No 7 Tahun 1992 dan UU No.10 Tahun 1998
1)      Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan ( giro, deposito, dan bentuk tabungan lain ).
2)      Memberikan pinjaman atau kredit
3)      Menerbitkan surat pengakuan hutang
4)      Membeli, menjual atau menjamin resiko untuk kepentingan sendiri atas perintah nasabahnya.
5)      Memindahkan uang atau transfer
6)      Menempatkan dana pada benk lain dengan menggunakan cek atau sarana komunikasi yang lain.
7)      Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan antar pihak ke tiga
8)      Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
9)      Melakukan kegiatan penitipan untuk keperntingan pihak lain berdasarkan satu kontrak
10)  Menempatkan dana dari nasabah kepada nasabah lain dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di buasa efek
11)  .Membeli agunan melalui pelelangan jika debitur yang tidak memenuhi kewajibannya kepada bank dengan ketentuan agunan yang di beli tersebut wajib dicairkan sebelumnya.
12)  Mengadakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan presentasi bank Syari’ah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh bank Indonesia.
1)Fungsi Utama, meliputi:
- penghimpun dana;
- pembiayaan;
- peningkatan faedah dari dana masyarakat;
- penanggung resiko.
2)Fungsi Tambahan, meliputi:
- memberikan fasilitas pengiriman uang;
- penggunaan cek;
- memberikan garansi bank


Dilihat dari kegiatan usahanya Bank Umum dapat dibedakan menjadi 2 yaitu:
  • Bank Umum yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional ( berdasarkan kesepakatan), misalnyaBank Rakyak Indonesia ( BRI), Bank Central Asia (BCA), Bank Danamon dan lain-lain.
  • Bank umum berdasarkan prinsip syariah (berdasarkan hukum islam) misalnya : Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri, BRI Syariah dll.

Prinsip syariah yang dijalankan pada bank ini antara lain:
  1. Pembiaan berdasarkan prinsip bagi hasil ( profil Sharing )
  2. Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan
  3. Pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni
  4. Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewakan dari pihak Bank oleh pihak lain
Bank Syriah adalah bank yang dalam aktivitasnya, baik menghimpun dana maupun dalam rangka penyluran dananya memberikan dan mengenakan imbalan atas dasar prinsip syariah adalah yaitu beli dan bagi hasil.
Secara umum perbedaan antara bank syariah dan bank umum adalah :
  • Bank Syariah
-Berinvestasi pada usaha yang halal
-Atas dasar bagi hasil
-Pola hubungan kemitraan
-Ada dewan pengwasan syariah
  • Bank Umum
       -Usaha bebas
       -Sistem bunga
       -Pola hubungan debitar kreditur
       -Tidak ada lembaga sejenis

Bank Perkreditan Rakyat
Menurut undang-undang nomor 10 tahun 1998 sebagai bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan berdasarkan prinsip syari’ah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiata-kegiatan usaha yang dapat dilakukan Bank Perkreditan Rakyat secara lengkap hádala :
1.Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan deposito berjangka, Memberikan kredit
2.Menyediakan pembayaran dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah berdasarkan kententuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
3.Menempatkan dana dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia ( SBI), deposito berjangka dan atau bank pada bank lain.
Jenis bank ini dalam kegiatan usahanya dapat berbentuk badan usaha dengan bentuk hukum berupa :
Perusahaan Daerah
Koperasi
Perseroan Terbatas

  • Ditinjau dari aspek kepemilikan
1) Bank milik Pemerintah, misalnya Bank BNI 1946, Bank Rakyat Indonesia, Bank Tabungan Negara, Bamk Mikan mandiri, Bank yang dimiliki pemrintah daerah misalnya Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jatim.
2) Bank Milik Swasta Nasional, dalam arti, akte pendirian dan sahamnya sebagian besar dimiliki swasta nasional. Dalam kategori Bank ini termasuk Bank Lippo, BCA, Bank Bumi Putra, BII, dll.
3) Bank Milik Swasta Asing, biasanya bank ini merupakan cabang dari bank yang sahamnya dimiliki oleh swasta pemerintah asing. Misalnya Bank of Tokyo, City Bank, Hongkong Bank, Ekspres Bank dll
4) Bank Milik Koperasi misalnya Bank Bukopin
5) Bank Campuran, bank ini sahamnya oleh pihak asing dan swasta nasional yang merupakan pemegang saham mayoritas. Contohnya adalah Mitsubisi Bank, Sumitomo Niaga Bank.

  • Macam-macam produk Bank
a. kredit pasif
dalam kerdit pasif bank berfungsi sebagai penghimpun dana dalam masyarkat atau menerima kredit dari masyarakat. Cara bank menghimpun dana dari masyarakat dapat dilakukan :
  1. Giro Adalah simpanan yamg dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan mempergunakan cek, bilyet giro atau dengan cara pemindahan bukuan.
  2. Tabungan Adalah simpanan masyarakat yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati,tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, alat yang dapat dipersamakan dengan itu.
Sekaraang ini bagi masabah bank, yang mempunyai rekening tabungan akan diterbitkan kartu ATM ( Automatic Teller Machine ) yang dapat digunaakan untuk mengambil uang tunai di tempat-tempat tertentu selam 24 jam dan dapat digunakaan untuk berbelanja ditempat-tempat tertentu yang sudah ditentukan.

Keuntungan penggunaan kartu ATM
  1. Nasabah dapat mengaimbil uangnya kapanpun membutuhkan tanpa menunggu kantor buka.
  2. Nasabah tidak perlu antri di loket, sehingga dapat menghemat waktu.
  3. Nasabah tidak perlu membawa uang tunai dalam jumlah banyak apabila berbelanja, sehingga lebih aman.
  4. Administrasi bank lebih mudah karena datanya langsung masuk komputer.
  • Deposito Adalah simpanan masyarakat yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpanan dengan bank yang bersangkutan. Jangka waktu yang ditawarkan bank adalah 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan.
  • Sertifikat deposito Adalah simpanan masyarakat yang diwujudkan dalam bentuk lembaran sertifikat dan dapat diperjual belikan kepada pihak lain meskipun belum jatuh tempo.
Perbedaan antara deposito dan sertifikat deposito :
Deposito
-Atas nama
-Bunga dibayar belakang
-Tidak dapat dijual belikan
-Tidak dapat diuangkan sebelum jatuh tempo
-Bila telah jatuh tempo tidak diambil/tidak ada pemberitahuan, otomatis akan diperpanjang (automatic rollevan)

Sertifikat Deposito
-Atas tunjuk
-Bunga dibayar di muka
-Dapat dijual belikan
-Dapat diuangkan sebelum jatuh tempo
-Bila telah jatuh tempo dibayar sesuai nominalnya. Bila ingin memperpanjang, membeli lagi baru.

Kredit Aktif
Dalam kredit aktif bank berfungsi sebagai penyalur dana atau pemberi kredit kepada masyarakat yang dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
  • Kredit dengan jaminan surat berharga Yaitu pinjaman yang diberikan bank kepada nasabah dengan jaminan surat berharga terutama dari barang tidak bergerak yang dapat dugunakan sebagai modal uasaha.
  • Kredit aksep Yaitu pinjaman yang diberikan kepada nasabah dengan mengeluarkan wesel dan wesel ini dapat dipergunakan oleh pemegangnya.
  • Kredit rekening koran Yaitu pinjaman yang diberikan bank kepada nasabah yang dapat diambil sebagian demi sebagaian sesuai kebutuhan nasabah dengan memberikan jaminan berupa surat berharga, barang bergerak atau barang tidak bergerak.
  • Letter of credit/LCAdalah suatu perjanjian tertulis oleh suatu bank diberikan kepada penjual atas permintaan dan instruksi pembeli untuk melakukan pembayaran tunai atau pada suatu saat yang ditetapkan, dalam jumlah tertentu, dalam suatu batas waktu yang diwajibkan dan atas dokumen yang ditentukan.
Syarat-syarat kredit;
  1. karakter atau kepribadian Kredit adalah bentuk kepercayaan yang mempertimbangkan kepribadian penerima kredit.
  2. Capacity(kemampuan) Kemampuan seseorang atau perusahaan untuk menghasilkan usaha dan menghasil keuntungan juga menjadi pertimbangan pemberian kredit.
  3. .capital(modal) Perusahaan yang bermodal besar akan lebih mudah memperoleh kredit daripada perusahan yang bermodal kecil.
  4. Collateral(jaminan) Nilai jaminan sering digunakan sebagai batas besarnya pinjaman yang akan diberikan.Barang yang dipinjamkan bisa berupa harta bergerak(perhgiasan,kendaraan)dan tidak bergerak(tanah dan bangunan).
  5. Condition of Economy(Kondisi perekonomian) Kondisi ekonomi yang terjadi menjadi salah satu pertimbangan pemberian kredit.apabila kondisi ekonomi mendukung,stabil dan menjanjikan,kredit mudah diberikan,dan sebaliknya.
Fungsi kredit:
1.meningkatkan Daya Guna Uang
2.Meningkatkan Peredaran Uang
3.Meningkatkan Daya Guna Barang
4.Meningkatkan Pemerataan pendapatan dan Kemiskinan
5.Sebagai Alat Stabilitasi Ekonomi.

Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
LKBB merupakan badan uasaha yang bergerak dibidang kleuangan baik secara langsung maupun tidak langsung, menghimpuna dana dari masyarakat kemudian menyalurkannya lagi kepada masyarakat
Macam-macam LKBB :
1. Lembaga Pembiayaan
Leasing adalah lembaga yang kegiatannya melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.
Macam-macam lembaga pembiayaan antara lain:
  1. Leasing sewa guna usaha yaitu statu perjanjian dimana pemilik aset atau perusahaan sewa guna usaha menyediakan barang dengan hak penggunaan lepada penyewa guna uasaha dengan imbalan pembayaran sewa untuk jangka waktu tertentu .
  2. Leasing pembiayaan consumen, yaitu statu pinjaman atau kredit yang diberikan oleh statu perusahaan lepada debitar untuk pembelian barang dan jasa untuk tujuan distribuísi maupun produksi contoh Federal Insurance (FIF) untuk sepedamotor honda, PT. Bussana Auto Finance untuk llama.
2. Perusahaan Asuransi
Salah satu cara yang dapat ditempuh untuk mengurangi resiko kerugian akibat kebakaran atau kecelakaan lalulintas adalah dengan mempertanggung jawabkan diri atau harta benda kepada lembaga asuransi. Lembaga asuransi itu sendiri berarti usaha jasa keuangan dengan menghimpun dana dari masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi dan memberikan kepada pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian statu peristiwa yang tidak pasti.

Premi Asuransi adalah pembayaran untuk jangka waktu tertentu pada statu perusahaan asuransi untuk statu polis asuransi.
Polis asuransi adalah kontrak tertulis antara perusahaan asuransi dan pihak yang dijamin memuat persyaratan dan ketentuan asuransi.
Perusahaan asuransi yang praktek di Indonesia ada 2:
1.asuransi jiwa
jas yang diberikan oleh perusahaan asuransi perusahaan asurnsi dalm penanggungan resiko mengenai meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
Jenis:
1.asuransi jiwa wajib
taspen
askes
jamsostek
2.asuransi jiwa sukarela
jaminan hari tua
beasiswa
2.asuransi kerugian
usaha dalm memmberikan jasa dalm menanggulangi resiko dalam kerugian karena kebkaran, proses pengankutan,pencurian.
Jenis:
Asuransi wajib: asuransi jasa raharja
Asuransi sukarela : asuransi kendaraan bermotor

3.koperasi simpan pinjam
Badan usaha yang berbadan hukum koperasi yang bergeraak di bidang usaha simpan pinjam dengan tujuan keseteraan para anggota modal koperasi berasal dari simpnan anggota yang tediri dari :
Simpanan pokok
Simpanan wajib
Simpanan sukarela
Sumber lain yang sah.

Manfaat koperasi simpan pinjam :
1. Anggota memperoleh pinjaman dengan mudah
2. Tinngkat bunganya layak
3. Anggota terhindar dari renternir.
4. Memperoleh bagian dari sisa hasil usaha berdasarkan besarnya jasa anggota terhadap koperasi.
5. Peminjaman dana tidak memakai jaminan
4.dana pensiun
adalah lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat terutama pegawai/swasta sebagai jaminan kesejahteraan di hari tua.
Modal dana pensiun terkumpl lewat pemotongan gaji para pegawai setiap bulan. Fungsi dana pensiun adalah :
1. Sebagai tempat untuk mengumpulkan dana yang sifatnya jangka panjang
2. Sebagai tempat untuk memberikan jaminan rasa aman bagi masyarakat dalam mengahadapi hari tua. Salah satu contoh lembaga dana pensiun yang berasal dari pemotongan gaji para pegawai negeri yaitu PT Taspen.

  • Pegadaian
Adalah lembaga pemberi kredit kepada masyarakat umum dalam jumlah kecil dengan imbalan bunga dan peminjam harus menyerahkan benda sebagai jaminan. Modal perum pegadaian adalah milik negara yang berasal dari kekayaan bunga yang dpisahkan.
Tugas Pokok Perum Pegadaian :
Memberi pinjaman kepada masyarakat atas dasar hukum gadai agar masyarakat tidak dirugikan oleh lembaga kredit ilegal yang cenderung memaanfaatkan dana mendesak dari masyarakat. Di loket pegadaian barang akan diberi tahu nilai gadai. Nilai gadai adalah nilai yang menggambarkan berapa batas uang yang bisa dipinjam. Bila pegadai tidak mampu menebus kembali barang , pegadaian akan melelangnya. Lelang adalah proses penjualan barang yang akan dijual kepada penawar yang berani membeli dengan harga tertinggi. Kegiatan usaha perum pegadaian :
1. Menyalurkan uang pinjaman kepada masyarakat berdasarkan hukum gadai.
2. Menerima jasa titipan
3. Penjualan koin, emas, ONH.
4. Krasida Adalah pemberian pinjaman kepada para pengusaha kecil dalam rangka mengembangkan usaha.
5. Kresna Adalah kredit serba guna (pemberian pinjaman kepada pegawai dalam rangka kegiatan produktif atau konsumtif dengan pengembalian secara angsuran
6. Modal Ventura Adalah pembiayaan untuk investasi yang mengandung resiko tinggi dan berjangka panjang.Modal ventura berfungsi untuk memberikan pembiayaan dengan cara melakukan penyertaan modal langsung ke dalam perusahaan dengan mengharapkan modal tinggi sesuai resikonya.Perusahaan yang modal dananya dibiayai modal ventura disebut perusahaan pasangan usaha (PPU).
Adalah perusahaan yang memungut dana dari karyawan suatu perusahaan dan memberikan pendapatan kepada peserta pensiun sesuai perjanjian dengan jangka tertentu.dana tersebut akan diinvestasikan dalam berbagai usaha yang memberikan keuntungan tinggi.

2 komentar:

  1. Halo, nama saya Mia Aris.S. Saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati karena ada penipuan di mana-mana. Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial, dan putus asa, saya telah scammed oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai seorang teman saya merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800.000.000 (800 JUTA ) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dengan tingkat bunga hanya 2%. Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah i diterapkan untuk dikirim langsung ke rekening saya tanpa penundaan. Karena aku berjanji padanya bahwa aku akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman dalam bentuk apapun, silahkan hubungi dia melalui emailnya: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com
    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya ladymia383@gmail.com.
    Sekarang, semua yang saya lakukan adalah mencoba untuk bertemu dengan pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening bulanan.

    BalasHapus
  2. Negara: Indonesia
    WhatsApp: +62 838-3669-4853
    Alamat: Surabaya
    email saya: nurbrayani750@gmail.com
    nama saya Nurbrayani, saya ingin bersaksi tentang pekerjaan ALLAH yang baik dalam hidup saya, karena ekonomi yang buruk di beberapa negara. Apakah mereka mencari pinjaman di antara Anda? Jadi Anda harus sangat berhati-hati karena banyak pemberi pinjaman palsu ada di internet, tetapi mereka sangat asli dalam pemberi pinjaman palsu. Saya telah menjadi korban dari pemberi pinjaman 2 kredit yang curang, saya kehilangan banyak uang karena saya sedang mencari pinjaman dari perusahaan mereka. Saya hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang dari hutang saya sendiri, sebelum saya dibebaskan dari penjara dan teman saya menjelaskan situasi saya kemudian memperkenalkan saya kepada pemberi pinjaman pinjaman yang andal. Ny. Alicia Radu Saya mendapatkan pinjaman saya sebesar Rp350.000.000 dari Ny. Alicia Radu dengan sangat mudah dalam 24 jam yang saya lamar, jadi saya memutuskan untuk membagikan pekerjaan yang baik dari ALLAH melalui Bunda Alicia Radu dalam kehidupan keluarga saya.

    Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman, hubungi ibu Alicia Radu melalui email: (aliciaradu260@gmail.com)

    Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (nurbrayani750@gmail.com)
    Nomor WhatsApp saya: +62 838-3669-4853
    jika Anda memerlukan informasi tentang bagaimana saya mendapat pinjaman dari Ibu Alicia Radu

    BalasHapus

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

INCOME (BONUS) 3I – NETWORK

Ajaklah keluarga, kerabat, teman dan kenalan untuk menabung di CAR dan dapatkan PASSIVE INCOME setiap bulan yang akan di transfer langsu...