A.
Kondisi
Sebelum Deregulasi
·
Masa Kolonial (Wilayah Hindia-Belanda)
a.
Mobilisasi
dana dari investor untuk membiayai kebutuhan dana investasi dan modal kerja
perusahaan-perusahaan besar milik kolonial
b.
Memberikan
jasa-jasa keuangan kepada perusahaanperusahaan besar milik kolonial, seperti giro, garansi bank,pemindahan
dana, dll
c.
Membantu pemindahan dana jasa modal dari wilayah
kolonial ke negara penjajah
d.
Sebagai tempat sementara dari dana hasil pemungutan
pajak dari perusahaan penjajah
maupun dari masyarakat pribumi, untuk kemudian dikirim ke negara
penjajah
e.
Mengadministrasikan anggaran pemerintah untuk membiayai
kegiatan pemerintah kolonial.
Masa Kolonial (Wilayah Hindia-Belanda
Beberapa bank asing yang melakukan operasinya, yaitu
:
1.
De Bankcourant yang didirikan pada tanggal 1
September 1752
2.
De Javasche Bank yang didirikan pada tahun 1828
3.
Nederlandsch
Indische Escompto Maatschapij, Nederlandsch Indische Handelsbank, dan
Nederlandsche Handel Maatschapij mulai beroperasi berturut-turut pada tahun 1857, 1864, dan 1883
4.
De Bank
van Leening, pada tanggal 20 Agustus 1746.
5.
The Chartered Bank of India, Australia and China,
Batavia tahun 1862
6.
Hongkong and Shanghai Banking Corporation, Batavia
tahun 1884
7.
Yokohama-Specie
Bank, Batavia tahun 1919
8.
Taiwan
Bank, tahun 1915, Batavia, Semarang, dan Surabaya
9.
China and Southern Ltd., Batavia tahun 1920
10. Mitsui
Bank, Surabaya tahun 1925
11. Overseas
China Banking Corporation, Batavia tahun 1932
·
Masa Setelah Kemerdekaan
a.
Mobilisasi
dana dari investor untuk membiayai kebutuhan dana investasi dan modal kerja perusahaan-perusahaan besar
milik pemerintah dan swasta
b.
Memberikan
jasa-jasa keuangan kepada perusahaan-perusahaan besar
c.
Mengadministrasikan
anggaran pemerintah untuk membiayai kegiatan pemerintah
d.
Menyalurkan dana anggaran untuk membiayai program dan
proyek pada sektor - sektor yang ingin di kembangkan oleh pemerintah
·
Keadaan
perbankan masa sebelum deregulasi:
a.
Tidak adanya
peraturan perundangan yang mengatur secara jelas tentang perbankan di
Indonesia (UU No.13 Th.‘68)
b.
Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) pada bank-bank
tertentu
c.
Bank banyak menanggung program-program pemerintah
d.
Instrumen pasar uang yang terbatas
e.
Jumlah bank swasta yang relatif sedikit
f.
Sulitnya
pendirian bank baru
g.
Persaingan
antar bank yang tidak ketat
h.
Posisi tawar-menawar bank relatif lebih kuat daripada
nasabah
i.
Prosedur berhubungan dengan bank yang rumit
j.
Bank bukan merupakan alternatif utama bagi masyarakat
luas untuk menyimpan dan meminjam dana
k.
Mobilisasi
dana lewat perbankan yang sangat rendah
B.
Kondisi
Setelah Deregulasi
— Kebijakan
Deregulasi yang terkait dengan dunia perbankan:
a.
Paket 1 Juni 1983
b.
Bank Indonesia sejak 1984 mengeluarkan SBI
c.
Bank Indonesia sejak 1985 mengeluarkan ketentuan
perdagangan SBPU dan fasilitas diskonto oleh BI
d.
Paket 27 Oktober 1988
e.
Paket 20 Desember 1988
f.
Paket 25 Maret 1989
g.
Paket 29
Januari 1990
h.
Paket 28 Februari 1991
i.
UU Nomor 7
Tahun 1992 tentang Perbankan
j.
Paket 29 Mei 1993 tentang penyempurnaan aturan
kesehatan bank
·
Ciri perbankan setelah deregulasi :
a.
Peraturan
yang memberikan kepastian hukum
b.
Jumlah bank swasta bertambah banyak
c.
Tingkat persaingan bank yang semakin kuat
d.
Sertifikat Bank Indonesia dan Surat Berharga Pasar Uang
(SBPU)
e.
Kepercayaan masyarakat terhadap bank meningkat
f.
Mobilisasi dana sektor perbankan yang semakin besar
C.
Kondisi Saat
Krisis Ekonomi
·
Ciri
Kondisi perbankan saat krisis
a.
Tingkat
kepercayaan masyarakat dalam dan luar negeri terhadap perbankan di Indonesia menurun drastis
b.
Sebagian besar bank dalam keadaan tidak sehat
c.
Adanya spread negatif
d.
Munculnya penggunaan peraturan yang baru
e.
Jumlah bank menurun
D.
Kondisi
Pasca Krisis
a.
Selesainya penyusunan Arsitektur Perbankan Indonesia
(API)
b.
Serangkaian
rencana dan komitmen pemerintah, DPR, dan Bank Indonesia untuk membentuk
atau menyusun:
1)
Lembaga penjamin simpanan
2)
Lembaga
pengawas perbankan yang independen
3)
Otoritas jasa keuangan
c.
Kinerja perbankan yang lebih baik, yang mengarah kepada
praktik:
1)
Manajemen pengelolaan risiko yang lebih baik
2)
Struktur perbankan nasional yang lebih baik
3) Penerapan
prinsip kehati-hatian (prudential banking) yang konsisten
ARSITEKTUR PERBANKAN INDONESIA
Arsitektur Perbankan Indonesia (API) merupakan suatu
kerangka dasar sistem perbankan Indonesia yang bersifat menyeluruh dan
memberikan arah, bentuk, dan tatanan industri perbankan untuk rentang waktu
lima sampai sepuluh tahun ke depan. Arah kebijakan pengembangan industri perbankan di masa datang
yang dirumuskan dalam API dilandasi oleh visi mencapai suatu sistem
perbankan yang sehat, kuat dan efisien guna menciptakan kestabilan sistem
keuangan dalam rangka membantu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Program-Program Arsitektur Perbankan Indonesia
— konsolidasi
perbankan nasional
— pengembangan
perbankan syariah dalam jangka panjang
— peningkatan
pembiayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
— Penguatan
kelembagaan Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.