A.
Pengertian
Kesehatan Bank
Kemampuan suatu bank untuk melakukan
kegiatan operasional perbankan secara normal & mampu memenuhi semua
kewajibannya dengan baik dan sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku.
Kegiatan tersebut antara lain:
- Kemampuan menghimpun dana
- Kemampuan mengelola dana
- Kemampuan untuk menyalurkan dana ke masyarakat
- Kemampuan memenuhi kewajiban kepada pihak lain
- Pemenuhan peraturan yang berlaku.
MANFAAT PENILAIAN KESEHATAN
- Bank : salah satu sarana dalam menetapkan strategi usaha
- BI : pengawasan
FAKTOR-FAKTOR
PENILAIAN (CAMELS)
- Permodalan (Capital)
·
Kecukupan pemenuhan ”Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum”
(KPMM) terhadap ketentuan yang berlaku
·
Komposisi permodalan
·
Kemampuan bank memelihara kebutuhan penambahan modal yang
berasal dari keuntungan (laba ditahan)
·
Rencana permodalan bank untuk mendukung pertumbuhan usaha
bank
·
Akses kepada sumber permodalan
·
Kinerja keuangan pemegang saham untuk meningkatkan
permodalan
- Kualitas Aset (Asset Quality)
·
Debitur inti kredit di luar pihak terkait dibandingkan
dengan total kredit
·
Perkembangan aktiva produktif bermasalah (non performing
asset) dibandingkan aktiva produktif
·
Tingkat kecukupan pembentukan penyisihan penghapusan
aktiva produktif (PPAP)
·
Kecukupan kebijakan & prosedur aktiva produktif
·
Kecukupan Pedoman Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan Bank
(PPKPB)
·
Standard Operating Procedures (SOP)
·
Sistem kaji ulang (review) internal terhadap aktiva
produktif
·
Dokumentasi aktiva produktif
·
Kinerja penangan aktiva produktif bermasalah
·
Restrukturisasi
·
Penyertaan modal sementara
·
Ketepatan metode & skema restrukturisasi yang
dikaitkan dengan kondisi debitur secara keseluruhan
c. Manajemen
(Management)
·
Manajemen Umum
·
Good Corporate Governance
·
Penerapan sistem manajemen risiko
·
Pengawasan
·
SIM risiko
·
Pengendalian Internal
·
Kepatuhan bank
- Rentabilitas (Earnings)
Rasio
Rentabilitas betujuan untuk mengetahui kemampuan bank dalam menghasilkan laba
selama periode tertentu, juga bertujuan untuk mengukur tingkat efektifitas
manajemen dalam menjalankan operasional perusahaannya
- ROA
(Return On Asset), ROE (Return On Equity), NIM (Net Interest Margin)
- BOPO (Biaya Operasional Pendapatan Operasional)
- Pertumbuhan laba usaha : Pendapatan operasional- Biaya operasional
- Komposisi portofolio aktiva produktif & diversifikasi pendapatan
- Fee Based Income Ratio
- Penerapan prinsip aktiva dalam pengakuan pendapatan & biaya
- Prospek laba operasional
- Sensitivity Of Risk
- Analisa
terhadap risiko-risko yang mungkin terjadi
Dasar Hukum ketentuan rahasia bank di Indonesia, mula-mula
adalah Undang-undang no.7 tahun 1992 tentang Perbankan, tetapi kemudian diubah
dengan Undang-undang no.10/1998. Sesuai pasal 1 ayat 28 Undang-undang
no.10/1998, berbunyi sebagai berikut:
Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan
keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya.
Lingkup Rahasia Bank
Pertanyaan-pertanyaan
yang sering muncul adalah: Apakah yang harus dirahasiakan ini hanya terbatas
kepada keuangan nasabah penyimpan dana saja? Apakah juga menyangkut keadaan
keuangan nasabah debitur? Apakah lingkup rahasia Bank hanya menyangkut pasiva
(liabilities) bank berupa dana nasabah bank, ataukah juga meliputi
aktiva (assets) bank berupa kredit Bank kepada nasabah. Apakah juga
menyangkut penggunaan jasa-jasa bank yang lain, selain jasa penyimpanan dana
dan jasa pemberian kredit?
Dari
rumusan pasal 40 Undang-undang No.10/1998, secara eksplisit disebutkan bahwa
lingkup rahasia bank adalah bukan saja menyangkut simpanan nasabah, tetapi juga
(identitas) nasabah penyimpan yang memiliki simpanan tersebut. Bahkan dalam
rumusan pasal 40, “Nasabah Penyimpan” disebut lebih dahulu daripada
“Simpanannya”.
Di
beberapa negara, lingkup dari rahasia bank tidak ditentukan hanya terbatas
kepada keadaan keuangan nasabah, tetapi meliputi juga identitas nasabah yang
bersangkutan.
Informasi mengenai mantan nasabah
Di
dalam praktek perbankan atau praktek bisnis, sangat lazim seorang nasabah
berpindah-pindah atau berganti-ganti bank, seperti juga adalah lazim seorang
nasabah mempunyai simpanan pada beberapa bank. Timbul pertanyaan, apakah bank
masih terikat terhadap kewajiban rahasia bank setelah nasabahnya tidak lagi
menjadi nasabah bank yang bersangkutan? Hal ini ternyata tidak diatur atau ditentukan
oleh undang-undang, baik oleh undang-undang no.7/1992 maupun undang-undang
no.10/1998.
Mengingat
tujuan dari diadakannya ketentuan mengenai kewajiban rahasia bank, sebaiknya
undang-undang perbankan Indonesia menentukan kewajiban rahasia bank tetap
diberlakukan sekalipun nasabah yang bersangkutan telah tidak lagi menjadi
nasabah bank yang bersangkutan.
Siapa yang berkewajiban memegang
teguh rahasia Bank?
Menurut pasal 47 ayat (2)
Undang-undang no.10/1998, yang berkewajiban memegang teguh rahasia bank adalah:
- Anggota Dewan Komisaris Bank
- Anggota Direksi Bank
- Pegawai Bank
- Pihak terafiliasi lainnya dari Bank
Siapakah
yang dikategorikan sebagai “pegawai bank”
Menurut
penjelasan pasal 47 ayat (2) yang dimaksudkan “pegawai bank” adalah “semua
pejabat dan karyawan bank”. Lingkup sasaran tindak pidana rahasia bank menurut
pasal tsb terlalu luas, karena berarti rahasia bank berlaku bagi siapa saja
yang menjadi pegawai bank, sekalipun pegawai bank tersebut tidak mempunyai
akses atau tak mempunyai hubungan sama sekali dengan nasabah penyimpan dan
simpanannya, seperti: pramubakti, satpam, pengemudi, pegawai di unit yang
mengurusi kendaraan dan masih banyak lagi.
Kewajiban
merahasiakan bagi mantan pegawai bank
Seorang
pegawai bank, ada kemungkinan tak selamanya menjadi pegawai bank tersebut, bisa
karena telah tiba masa pensiun, keluar dan menjadi pegawai di perusahaan lain,
meninggal dan sebagainya. Pada krisis moneter, banyak pegawai bank yang terkena
PHK karena bank nya terkena likuidasi.
Pertanyaan
yang muncul, apakah mantan pegawai bank masih tetap terkena oleh kewajiban
memegang teguh rahasia bank yang menjadi kewajibannya sewaktu yang bersangkutan
masih menjadi pegawai aktif di bank yang bersangkutan? Ternyata Undang-undang
no.7/1992 maupun Undang-undang no.10/1998 tak mengaturnya.
Beberapa
negara menentukan bahwa mantan pengurus dan pegawai bank terikat oleh kewajiban
rahasia bank. Ada yang menentukan keterikatannya itu berakhir setelah beberapa
tahun sejak saat yang bersangkutan berhenti sebagai pengurus atau pegawai bank,
ada pula yang menentukan kewajiban tersebut melekat terus sampai seumur hidup.
Pengertian
pihak terafiliasi lainnya
Sebagaimana
ditentukan dalam pasal 1 ayat (22) Undang-undang no.10/1998, yang dimaksud
pihak terafiliasi adalah:
- anggota dewan komisaris, pengawas, pengelola atau kuasanya, pejabat atau karyawan bank
- anggota pengurus, pengawas, pengelola, atau kuasanya, pejabat atau karyawan bank, khusus bagi bank yang berbentuk hukum koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- pihak yang memberikan jasanya kepada bank, antara lain: akuntan publik, penilai, konsultan hukum, dan konsultan lainnya
- pihak yang menurut penilaian Bank Indonesia, turut serta mempengaruhi pengelolaan bank, antara lain pemegang saham dan keluarganya, keluarga komisaris, keluarga pengawas, keluarga direksi, keluarga pengurus.
Pengecualian atas kewajiban rahasia
bank
Undang-undang no.10/1998 memberikan
pengecualian dalam 7 (tujuh) hal. Pengecualian tersebut tidak bersifat
limitatif, artinya di luar 7 (tujuh) hal yang telah dikecualikan itu tidak
terdapat pengecualian yang lain. Pengecualian itu adalah:
- Untuk kepentingan perpajakan dapat diberikan pengecualian kepada pejabat pajak berdasarkan perintah Pimpinan Bank Indonesia atas permintaan Menteri Keuangan (pasal 41)
- Untuk penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara, dapat diberikan pengecualian kepada Pejabat Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/PUPN atas izin Pimpinan Bank Indonesia (pasal 41A)
- Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana dapat diberikan pengecualian kepada polisi, jaksa atau hakim atas izin Pimpinan Bank Indonesia (pasal 42)
- Dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya dapat diberikan pengecualian tanpa harus memperoleh izin Pimpinan Bank Indonesia (pasal 43)
- Dalam rangka tukar menukar informasi di antara bank kepada bank lain dapat diberikan pengecualian tanpa harus memperoleh izin dari Pimpinan Bank Indonesia (pasal 44)
- Atas persetujuan, permintaan atau kuasa dari nasabah penyimpan secara tertulis dapat diberikan pengecualian tanpa harus memperoleh izin Pimpinan Bank Indonesia (pasal 44A ayat 1)
- Atas permintaan ahli waris yang sah dari nasabah penyimpan dana yang telah meninggal dunia (pasal 44A ayat 2)
.
Kesimpulan
Demikian
juga dengan sistem perbankan yang tangguh dan sehat tentunya juga akan sanggup
memobilisasi dana dari dan keseluruh lapisan masyarakat sehingga perekomian
masyarakat tumbuh dan berkembang, yang pada gilirannya diharapkan dapat
memakmurkan masyarakat. Jadi jelas sistem perbankan yang tangguh dan sehat
adalah syarat terciptanya sistem ekonomi yang tumbuh dan berkembang.
Agar
bank dapat tumbuh dan melaju dengan baik, pertama diperlukan modal yang cukup
(Capital Adequacy Ratio) sebagai bamper untuk menanggung risiko kredit macet
yang sewaktu-waktu harus di hapus bukukan, Kedua, kualitas aktiva produktip
(Quality Assets produktive) harus tinggi, indikatornya kredit macetnya kecil.
Mengapa harus berkualitas tinggi ? Karena fungsi aset produktif adalah sebagai
mesin bank yang harus mampu menghasilkan imbal hasil (return) yang cukup.
Ketiga, manajemen bank sebagai pengendali jalannya operational bank harus
solid, penuh kehatian-hatian dan cukup berpengalaman. Keempat, Earnings, laba yang
diperoleh bank harus memadai sebagai alat pemacu pertumbuhan modal dan asset.
Kelima, Liquidity atau likuiditas harus terjaga baik dalam jangka pendek maupun
jangka panjang, supaya kepercayaan (trust) masyarakat meningkat. Kelima pilar
ini sering disebut dengan CAMEL yang sekarang telah berubah menjadi CAMELS,
dimana S singkatan dari sensitivity (sensitivitas). Menurut Bank Indonesia yang
dimaksud sensitivitas, adalah sensitivitas bank terhadap risiko pasar
(Sensitivity to Market Risk) Di mana penilaian pendekatan kuantitatif dan
kualitatif faktor sensitivitas terhadap risiko pasar antara lain dilakukan
melalui penilaian terhadap komponen-komponen ; pertama, modal atau cadangan
yang dibentuk untuk mengcover fluktuasi suku bunga dibandingkan dengan potential
loss sebagai akibat fluktuasi (adverse movement) suku bunga; Kedua, modal atau
cadangan yang dibentuk untuk mengcover fluktuasi nilai tukar dibandingkan
dengan potential loss sebagai akibat fluktuasi nilai tukar; dan ketiga,
kecukupan penerapan system manajemen resiko pasar.
Cara
untuk melihat sebuah bank sehat atau tidak adalah dengan cara mengamati tingkat
bunga, struktur kepemilikan dan manajemen, seta pertumbuhan Aset-nya.
Pertama, tingkat
bunga bank, makin tinggi bunga yang ditawarkan, terutama jika dibandingkan
dengan bank yang beraset setara, makin tinggi pula risiko bank tersebut.
Argumentasinya sederhana. Bank merupakan lembaga perantara (intermediary) yang
dalam mengelola dananya harus berpegang pada prinsip kesesuaian jatuh tempo
(maturity). Bank yang berhati-hati biasanya menyalurkan dana masyarakat
berjangka pendek menjadi kredit jangka pendek pula. Sedangkan kredit jangka
panjang didanai dari dana jangka panjang. Dalam prakteknya, ada bank-bank yang
menggunakan dana jangka pendek untuk – katakanlah – membiayai proyek properti
yang jelas-jelas berjangka panjang. Hal ini jelas-jelas melanggar prinsip
kehati-hatian (prudential banking). Persoalan menjadi semakin kacau balau kalau
pengembalian kredit jangka panjang, dipastikan, bank akan menghadapi persoalan
likuiditas. Di satu sisi, bank harus membayar dana masyarakat yang jatuh tempo.
Akan tetapi di sisi lain, sumber untuk membayar deposito itu tidak ada. Sebab,
dananya sudah tertanam di kredit berjangka panjang.
Untuk
menyiasati persoalan seperti itu, bank biasanya akan lari ke pasar uang dan
mencari pinjaman di sana. Namun, ongkosnya sangat mahal dan belum tentu dana
yang dibutuhkan tersedia. Alhasil, bank terpaksa mencari dana-dana baru dari
masyarakat. Agar menarik, bank kemudian mematok bunga yang sangat tinggi.
Sering kali jauh lebih tinggi ketimbang suku bunga yang berlaku umum. Namun,
hal itu sama saja dengan gali lubang tutup lubang. Ketika lubang itu sudah
tidak dapat lagi ditutupi, seperti yang ditunjukkan pengalaman, puluhan bank
terpaksa dilikuidasi. Oleh karena itu, sebaiknya hindari menempatkan dana pada
bank-bank yang memasang bunga terlalu tinggi.
Kedua, struktur
kepemilikan dan manajemen, banyak bank yang bermasalah adalah bank-bank yang
manajemen dan pemiliknya memiliki pertalian yang terlalu erat. Katakanlah, bank
dimiliki oleh si A. Kemudian, yang menjadi direktur atau jajaran manajemennya
adalah kerabat si A. Jika seperti itu, sangat besar kemungkinannya terjadi
persekongkolan di antara mereka. Atau, manajemen cuma jadi boneka.
Dapat disimpulkan bahwa, secara fundamental bank sehat jika
mempunyai cukup modala (CAR minmal 8%), Kualitas asset yang tinggi, Manajemen
yang Solid, laba yang memadai dan likuditas yang cukup dan jika ditinjau secara
teknikal mempunya pertumbuhan harga yang stabil dan tinggi. Alternatif
penilaian adalah melalui tinjauan terhadap suku bunga yang ditawarkan normal
(tidak terlalu tinggi), komposisi kepemilikan tidak terkonsentrasi pada satu
golongan orang serta pertumbuhan asetnya tidak spektakuler. Akhirnya bank yang
sehat sangat diperlukan agar dapat mempercepat mobilisasi dana masyarakat untuk
pertumbuhan ekonomi.
B.
Aturan
Kesehatan Bank
Berdasarkan UU no 10 Tahun 1998 tentang
perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan
Penilaian Kesehatan
Penilaian tingkat kesehatan bank
mencakup penilaian terhadap factor-faktor CAMELS yang terdiri dari :
Lihat lampiran :
Action Plan
- Penambahan modal (fresh money) dari pemegang saham bank dan atau pihak lainnya apabila bank mengalami permasalahan factor permodalan seperti kecenderungan meenurunnya KPMM sehingga diperkirakan akan di bawah ketentuan yang berlaku;
- Penanganan kredit bermasalah secara intensif dan efektif apabila bank mengalami permasalahan factor kualitas asset, seperti meningkatnya jumlah kredit bermasalah sehingga diperkirakan berpengaruh secara signifikan terhadap factor lain;
- Peningkatan fungsi audit internal, penyempurnaan pemisahan tugas, dan peningkatan efektifitas tindakan korektif berdasarkan temuan audit apabila bank mengalami permasalahan manajemen seperti lemahnya penerapan pengendalian internal (internal control).
- Peningkatan efisiensi bank apabila bank mengalami permasalahan rentabilitas sehingga perolehan laba menurun dan mempengaruhi factor lain secara signifikan;
- Peningkatan akses kepada pasar uang pasar modal, atau sumber-sumber pendanaan lainnya apabila bank mengalami permasalahan likuiditas seperti menurunya kecukupan likuiditas, sehingga mempengaruhi arus kas jangka pendek;
- Penambahan modal (freshmoney) dari pemegang saham bank dan atau pihak lainnya atau penataankembali portofolio bank apabila bank mengalami permasalahan sensitivitas terhadap resioko pasar, seperti meningkatnya eksposur resiko suku bunga pada portofolio (interest rate risk in banking book) dan kemampuan modal untuk menyerap potensi kerugian tersebut cenderung menurun.
C.
Pelanggaran
Aturan Kesehatan Bank
Berdasarkan UU no 10.
Tahun 1998,
- Pemegang saham menambah modal;
- Pemegang saham mengganti komisaris dan atau direksi bank;
- Bank menghapusbukukan kredit atau pembiayaan berdasrkan prinsip syariah yang macet, dan memperhitungkan kerugian bank dengan modalnya;
- Bank melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain;
- Bank dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban;
- Bank menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegatan bank kepada pihak lain;
- Bank menjual sebagian atau seluruh harta dan atau kewajiban bank kepada pihak lain.
— Pimpinan
BI à
Mencabut izin usaha bank
Memerintahkan
direksi bank– RUPS
>
Membubarkan Badan hukum bank
>
tim likuidasi.
— Pimpinan
BI à
Pengadilan
>
Pembubaran Bdn hukum
>
likuidasi – sesuai UU
— Permintaan
BI, Pemerintah – DPR RI
à
Bdn khusus = penyehatan perbankan.
— Bdn
Khusus à
Laporan kpd Menteri Keuangan.
— Penilaian
pemerintah à
tugas bdn khusus selesai à dibubarkan/ berakhirnya.
— Bank
yang melanggar aturan kesehatan à sanksi
administratif.
RAHASIA
BANK
Tujuan Penerapan
Dalam usaha mewujudkan terjaminnya rahasia tertentu dari
nasabah yang berada di bank, maka
ketentuan tentang rahasia perbankan dicantumkan dalam UU perbankan
Dasar Hukum
·
UU No. 7 Thn 1992
“Segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan
hal-hal lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan
wajib dirahasiakan”.
·
UU No. 7 Thn 1992
Kelaziman à batasan
tergantung interpretasi.
Rahasia bank à Data deposan
maupun debitur
Kesulitan à Kredit
bermasalah
UU No. 10 Thn 1998
“Segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan
mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya”.
Rahasia Bank : Data Deposan.
Ø Peningkatan
posisi bank à
menangani kredit bermasalah.
Ø Motivasi
debitur menurun.
Pasal 40 UU no. 10 Thn 1998 :
“Apabila nasabah bank
adalah nasabah penyimpan yang sekaligus juga sebagai nasabah debitor, bank
tetap wajib merahasiakan keterangan tentang nasabah dalam kedudukannya sebagai
nasabah penyimpan. Keterangan mengenai
nasabah selain sebagai nasabah penyimpan, bukan merupakan keterangan yang wajib
dirahasiakan”.
Pengecualian terhadap Rahasia Bank :
- Kepentingan perpajakan
- Penyelesaian Piutang bank à BUPLN/PUPN
- Kepentingan peradilan dalam perkara pidana
- Perkara perdata antara bank dengan nasabahnya
- Tukar menukar informasi antar bank
- Atas permintaan, persetujuan, atau kuasa dari nasabah penyimpan yang dibuat secara tertulis
- Nasabah penyimpan meninggal dunia.
REFERENSI :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.