I.
Konsep
Pengajaran
·
Pengajaran
merupakan satu proses penyampaian ilmu pengetahuan
·
Pengajaran
berkesan------ Merancang topik, objektif, isi, cara penyampaian dan penilaian
yang sesuai dengan kebolehan sedia ada dan minat pelajar
·
Pengajaran
merupakan satu tindakan yang bertujuan untuk membawa perubahan dari segi
kepercayaan, nilai dan makna
·
Pengajaran
merupakan aktiviti intelek
·
Ia
melibatkan pemikiran,perasaan, dan penilaian
·
Pengajaran
merupakan satu sistem aktiviti yang ditujukan kepada pelajar-pelajar dengan
harapan akan membawa perubahan tingkah laku dikalangan mereka
·
Terdapat
dua jenis pengajaran yaitu pengajaran terkini dan tradisional
·
Dalam
pengajaran terkini, terdapat pengajaran yang memusatkan kepada
murid
·
Dalam
pengajaran tradisional, pengajaran memusatkan kepada guru
II.
Kompetensi
Guru
A.
Pengertian
Kompetensi
Pasal 28 ayat
3 Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
secara tegas dinyatakan bahwa ada empat kompetensi yang harus dimiliki guru
sebagai agen pembelajaran. Keempat kompetensi itu adalah kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi professional dan kompetensi sosial.
Dalam Panduan
Sertifikasi Guru bagi LPTK Tahun 2006 yang dikeluarkan Direktur Ketenagaan
Dirjen Dikti Depdiknas disebutkan bahwa kompetensi merupakan kebulatan
penguasaan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang ditampilkan melalui unjuk
kerja.
Kepmendiknas
No. 045/U/2002 menyebutkan kompetensi sebagai seperangkat
tindakan cerdas dan penuh tanggungjawab dalam melaksanakan tugas-tugas sesuai
dengan pekerjaan tertentu. Jadi kompetensi guru dapat dimaknai sebagai
kebulatan penetehuan, keterampilan dan sikap yang berwujud tindakan cerdas dan
penuh tanggungjawab dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran.
Majid
(2005:6) menjelaskan kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan menunjukkan
kualitas guru dalam mengajar. Kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk
penguasaan pengetahuan dan profesional dalam menjalankan fungsinya sebagai
guru. Diyakini Robotham (1996:27), kompetensi yang diperlukan oleh seseorang
tersebut dapat diperoleh baik melalui pendidikan formal maupun pengalaman.
Syah
(2000:229) mengemukakan pengertian dasar kompetensi adalah kemampuan atau
kecakapan. Usman (1994:1) mengemukakan kompentensi berarti suatu hal yang
menggambarkan kualifikasi atau kemampuan seseorang, baik yang kualitatif maupun
yang kuantitatif. McAhsan (1981:45), sebagaimana dikutip oleh Mulyasa (2003:38)
mengemukakan bahwa kompetensi: “…is a knowledge,
skills, and abilities or capabilities that a person achieves, which become part
of his or her being to the extent he or she can satisfactorily perform
particular cognitive, affective, and psychomotor behaviors”. Dalam hal ini, kompetensi diartikan sebagai pengetahuan,
keterampilan, dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi
bagian dari dirinya, sehingga ia dapat melakukan perilaku-perilaku kognitif,
afektif, dan psikomotorik dengan sebaik-baiknya.
Kompetensi
guru pada hakikatnya tidak bisa lepas dari konsep hakikat guru dan hakekat
tugas guru(Spencer 1993:7). Kompetensi guru mencerminkan tugas dan kewajiban
guru yang harus dilakukan sehubungan dengan arti jabatan guru yang menuntut
suatu kompetensi tertentu sebagaimana telah disebutkan. Ace Suryadi
(1999:298-304) mengemukakan bahwa untuk mencapai taraf kompetensi seorang guru
memerlukan waktu lama dan biaya mahal.
Kompetensi guru adalah salah satu faktor yang mempengaruhi tercapainya tujuan
pembelajaran dan pendidikan disekolah, namun kompetensi guru tidak berdiri
sendiri, tetapi dipengaruhi latar belakang pendidikan, pengalaman mengajar, dan
lamanya mengajar. Kompetensi guru dapat dinilai penting sebagai alat seleksi
dalam penerimaan calon guru, juga dapat dijadikan sebagai pedoman dalam rangka
pembinaan dan pengembangan tenaga guru.Sealain itu, penting dalam hubungannya
kegiatan belajar mengajar dan hasil belajar siswa.
Untuk seorang
guru perlu mengetahui dan dapat menerapkan beberapa prinsip mengajar agar ia
dapat menerapkan beberapa prinsip mengajar agar ia dapat melaksanakan tugasnya
secara professional, yaitu sebagai berikut (Dr. H. Hamzah : 16) :
1.
Guru harus dapat membangkitkan perhatian
peserta didik pada materi pelajaran yang diberikan serta dapat mengggunakan
berbagai media dan sumber belajar yang bervariasi.
2.
Guru harus dapat membangkitkan minat
peserta didik untuk aktif dalam berfikir serta mencari dan menemukan sendiri
pengetahuan.
3.
Guru harus dapat membuat urutan (sequence)
dalam pemberian pelajaran dan penyesuaian dengan usia dan tahapan tugas
perkembangan peserta didik.
4.
Guru perlu menghubungkan pelajaran yang
akan diberikan dengan pengetahuan yang telah dimiliki peserta didik (kegiatan apersepsi),
agar peserta didik menjadi lebih mudah dalam memahami pelajaran yang
diterimanya.
5.
Sesuai dengan prinsip repetisi
dalam proses pembelajaran, diharapkan guru dapat menjelaskan unit pelajaran
secara berulang-ulang hingga tanggapan peserta didik menjadi jelas.
6.
Guru wajib memerhatikan dan memikirkan
korelasi antara mata pelajaran dan/atau praktik nyata dalam kehidupan
sehari-hari.
7.
Guru harus terus menjaga konsentrasi
belajar para peserta didik dengan cara memberikan kesempatan berupa pengalaman
secara langsung, mengamati/meneliti, dan menyimpulkan pengetahuan yang
didapatnya.
8.
Guru harus dapat mengembangkan sikap
peserta didik dalam membina hubungan sosial, baik di dalam kelas maupun diluar
kelas.
9.
Guru harus menyelidiki dan mendalami
perbedaan peserta secara individual agar dapat melayani siswa sesuai dengan
perbedaan tersebut.
Menurut
Mulyasa kompetensi adalah perpaduan dari pengetahuan, keterampilan, nilai dan
sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak. Menurut
Muhaimin, kompetensi adalah seperangkat tindakan intelegen penuh tanggung jawab
yang harus dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu melaksankan
tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. Sifat intelegen harus ditunjukan
sebagai kemahiran, ketetapan, dan keberhasilan bertindak. Sifat tanggung jawab
harus ditunjukkan sebagai kebenaran tindakan baik dipandang dari sudut ilmu
pengetahuan, teknologi maupun etika. Menurut Muhibbin Syah kompetensi adalah
kemampuan atau kecakapan.
Berdasarkan
beberapa pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa pengertian kompetensi guru
adalah pengetahuan, keterampilan dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang
yang telah menjadi bagian dari dirinya, sehingga ia dapat melakukan perilaku
kognitif, afektif dan psikomotorik dengan sebaik-baiknya.
Selanjutnya
menurut Muhibbin Syah, dikemukakan bahwa kompetensi guru adalah kemampuan
seorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya secara bertanggung jawab
dan layak. Kompetensi guru juga dapat diartikan sebagai kebulatan pengetahuan,
keterampilan dan sikap yang ditampilkan dalam bentuk perilaku cerdas dan penuh
tanggung jawab yang dimiliki seorang guru dalam menjalankan profesinya .
Menurut Mulyasa kompetensi guru merupakan perpaduan antara kemampuan personal,
keilmuan, sosial, spiritual yang secara kaffah membentuk kompetensi standar
profesi guru yang mencakup penguasaan materi, pemahaman terhadap peserta didik,
pembelajaran yang mendidik, pengembangan pribadi dan profesionalisme.
Jadi
kompetensi profesional guru dapat diartikan sebagai kemampuan dan kewenangan guru
dalam menjalankan profesi keguruannya. Guru yang kompeten dan profesional
adalah guru piawai dalam melaksanakan profesinya. Berdasarkan uraian di atas
kompetensi guru dapat didefinisikan sebagai penguasaan terhadap pengetahuan,
keterampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan
bertindak dalam menjalankan profesi sebagai guru.
Surat
Keputusan Mendiknas nomor 045/U/2002. tentang Kurikulum Inti Perguruan Tinggi
mengemukakan “Kompetensi adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggungjawab
yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat
dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu”.
Dari definisi
di atas kompetensi dapat digambarkan sebagai kemampuan untuk melaksanakan satu
tugas, peran atau tugas, kemampuan mengintegrasikan pengetahuan,
ketrampilan-ketrampilan, sikap-sikap dan nilai-nilai pribadi, dan kemampuan
untuk membangun pengetahuan dan keterampilan yang didasarkan pada pengalaman
dan pembelajaran yang dilakukan.
Kompetensi
mengandung pengertian pemilikan pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang
dituntut oleh jabatan tertentu (Rustyah, 1982). Kompetensi dimaknai pula
sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan
dalam kebiasaan berfikir, dan bertindak. Kompetensi dapat pula dimaksudkan
sebagai kemampuan melaksanakan tugas yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau
latihan (Herry, 1998).
Dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia, kompetensi adalah kewenangan (kekuasaan) untuk
menentukan atau memutuskan sesuatu hal.
Menurut Finch
dan Crunkilton dalam Mulyasa (2004: 38) bahwa yang dimaksud dengan kompetensi
adalah penguasaan terhadap suatu tugas, ketrampilan, sikap, dan apresiasi yang
diperlukan untuk menunjang keberhasilan. Hal itu menunjukkan bahwa kompetensi
mencakup tugas, ketrampilan sikap dan apresiasi yang harus dimiliki peserta
didik untuk dapat melaksanakan tugas - tugas pembelajaran sesuai dengan jenis
pekerjaan tertentu.
Sedangkan
menurut Broke dan Stone (Uzer Usman, 2007:14) kompetensi merupakan gambaran
hakikat kualitatif dari perilaku guru yang tampak sangat berarti.
Kompetensi menurut UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan: pasal 1 (10), “Kompetensi adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan”.
Kompetensi menurut UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan: pasal 1 (10), “Kompetensi adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan”.
B.
Dimensi-dimensi
Kompetensi Guru
Menurut Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen pasal 10 ayat (1) kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang
diperoleh melalui pendidikan profesi.
1.
Kompetensi
pedagogik yaitu merupakan kemampuan dalam pengelolaan peserta didik yang
meliputi : (a) pemahaman wawasan atau landasan kependidikan; (b) pemahaman
terhadap peserta didik; (c) pengembangan kurikulum/silabus; (d) perancangan
pembelajaran; (e) pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis; (f)
evaluasi hasil belajar; dan (g) pengembangan peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
2.
Kompetensi
kepribadian yaitu merupakan kemampuan kepribadian yang : (a) mantap (b) stabil;
(c) dewasa; (d) arif dan bijaksana; (e) berwibawa; (f) berakhlak mulia; (g)
menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat; (h) mengevaluasi kinerja
sendiri ; dan (i) mengembangkan diri secara berkelanjutan.
3.
Kompetensi
sosial yaitu merupakan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk
: (a) berkomunikasi lisan dan tulisan; (b) menggunakan teknologi komunikasi dan
informasi secara fungsional; (c) bergaul secara efektif dengan peserta didik,
sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua / wali peserta didik; dan (d)
bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar.
4.
Kompetensi
profesional merupakan kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan
mendalam yang meliputi : (a) konsep, struktur, dan metoda
keilmuan/teknologi/seni yang menaungi/koheren dengan materi ajar;(b) materi
ajar yang ada dalam kurikulum sekolah; (c) hubungan konsep antarmata pelajaran
terkait; (d) penerapan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari; dan
(e) kompetisi secara profesional dalam konteks global dengan tetap melestarikan
nilai budaya nasional.
Menurut
Undang-undang No.14 tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen pasal 10 ayat (1)
kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan
profesi.
1.
Kompetensi Paedagogik Guru
Undang-undang
No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dikemukakan kompetensi pedagogik
adalah “kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik”. Depdiknas
(2004:9) menyebut kompetensi ini dengan “kompetensi pengelolaan pembelajaran.”
“Kompetensi
Menyusun Rencana Pembelajaran” menurut Joni (1984:12), adalah kemampuan merencanakan program
belajar mengajar mencakup kemampuan:
a.
merencanakan pengorganisasian
bahan-bahan pengajaran
b.
merencanakan pengelolaan
kegiatan belajar mengajar
c.
merencanakan pengelolaan kelas
d.
merencanakan penggunaan media
dan sumber pengajaran
e.
merencanakan penilaian prestasi
siswa untuk kepentingan pengajaran.
Depdiknas
(2004:9) mengemukakan kompetensi penyusunan rencana pembelajaran meliputi:
a.
mampu mendeskripsikan tujuan
b.
mampu memilih materi
c.
mampu mengorganisir materi
d.
mampu menentukan
metode/strategi pembelajaran
e.
mampu menentukan sumber
belajar/media/alat peraga pembelajaran
f.
mampu menyusun perangkat
penilaian
g.
mampu menentukan teknik
penilaian
h.
mampu mengalokasikan waktu.
2.
Kompetensi Kepribadian Guru
Kepribadian
yang mantap dari sosok seorang guru akan memberikan teladan yang baik terhadap
anak didik maupun masyarakatnya, sehingga guru akan tampil sebagai sosok yang
patut “digugu” (ditaati nasehat/ucapan/perintahnya) dan “ditiru” (di contoh
sikap dan perilakunya).Kepribadian guru merupakan faktor terpenting bagi
keberhasilan belajar anak didik.
Kepribadian
mencakup semua unsur, baik fisik maupun psikis. Sehingga dapat diketahui bahwa
setiap tindakan dan tingkah laku seseorang merupakan cerminan dari kepribadian
seseorang, selama hal tersebut dilakukan dengan penuh kesadaran. Setiap
perkataan, tindakan, dan tingkah laku positif akan meningkatkan citra diri dan
kepribadian seseorang.
Sebagai
seorang model guru harus memiliki kompetensi yang berhubungan dengan
pengembangan kepribadian (personal competencies), di antaranya: (1) kemampuan yang berhubungan dengan pengalaman
ajaran agama sesuai dengan keyakinan agama yang dianutnya; (2) kemampuan untuk
menghormati dan menghargai antarumat beragama; (3) kemampuan untuk berperilaku
sesuai dengan norma, aturan, dan sistem nilai yang berlaku di masyarakat; (4)
mengembangkan sifat-sifat terpuji sebagai seorang guru misalnya sopan santun
dan tata karma dan; (5) bersikap demokratis dan terbuka terhadap pembaruan dan
kritik.
Zakiah
Darajat dalam Syah (2000:225-226) menegaskan bahwa kepribadian itulah
yang akan menentukan apakah ia menjadi pendidik dan pembina yang baik bagi anak
didiknya, ataukah akan menjadi perusak atau penghancur bagi masa depan anak
didiknya terutama bagi anak didik yang masih kecil (tingkat dasar) dan mereka
yang sedang mengalami kegoncangan jiwa (tingkat menengah).
Gumelar dan
Dahyat (2002:127) merujuk pada pendapat Asian
Institut for Teacher Education, mengemukakan
kompetensi pribadi meliputi (1) pengetahuan tentang adat istiadat baik sosial
maupun agama, (2) pengetahuan tentang budaya dan tradisi, (3) pengetahuan
tentang inti demokrasi, (4) pengetahuan tentang estetika, (5) memiliki
apresiasi dan kesadaran sosial, (6) memiliki sikap yang benar terhadap
pengetahuan dan pekerjaan, (7) setia terhadap harkat dan martabat manusia.
Arikunto
(1993:239) mengemukakan kompetensi personal mengharuskan guru memiliki
kepribadian yang mantap sehingga menjadi sumber inspirasi bagi subyek didik,
dan patut diteladani oleh siswa.Berdasarkan uraian di atas, kompetensi
kepribadian guru tercermin dari indikator (1) sikap, dan (2) keteladanan.
3.
Kompetensi Sosial
Surya
(2003:138) mengemukakan kompetensi sosial adalah kemampuan yang diperlukan oleh
seseorang agar berhasil dalam berhubungan dengan orang lain. Dalam kompetensi
sosial ini termasuk keterampilan dalam interaksi sosial dan melaksanakan
tanggung jawab sosial.
Gumelar dan
Dahyat (2002:127) merujuk pada pendapat Asian
Institut for Teacher Education, menjelaskan
kompetensi sosial guru adalah salah satu daya atau kemampuan guru untuk
mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang baik serta
kemampuan untuk mendidik, membimbing masyarakat dalam menghadapi kehidupan di
masa yang akan datang.
Johnson
sebagaimana dikutip Anwar (2004:63) mengemukakan kemampuan sosial mencakup
kemampuan untuk menyesuaikan diri kepada tuntutan kerja dan lingkungan sekitar
pada waktu membawakan tugasnya sebagai guru.
Arikunto
(1993:239) mengemukakan kompetensi sosial mengharuskan guru memiliki kemampuan
komunikasi sosial baik dengan peserta didik, sesama guru, kepala sekolah,
pegawai tata usaha, bahkan dengan anggota masyarakat.
Berdasarkan
uraian di atas, kompetensi sosial guru tercermin melalui indikator (1)
interaksi guru dengan siswa, (2) interaksi guru dengan kepala sekolah, (3)
interaksi guru dengan rekan kerja, (4) interaksi guru dengan orang tua siswa,
dan (5) interaksi guru dengan masyarakat.
4.
Kompetensi Profesional Guru
Menurut
Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kompetensi profesional
adalah “kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam”.
Maksudnya, kompetensi profesional adalah kompetensi atau kemampuan yang
berhubungan dengan penyesuaian tugas-tugas keguruan.
Surya
(2003:138) mengemukakan kompetensi profesional adalah berbagai kemampuan yang
diperlukan agar dapat mewujudkan dirinya sebagai guru profesional. Kompetensi
profesional meliputi kepakaran atau keahlian dalam bidangnya yaitu penguasaan
bahan yang harus diajarkannya beserta metodenya, rasa tanggung jawab akan
tugasnya dan rasa kebersamaan dengan sejawat guru lainnya.
Semiawan
(1991) bahwa pemenuhan persyaratan guru profesional akan mengubah peran guru
yang semula sebagai orator yang verbalistis menjadi berkekuatan dinamis dalam
menciptakan suatu suasana dan lingkungan belajar yang invitation learning
environment.
Soewondo,
1972 dalam Arifin 2000, dalam rangka peningkatan mutu pendidikan, guru memiliki
multi fungsi yaitu sebagai fasilitator, motivator, informator, komunikator,
transformator, change agent, inovator, konselor, evaluator, dan administrator.
Gumelar dan
Dahyat (2002:127) merujuk pada pendapat Asian
Institut for Teacher Education, mengemukakan
kompetensi profesional guru mencakup kemampuan dalam hal:
a.
mengerti dan dapat menerapkan landasan
pendidikan baik filosofis, psikologis
b.
mengerti dan menerapkan teori belajar
sesuai dengan tingkat perkembangan perilaku peserta didik
c.
mampu menangani mata pelajaran atau
bidang studi yang ditugaskan kepadanya
d.
mengerti dan dapat menerapkan metode
mengajar yang sesuai
e.
mampu menggunakan berbagai alat
pelajaran dan media serta fasilitas belajar lain
f.
mampu mengorganisasikan dan melaksanakan
program pengajaran
g.
mampu melaksanakan evaluasi belajar
h.
mampu menumbuhkan motivasi peserta
didik.
Tingkat
keprofesionalan seorang guru dapat dilihat dari kompetensi sebagai berikut:
a.
kemampuan untuk menguasai landasan
kependidikan, misalnya paham akan tujuan pendidikan yang harus dicapai baik
tujuan nasional, institusional, kurikuler dan tujuan pembelajaran
b.
pemahaman dalam bidang psikologi
pendidikan, misalnya paham tentang tahapan perkembangan siswa, paham tentang
teori-teori belajar
c.
kemampuan dalam penguasaan materi
pelajaran sesuai dengan bidang studi yang diajarkannya
d.
kemampuan dalam mengaplikasikan berbagai
metodologi dan strategi pembelajaran
e.
kemampuan merancang dan memanfaatkan
berbagai media dan sumber belajar
f.
kemampuan dalam melaksanakan evaluasi
pembelajaran
g.
kemampuan dalam menyusun program
pembelajaran
h.
kemampuan dalam melaksanakan unsur
penunjang, misalnya administrasi sekolah, bimbingan dan penyuluhan
i.
kemampuan dalam melaksanakan penelitian
dan berpikir ilmiah untuk meningkatkan kinerja.
Apabila
syarat-syarat profesionalisme guru di atas itu terpenuhi akan mengubah peran
guru yang tadinya pasif menjadi guru yang kreatif dan dinamis. Pengembangan
profesionalisme guru menjadi perhatian secara global, karena guru memiliki
tugas dan peran bukan hanya memberikan informasi-informasi ilmu pengetahuan dan
teknologi, melainkan juga membentuk sikap dan jiwa yang mampu bertahan dalam
era hiperkompetisi.
Tugas guru
adalah membantu peserta didik agar mampu melakukan adaptasi terhadap berbagai
tantangan kehidupan serta desakan yang berkembang dalam dirinya. Pemberdayaan
peserta didik ini meliputi aspek-aspek kepribadian terutama aspek intelektual,
sosial, emosional, dan keterampilan.
Berdasarkan
Permendiknas No. 16 Tahun 2007, guru harus memiliki empat kompentensi, antara
lain:
1. Kompetensi Padegogik
·
Menguasai
karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, cultural,
emosional, dan intelektual
·
Menguasai
teori belajar dan prinsip pembelajaran yang mendidik.
·
Mengembangkan
kurikulum yang terkait mata pelajaran yang diampu.
·
Menyelenggarakan
pembelajaran yang mendidik
·
Memanfaatkan
TIK untuk kepentingan pembelajaran.
·
Memfasilitasi
pengembangan potensi peserta didik.
·
Berkomunikasi
efektif, empatik, dan santun ke peserta didik.
·
Menyelenggarakan
penilaian evaluasi proses dan hasil belajar.
2.
Kompentensi
Keahlian
·
Bertindak
sesuai dengan norma agama, hukum, social dan budaya bangsa
·
Penampilan
yang jujur, berakhlak mulia, teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
·
Menampilkan
dirisebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa
·
Menunjukkan
etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa
percaya diri.
·
Menjunjjung
tinggi kode etik profesi guru.
3.
Kompentensi
Sosial.
·
Bersikap
inkulif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan
jenis kelamin, agara, raskondisifisik, latar belakang keluarga, dan status
sosial keluarga.
·
Berkomunikasi
secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga
kependidikan, orang tua dan masyarakat.
·
Beradaptasi
di tempat bertugas di seluruh wilayah RI yang memiliki keragaman social budaya.
·
Berkomunikasi
dengan lisan maupun tulisan
4.
Kompentensi
Profesional
·
Menguasai
materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung pelajaran yang
dimampu
·
Mengusai
standar kompentensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan
yang dimamp
·
Mengembangkan
materi pembelajaran yang dimampu secara kreatif.
·
Mengembangkan
keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif
·
Memanfaatkan
TIK untuk berkomunikasi dan mengembangakan diri.
Halo,
BalasHapusSaya adalah Mr.ALEXANDER ROBERT, dari ALEXANDER ROBERT LOAN FIRM, ini adalah pinjaman Asli yang akan mengubah hidup Anda menjadi bisnis yang lebih baik, perusahaan pinjaman pinjaman, Diberikan dan diberi lisensi untuk menawarkan pinjaman kepada individu, perusahaan swasta dan orang-orang yang membutuhkan bantuan keuangan. rendahnya tingkat manfaatnya sebanyak 2%.
Saya adalah Tuan ALEXANDER ROBERT, akan memberikan penghormatan saya kepada semua pemohon yang sah. Anda tidak akan kecewa dengan saya dalam urusan bisnis ini karena perusahaan akan memastikan pinjaman Anda terserah Anda, itu juga tidak akan berakhir di sana, kami memiliki tim ekspat yang mengerti hukum investasi, mereka akan membantu Anda, memberikan tip yang akan membantu Anda mengelola investasi Anda sehingga Anda menginvestasikan pinjaman Anda, jadi Anda tidak lagi bangkrut dalam hidup Anda dan tawaran menakjubkan ini hadir dengan pinjaman Anda, Hubungi kami hari ini melalui email alexanderrobertloan@gmail.com
Layanan kami meliputi:
* Pinjaman pribadi
* Amankan Pinjaman
* Pinjaman tidak dipagari
* Hasil pinjaman
* Pelatihan pinjaman
Pinjaman pinjaman
Pembayaran pinjaman
* Pinjaman siswa
* Pinjaman Komersial
* Pinjaman Otomatis
* Resolusi Pinjaman
Pinjaman Pembangunan
Pinjaman pinjaman
* Pinjaman Bisnis
* Pinjaman pendidikan
* Penunjukan salah
Silahkan isi formulir permohonan pinjaman di bawah ini dan kembalikan kepada kami untuk melayani kami dengan lebih baik melalui e-mail:
alexanderrobertloan@gmail.com
DATA PEMOHON
1) Nama Lengkap:
2) Negara:
3) Alamat:
4) Negara:
5) Jenis Kelamin:
6) Status Perkawinan:
7) Pekerjaan:
8) Nomor Telepon:
9) Posisi saat bekerja:
10) Pendapatan bulanan:
11) Jumlah Pinjaman yang Dibutuhkan:
12) Durasi Pinjaman:
13) Tujuan Pinjaman:
14) Agama:
15) Sudahkah anda melamar sebelum:
16) Tanggal lahir:
Terima kasih,
Mr ALEXANDER ROBERT (alexanderrobertloan@gmail.com)
Halo,
BalasHapusnama saya Siti Aminah dari Indonesia, tolong saya sarankan semua orang di sini harus sangat berhati-hati, karena ada begitu banyak pemberi pinjaman pinjaman palsu di internet, tetapi mereka masih yang asli di perusahaan pinjaman palsu. Saya telah ditipu oleh 4 pemberi pinjaman yang berbeda, saya kehilangan banyak uang karena saya sedang mencari pinjaman dari perusahaan mereka. Saya hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang karena hutang.
Saya hampir menyerah sampai saya meminta saran dari seorang teman yang memperkenalkan saya kepada pemberi pinjaman asli dan perusahaan yang sangat dapat diandalkan yaitu Bunda Alicia Radu yang mendapatkan pinjaman saya dari 800 juta rupiah Indonesia dalam waktu kurang dari 24 jam Tanpa tekanan dan pada suku bunga rendah 2%. Saya sangat terkejut ketika memeriksa rekening bank saya dan menemukan jumlah pinjaman yang saya minta telah ditransfer ke rekening bank saya tanpa penundaan atau kekecewaan sehingga saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa tekanan dari Bunda Alicia Radu
Saya ingin Anda mempercayai Bunda Alicia Radu dengan sepenuh hati karena ia sangat membantu dalam hidup saya dan kehidupan finansial saya. Anda harus menganggap diri Anda sangat beruntung memiliki kesempatan untuk membaca kesaksian ini hari ini. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman, hubungi ibu Alicia Radu melalui email: (aliciaradu260@gmail.com)
Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya: (sitiaminah6749@gmail.com) jika Anda memerlukan informasi tentang bagaimana saya mendapat pinjaman dari Ibu Alicia Radu, Anda sangat bebas untuk menghubungi saya dan saya akan dengan senang hati menjawab Anda karena Anda juga dapat membantu orang lain setelah Anda menerima pinjaman Anda.