A.
Pengertian
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) adalah sebuah kurikulum operasional pendidikan yang
disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan di Indonesia. KTSP
secara yuridis diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Penyusunan KTSP oleh sekolah
dimulai tahun ajaran 2007/2008 dengan mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar
Kompetensi Lulusan (SKL) untuk pendidikan dasar dan menengah sebagaimana yang
diterbitkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional masing-masing Nomor
22 Tahun 2006 dan Nomor 23 Tahun 2006, serta Panduan Pengembangan KTSP yang
dikeluarkan oleh BSNP. Pada prinsipnya, KTSP merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari SI, namun pengembangannya diserahkan kepada sekolah agar
sesuai dengan kebutuhan sekolah itu sendiri. KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan) terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan,
struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan,
dan silabus. Pelaksanaan KTSP mengacu pada Permendiknas Nomor 24 Tahun
2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL.[
Kurikulum
adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan
pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Kurikulum disusun oleh
satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan
kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.
Pengembangan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang beragam mengacu pada standar
nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar
nasional pendidikan terdiri atas standar isi(SI), proses, kompetensi
lulusan(SKL), tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan,
pembiayaan dan penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional
pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan
(SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan
kurikulum.
Penyusunan
KTSP dilakukan oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan dan berdasarkan
standar kompetensi serta kompetensi dasar yang dikembangkan oleh Badan Standar
Nasional Pendidikan (BSNP). KTSP disusun dan dikembangkan berdasarkan
Undang-undagn No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 36
ayat 1), dan 2) sebagai berikut.
1. Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2. Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik. Beberapa hal yang perlu dipahami dalam kaitannya dengan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) adalah sebagai berikut:
KTSP merupakan paradigma baru pengembangan kurikulum, yang otonomi luas pada setiap satuan pendidikan, dan pelibatan pendidikan masyarakat dalam rangka mengefektifkan proses belajar-mengajar di sekolah. Otonomi diberikan agar setiap satuan pendidikan dan sekolah meiliki keleluasaan dalam megelola sumber daya, sumber dana, sumber belajar dan mengalokasikannya sesuai dengan prioritas kebutuhan, serta lebih tanggap terhadap kebutuhan setempat. KTSP adalah suatu ide tentang pengembangan kurikulum yang diletakan pada posisi yang paling dekat dengan pembelajaran, yakni sekolah dan satuan pendidikan. Pemberdayaan sekolah dan satauan pendidikan dengan memberikan otonomi yang lebih besar, di samping menunjukan sikap tanggap pemerintah terhadap tuntunan masyarakat juga merupakan sarana peningkatan kualitas, efisisen, dan pemerataan pendidikan.
KTSP merupakan salah satu wujud reformasi pendidikan yang memberikan otonomi kepada sekolah dan satuan pendidikan untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan potensi, tuntunan, dan kebutuhan masing-masing. Otonomi dalam pengembangan kurikulum dan pembelajaran merupakan potensi bagi sekolah untuk meningkatkan kinerja guru dan staf sekolah, menawarkan partisipasi langsung kelompok-kelompok terkait, dan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pendidikan, khususnya kurikulum. Pada sistem KTSP, sekolah memiliki “full authority and responsibility” dalam menetapkan kurikulum dan pembelajaran sesuai dengan visi, misi, dan tujuan tersebut, sekolah dituntut untuk mengembangkan strategi, menentukan prioritas, megendalikan pemberdayaan berbagai potensi seklah dan lingkungan sekitar, serta mempertanggunngjawabkannya kepada masyarakat dan pemerintah.
Dalam KTSP, pengembangan kurikulm dilakukan oleh guru, kepala sekolah, serta Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan. Badan ini merupkan lembaga yang ditetapkan berdasarkan musyawarah dari pejabat daerah setempat, komisi pendidikan pada dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD), pejabat pendidikan daerah, kepala sekolah, tenaga pendidikan, perwakilan orang tua peserta didik, dan tokoh masyarakat. Lembaga inilah yang menetapkan kebijakan sekolah berdasarkan ketentuan-ketentuan tentang pendidikna yang berlaku. Selanjutnya komite sekolah perlu menetapkan visi, misi, dan tujuan sekolah dengan berbagai implikasinya terhadap program-program kegiatan opersional untuk mencapai tujuan sekolah.
Tujuan KTSP Secara umum tujuan diterapkannya KTSP adalah unutk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan dan mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif dalam pengembangan kurikulum.
Secara khusus tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk:
1. Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemnadirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan memberdayakan sumber daya yang tersedia.
2. Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam mengembangankan kurikulum melalui pengembalian keputusan bersama.
3. Meningkatkan kompetesi yang sehat antar satuan pendidikan yang akan dicapai. Memahami tujuan di atas,
KTSP dapat dipandang sebagai suatu pola pendekatan baru dalam pengembangan kurikulum dalam konteks otonomi daerah yang sedang digulirkan sewasa ini. Oleh Karen itu, KTSP perlu diterapkan oleh setiap satuan pendidikn, terutama berkaitan dengan tujuh hal sebagi berikut.
1. Sekolah lebih mengetahui kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman bagi dirinya sehingga dia dapat menoptimalkan pemanfaatan sumberdaya yang tersedia untuk memajukan lembaganya.
2. Sekolah lebih mengetahui kebutuhan lembaganya, khususnya input pendidikan yang akan dikembangkan dan didayagunakan dalam proses pendidikan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan peserta didik.
3. Pengambilan keputusan yang dilakukan oleh sekolah lebih cocok untuk memenuhi kebutuhan seklah karena pihak sekolahlah yang paling tahu apa yang terbaik bagi sekolahnya.
4. Keterlibatan semua warga seklah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum menciptakan transparansi dan demokrasi yang sehat, serta lebih efesien dan efektif bilamana dikontrol oleh masyarakat sekitar.
5. Sekolah daapt bertanggung jawab tentang mutu pendidikan masing-masing kepada pemerintah, orangtua peserta didik, dam masyarakat pada umumnya, sehingga dia akan berupaya semaksimalkam mungkin unutk melaksanakna dan mencapai sasaran KTSP.
6. Sekolah dapat melakukan persaingan yang sehat dengan sekolah-sekolah lain untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui upaya-upaya inovatif dengan dukungan orangtua peserta didik, masyarakat, dan pemerintah daerah setempat.
7. Sekolah dapat secara cepat merespon aspirasi masyarakat dan lingkungan yang berubah dengan cepat, serta mengakomodasikannya dalam KTSP.
B.
Prinsip-prinsip
KTSP
KTSP
dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan
pendidikan di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor
Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk
pendidikan menengah. Pengembangan KTSP mengacu pada SI dan SKL dan berpedoman
pada panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP, serta memperhatikan
pertimbangan komite sekolah/madrasah. Penyusunan KTSP untuk pendidikan khusus
dikoordinasi dan disupervisi oleh dinas pendidikan provinsi, dan berpedoman
pada SI dan SKL serta panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP .
KTSP
dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. Berpusat
pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan
lingkungannya:
Kurikulum dikembangkan berdasarkan
prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan
kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung
pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan
dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta
tuntutan lingkungan.
b. Beragam
dan terpadu:
Kurikulum dikembangkan dengan
memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, dan
jenjang serta jenis pendidikan, tanpa membedakan agama, suku, budaya dan adat
istiadat, serta status sosial ekonomi dan gender. Kurikulum meliputi substansi
komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara
terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan
tepat antarsubstansi.
c. Tanggap
terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni:
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni berkembang secara dinamis, dan oleh karena itu semangat dan isi kurikulum mendorong peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan secara tepat perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni berkembang secara dinamis, dan oleh karena itu semangat dan isi kurikulum mendorong peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan secara tepat perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
d. Relevan
dengan kebutuhan kehidupan:
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan
melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi
pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan
kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan
keterampilan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan
akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.
e. Menyeluruh
dan berkesinambungan:
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan
dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan
dan disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan.
f. Belajar
sepanjang hayat:
Kurikulum diarahkan kepada proses
pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung
sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur
pendidikan formal, nonformal dan informal, dengan memperhatikan kondisi dan
tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia
seutuhnya.
g. Seimbang
antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah:
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pelaksanaan KTSP di sekolah menggunakan
prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. Pelaksanaan
kurikulum didasarkan pada potensi, perkembangan dan kondisi peserta didik untuk
menguasai kompetensi yang berguna bagi dirinya. Dalam hal ini peserta didik
harus mendapatkan pelayanan pendidikan yang bermutu, serta memperoleh
kesempatan untuk mengekspresikan dirinya secara bebas, dinamis dan
menyenangkan.
b. Kurikulum
dilaksanakan dengan menegakkan kelima pilar belajar, yaitu: (a) belajar untuk
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, (b) belajar untuk memahami dan
menghayati, (c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif,
(d) belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain, dan (e) belajar
untuk membangun dan menemukan jati diri, melalui proses pembelajaran yang
aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.
c. Pelaksanaan
kurikulum memungkinkan peserta didik mendapat pelayanan yang bersifat
perbaikan, pengayaan, dan/atau percepatan sesuai dengan potensi, tahap
perkembangan, dan kondisi peserta didik dengan tetap memperhatikan keterpaduan
pengembangan pribadi peserta didik yang berdimensi ke-Tuhanan, keindividuan,
kesosialan, dan moral.
d. Kurikulum
dilaksanakan dalam suasana hubungan peserta didik dan pendidik yang saling
menerima dan menghargai, akrab, terbuka, dan hangat, dengan prinsip tut wuri
handayani, ing madia mangun karsa, ing ngarsa sung tulada (di belakang
memberikan daya dan kekuatan, di tengah membangun semangat dan prakarsa, di
depan memberikan contoh dan teladan).
e. Kurikulum
dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan multistrategi dan multimedia, sumber
belajar dan teknologi yang memadai, dan memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai
sumber belajar, dengan prinsip alam takambang jadi guru (semua yang
terjadi, tergelar dan berkembang di masyarakat dan lingkungan sekitar serta
lingkungan alam semesta dijadikan sumber belajar, contoh dan teladan).
f. Kurikulum
dilaksanakan dengan mendayagunakan kondisi alam, sosial dan budaya serta
kekayaan daerah untuk keberhasilan pendidikan dengan muatan seluruh bahan kajian
secara optimal.
g. Kurikulum
yang mencakup seluruh komponen kompetensi mata pelajaran, muatan lokal dan
pengembangan diri diselenggarakan dalam keseimbangan, keterkaitan, dan
kesinambungan yang cocok dan memadai antarkelas dan jenis serta jenjang
pendidikan.
C.
Acuan
Operasional Pengembangan KTSP
Pengembangan
KTSP mengacu pada Standar Nasional Pendidikan yang digunakan sebagai acuan
pengembangan kurikulum, tenaga pendidikan sarana dan prasarana, pengelolaan,
dan pembiayaan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Sebagaimana yang
telah diketahui bahwa tujuan pendidikan adalah untuk berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga
negara yang demokratis serta penuh tanggung jawab. Lebih lanjut, penyusunan
KTSP mengacu pada beberapa UU, PP, dan Permin sebagai berikut;
1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2) Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan
3) Peraturan Menteri No. 20 Tahun 2006 tentang Standar Isi
4) Peraturan Menteri No. 23 Tahun 2006 tentang Standar
Kompetensi Lulusan
5) Peraturan Menteri No. 24 Tahun 2006 tentang pelaksanaan
PP No. 19 Tahun 2005
KTSP
disusun dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
1. Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia Keimanan
dan ketakwaan serta akhlak mulia menjadi dasar pembentukan kepribadian peserta
didik secara utuh. Kurikulum disusun yang memungkinkan semua mata pelajaran
dapat menunjang peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia.
2. Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didikPendidikan
merupakan proses sistematik untuk meningkatkan martabat manusia secara holistik
yang memungkinkan potensi diri (afektif, kognitif, psikomotor) berkembang
secara optimal. Sejalan dengan itu, kurikulum disusun dengan
memperhatikan potensi, tingkat perkembangan, minat, kecerdasan intelektual,
emosional dan sosial, spritual, dan kinestetik peserta didik.
3. Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkunganDaerah memiliki potensi, kebutuhan, tantangan, dan
keragaman karakteristik lingkungan. Masing-masing daerah memerlukan pendidikan
sesuai dengan karakteristik daerah dan pengalaman hidup sehari-hari. Oleh
karena itu, kurikulum harus memuat keragaman tersebut untuk menghasilkan
lulusan yang relevan dengan kebutuhan pengembangan daerah.
4.
Tuntutan pembangunan
daerah dan nasionalDalam era otonomi
dan desentralisasi untuk mewujudkan pendidikan yang otonom dan demokratis perlu
memperhatikan keragaman dan mendorong partisipasi masyarakat dengan tetap
mengedepankan wawasan nasional. Untuk itu, keduanya harus ditampung secara
berimbang dan saling mengisi.
5.
Tuntutan dunia kerjaKegiatan pembelajaran harus dapat mendukung tumbuh
kembangnya pribadi peserta didik yang berjiwa kewirausahaan dan mempunyai
kecakapan hidup. Oleh sebab itu, kurikulum perlu memuat kecakapan hidup untuk
membekali peserta didik memasuki dunia kerja. Hal ini sangat penting terutama
bagi satuan pendidikan kejuruan dan peserta didik yang tidak melanjutkan
ke jenjang yang lebih tinggi.
6. Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seniPendidikan perlu mengantisipasi dampak global yang membawa
masyarakat berbasis pengetahuan di mana IPTEKS sangat berperan sebagai
penggerak utama perubahan. Pendidikan harus terus menerus melakukan adaptasi
dan penyesuaian perkembangan IPTEKS sehingga tetap relevan dan kontekstual
dengan perubahan. Oleh karena itu, kurikulum harus dikembangkan secara berkala
dan berkesinambungan sejalan dengan perkembangan Ilmu pengetahuan, teknologi,
dan seni.
7. AgamaKurikulum
harus dikembangkan untuk mendukung peningkatan iman dan taqwa serta akhlak
mulia dengan tetap memelihara toleransi dan kerukunan umat beragama. Oleh
karena itu, muatan kurikulum semua mata pelajaran harus ikut mendukung
peningkatan iman, taqwa dan akhlak mulia.
8. Dinamika perkembangan global Pendidikan harus menciptakan kemandirian, baik pada
individu maupun bangsa, yang sangat penting ketika dunia digerakkan oleh pasar
bebas. Pergaulan antarbangsa yang semakin dekat memerlukan individu yang
mandiri dan mampu bersaing serta mempunyai kemampuan untuk hidup berdampingan
dengan suku dan bangsa lain.
9. Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaanPendidikan diarahkan untuk membangun karakter dan wawasan
kebangsaan peserta didik yang menjadi landasan penting bagi upaya memelihara
persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka NKRI. Oleh karena itu, kurikulum
harus mendorong berkembangnya wawasan dan sikap kebangsaan serta persatuan
nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam wilayah NKRI.
10. Kondisi sosial budaya masyarakat setempatKurikulum harus dikembangkan dengan memperhatikan
karakteristik sosial budaya masyarakat setempat dan menunjang kelestarian
keragaman budaya. Penghayatan dan apresiasi pada budaya setempat harus terlebih
dahulu ditumbuhkan sebelum mempelajari budaya dari daerah dan bangsa lain.
11. Kesetaraan JenderKurikulum
harus diarahkan kepada terciptanya pendidikan yang berkeadilan dan
memperhatikan kesetaraan jender.
12. Karakteristik satuan pendidikanKurikulum harus dikembangkan sesuai dengan visi, misi,
tujuan, kondisi, dan ciri khas satuan pendidikan.
D.
Komponen
Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan
Standar isi
adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam
persyaratan kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian kompetensi mata
pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi peserta didik pada jenjang
dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi merupakan pedoman untuk pengembangan
kurikulum tingkat satuan pendidikan yang memuat:
·
Kerangka dasar dan struktur kurikulum,
·
Beban belajar,
·
Kurikulum tingkat satuan pendidikan yang dikembangkan
di tingkat satuan pendidikan, dan
·
Kalender pendidikan.
Standar
Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai
pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.
SKL digunakan
sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan
pendidikan. SKL meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok
mata pelajaran. Kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang
mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional
yang telah disepakati. Pemberlakuan KTSP, sebagaimana yang ditetapkan
dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2006 tentang
Pelaksanaan SI dan SKL, ditetapkan oleh kepala sekolah setelah memperhatikan
pertimbangan dari komite sekolah. Dengan kata lain, pemberlakuan KTSP
sepenuhnya diserahkan kepada sekolah, dalam arti tidak ada intervensi dari
Dinas Pendidikan atau Departemen Pendidikan Nasional. Penyusunan KTSP selain
melibatkan guru dan karyawan juga melibatkan komite sekolah serta bila perlu
para ahli dari perguruan tinggi setempat. Dengan keterlibatan komite sekolah
dalam penyusunan KTSP maka KTSP yang disusun akan sesuai dengan aspirasi
masyarakat, situasi dan kondisi lingkungan dan kebutuhan masyarakat. (Sumber :
id.wikipedia.org)
Ø Komponen Standar Isi
KTSP ada empat komponen, yaitu:
1. Tujuan
Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan
Rumusan tujuan pendidikan tingkat satuan
pendidikan mengacu kepada tujuan umum pendidikan berikut. Tujuan pendidikan
dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak
mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih
lanjut.
Tujuan pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Tujuan pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
Tujuan pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Tujuan pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
2. Struktur
dan Muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Struktur kurikulum tingkat satuan
pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah tertuang dalam Standar
Isi, yang dikembangkan dari kelompok mata pelajaran sebagai berikut:
·
Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak
mulia
·
Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan
dan kepribadian
·
Kelompok mata pelajaran Ilmu Pengetahuan
dan Teknologi
·
Kelompok mata pelajaran estetika
·
Kelompok mata pelajaran jasmani,
olahraga dan kesehatan
3. Kalender
Pendidikan
Satuan pendidikan dapat menyusun
kalender pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah,
kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan memperhatikan kalender pendidikan
sebagaimana tercantum dalam Standar Isi.
4. Silabus
dan Rencana Pelaksanaan Pengajaran
Silabus ini merupakan penjabaran standar
kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok, kegiatan pembelajaran,
dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Berdasarkan silabus inilah
guru bisa mengembangkannya menjadi Rancangan Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
yang akan diterapkan dalam kegiatan belajar mengajar (KBM) bagi siswanya.
Ø Standar
Kompetensi Lulusan
Standar kompetensi lulusan merupakan kualifikasi
kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan sesuai
dengan standar nasional yangtelah disepakati, sebagaimana yang ditetapkan
dengan Peraturan menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006.
a. Fungsi
Standar kompetensi Lulusan
1. Standar
kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan
kelulusan peserta didik,dari satuan pendidikan.
2. Standar
kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan
dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan
untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
3. Standar
kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan untuk
meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta
ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
4. Standar
kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuruan untuk meningkatkan
kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk
hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
b.
Ruang Lingkup Standar Kompetensi Lulusan
(SKL)
1. Standar
kompetensi lulusan (SKL) satuan pendidikan
Standar Kompetensi Lulusan Satuan
Pendidikan (SKL-SP) meliputi:
1)
SD/MI/SDLB/Paket A
2)
SMP/MTs./SMPLB/Paket B
3)
SMA/MA/SMALB/Paket C
4) SMK/MAK.
2. Standar
kompetensi lulusan (SKL) kelompok mata pelajaran
Standar Kompetensi Kelompok Mata
Pelajaran (SK-KMP) terdiri atas kelompok-kelompok mata pelajaran:
1) Agama
dan Akhlak Mulia
2) Kewarganegaraan
dan Kepribadian
3) Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi
4) Estetika
5) Jasmani,
Olah Raga, dan Kesehatan.
3. Standar
kompetensi lulusan (SKL) mata pelajaran
Standar kompetensi mata
pelajaran dikembangkan berdasarkan tujuan dan cakupan muatan setiap mata
pelajaran yang didapat pada peserta didik sesuai satuan pendidikan, baik satuan
pendidikan dasar maupun menengah.
DAFTAR PUSTAKA
4. http://lecgarut.wordpress.com/2007/12/10/acuan-operasional-penyusunan-kurikulum-tingkat-satuan-pendidikan/,
terakhir diakses 10 Desember 2007.
Halo,
BalasHapusSaya adalah Mr.ALEXANDER ROBERT, dari ALEXANDER ROBERT LOAN FIRM, ini adalah pinjaman Asli yang akan mengubah hidup Anda menjadi bisnis yang lebih baik, perusahaan pinjaman pinjaman, Diberikan dan diberi lisensi untuk menawarkan pinjaman kepada individu, perusahaan swasta dan orang-orang yang membutuhkan bantuan keuangan. rendahnya tingkat manfaatnya sebanyak 2%.
Saya adalah Tuan ALEXANDER ROBERT, akan memberikan penghormatan saya kepada semua pemohon yang sah. Anda tidak akan kecewa dengan saya dalam urusan bisnis ini karena perusahaan akan memastikan pinjaman Anda terserah Anda, itu juga tidak akan berakhir di sana, kami memiliki tim ekspat yang mengerti hukum investasi, mereka akan membantu Anda, memberikan tip yang akan membantu Anda mengelola investasi Anda sehingga Anda menginvestasikan pinjaman Anda, jadi Anda tidak lagi bangkrut dalam hidup Anda dan tawaran menakjubkan ini hadir dengan pinjaman Anda, Hubungi kami hari ini melalui email alexanderrobertloan@gmail.com
Layanan kami meliputi:
* Pinjaman pribadi
* Amankan Pinjaman
* Pinjaman tidak dipagari
* Hasil pinjaman
* Pelatihan pinjaman
Pinjaman pinjaman
Pembayaran pinjaman
* Pinjaman siswa
* Pinjaman Komersial
* Pinjaman Otomatis
* Resolusi Pinjaman
Pinjaman Pembangunan
Pinjaman pinjaman
* Pinjaman Bisnis
* Pinjaman pendidikan
* Penunjukan salah
Silahkan isi formulir permohonan pinjaman di bawah ini dan kembalikan kepada kami untuk melayani kami dengan lebih baik melalui e-mail:
alexanderrobertloan@gmail.com
DATA PEMOHON
1) Nama Lengkap:
2) Negara:
3) Alamat:
4) Negara:
5) Jenis Kelamin:
6) Status Perkawinan:
7) Pekerjaan:
8) Nomor Telepon:
9) Posisi saat bekerja:
10) Pendapatan bulanan:
11) Jumlah Pinjaman yang Dibutuhkan:
12) Durasi Pinjaman:
13) Tujuan Pinjaman:
14) Agama:
15) Sudahkah anda melamar sebelum:
16) Tanggal lahir:
Terima kasih,
Mr ALEXANDER ROBERT (alexanderrobertloan@gmail.com)