I.
Konsep
Pengajaran
·
Pengajaran
merupakan satu proses penyampaian ilmu pengetahuan
·
Pengajaran
berkesan------ Merancang topik, objektif, isi, cara penyampaian dan penilaian
yang sesuai dengan kebolehan sedia ada dan minat pelajar
·
Pengajaran
merupakan satu tindakan yang bertujuan untuk membawa perubahan dari segi
kepercayaan, nilai dan makna
·
Pengajaran
merupakan aktiviti intelek
·
Ia
melibatkan pemikiran,perasaan, dan penilaian
·
Pengajaran
merupakan satu sistem aktiviti yang ditujukan kepada pelajar-pelajar dengan
harapan akan membawa perubahan tingkah laku dikalangan mereka
·
Terdapat
dua jenis pengajaran yaitu pengajaran terkini dan tradisional
·
Dalam
pengajaran terkini, terdapat pengajaran yang memusatkan kepada
murid
·
Dalam
pengajaran tradisional, pengajaran memusatkan kepada guru
II.
Kompetensi
Guru
A.
Pengertian
Kompetensi
Pasal 28 ayat
3 Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
secara tegas dinyatakan bahwa ada empat kompetensi yang harus dimiliki guru
sebagai agen pembelajaran. Keempat kompetensi itu adalah kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi professional dan kompetensi sosial.
Dalam Panduan
Sertifikasi Guru bagi LPTK Tahun 2006 yang dikeluarkan Direktur Ketenagaan
Dirjen Dikti Depdiknas disebutkan bahwa kompetensi merupakan kebulatan
penguasaan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang ditampilkan melalui unjuk
kerja.
Kepmendiknas
No. 045/U/2002 menyebutkan kompetensi sebagai seperangkat
tindakan cerdas dan penuh tanggungjawab dalam melaksanakan tugas-tugas sesuai
dengan pekerjaan tertentu. Jadi kompetensi guru dapat dimaknai sebagai
kebulatan penetehuan, keterampilan dan sikap yang berwujud tindakan cerdas dan
penuh tanggungjawab dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran.
Majid
(2005:6) menjelaskan kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan menunjukkan
kualitas guru dalam mengajar. Kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk
penguasaan pengetahuan dan profesional dalam menjalankan fungsinya sebagai
guru. Diyakini Robotham (1996:27), kompetensi yang diperlukan oleh seseorang
tersebut dapat diperoleh baik melalui pendidikan formal maupun pengalaman.
Syah
(2000:229) mengemukakan pengertian dasar kompetensi adalah kemampuan atau
kecakapan. Usman (1994:1) mengemukakan kompentensi berarti suatu hal yang
menggambarkan kualifikasi atau kemampuan seseorang, baik yang kualitatif maupun
yang kuantitatif. McAhsan (1981:45), sebagaimana dikutip oleh Mulyasa (2003:38)
mengemukakan bahwa kompetensi: “…is a knowledge,
skills, and abilities or capabilities that a person achieves, which become part
of his or her being to the extent he or she can satisfactorily perform
particular cognitive, affective, and psychomotor behaviors”. Dalam hal ini, kompetensi diartikan sebagai pengetahuan,
keterampilan, dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi
bagian dari dirinya, sehingga ia dapat melakukan perilaku-perilaku kognitif,
afektif, dan psikomotorik dengan sebaik-baiknya.
Kompetensi
guru pada hakikatnya tidak bisa lepas dari konsep hakikat guru dan hakekat
tugas guru(Spencer 1993:7). Kompetensi guru mencerminkan tugas dan kewajiban
guru yang harus dilakukan sehubungan dengan arti jabatan guru yang menuntut
suatu kompetensi tertentu sebagaimana telah disebutkan. Ace Suryadi
(1999:298-304) mengemukakan bahwa untuk mencapai taraf kompetensi seorang guru
memerlukan waktu lama dan biaya mahal.
Kompetensi guru adalah salah satu faktor yang mempengaruhi tercapainya tujuan
pembelajaran dan pendidikan disekolah, namun kompetensi guru tidak berdiri
sendiri, tetapi dipengaruhi latar belakang pendidikan, pengalaman mengajar, dan
lamanya mengajar. Kompetensi guru dapat dinilai penting sebagai alat seleksi
dalam penerimaan calon guru, juga dapat dijadikan sebagai pedoman dalam rangka
pembinaan dan pengembangan tenaga guru.Sealain itu, penting dalam hubungannya
kegiatan belajar mengajar dan hasil belajar siswa.
Untuk seorang
guru perlu mengetahui dan dapat menerapkan beberapa prinsip mengajar agar ia
dapat menerapkan beberapa prinsip mengajar agar ia dapat melaksanakan tugasnya
secara professional, yaitu sebagai berikut (Dr. H. Hamzah : 16) :
1.
Guru harus dapat membangkitkan perhatian
peserta didik pada materi pelajaran yang diberikan serta dapat mengggunakan
berbagai media dan sumber belajar yang bervariasi.
2.
Guru harus dapat membangkitkan minat
peserta didik untuk aktif dalam berfikir serta mencari dan menemukan sendiri
pengetahuan.
3.
Guru harus dapat membuat urutan (sequence)
dalam pemberian pelajaran dan penyesuaian dengan usia dan tahapan tugas
perkembangan peserta didik.
4.
Guru perlu menghubungkan pelajaran yang
akan diberikan dengan pengetahuan yang telah dimiliki peserta didik (kegiatan apersepsi),
agar peserta didik menjadi lebih mudah dalam memahami pelajaran yang
diterimanya.
5.
Sesuai dengan prinsip repetisi
dalam proses pembelajaran, diharapkan guru dapat menjelaskan unit pelajaran
secara berulang-ulang hingga tanggapan peserta didik menjadi jelas.
6.
Guru wajib memerhatikan dan memikirkan
korelasi antara mata pelajaran dan/atau praktik nyata dalam kehidupan
sehari-hari.
7.
Guru harus terus menjaga konsentrasi
belajar para peserta didik dengan cara memberikan kesempatan berupa pengalaman
secara langsung, mengamati/meneliti, dan menyimpulkan pengetahuan yang
didapatnya.
8.
Guru harus dapat mengembangkan sikap
peserta didik dalam membina hubungan sosial, baik di dalam kelas maupun diluar
kelas.
9.
Guru harus menyelidiki dan mendalami
perbedaan peserta secara individual agar dapat melayani siswa sesuai dengan
perbedaan tersebut.
Menurut
Mulyasa kompetensi adalah perpaduan dari pengetahuan, keterampilan, nilai dan
sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak. Menurut
Muhaimin, kompetensi adalah seperangkat tindakan intelegen penuh tanggung jawab
yang harus dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu melaksankan
tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. Sifat intelegen harus ditunjukan
sebagai kemahiran, ketetapan, dan keberhasilan bertindak. Sifat tanggung jawab
harus ditunjukkan sebagai kebenaran tindakan baik dipandang dari sudut ilmu
pengetahuan, teknologi maupun etika. Menurut Muhibbin Syah kompetensi adalah
kemampuan atau kecakapan.
Berdasarkan
beberapa pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa pengertian kompetensi guru
adalah pengetahuan, keterampilan dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang
yang telah menjadi bagian dari dirinya, sehingga ia dapat melakukan perilaku
kognitif, afektif dan psikomotorik dengan sebaik-baiknya.
Selanjutnya
menurut Muhibbin Syah, dikemukakan bahwa kompetensi guru adalah kemampuan
seorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya secara bertanggung jawab
dan layak. Kompetensi guru juga dapat diartikan sebagai kebulatan pengetahuan,
keterampilan dan sikap yang ditampilkan dalam bentuk perilaku cerdas dan penuh
tanggung jawab yang dimiliki seorang guru dalam menjalankan profesinya .
Menurut Mulyasa kompetensi guru merupakan perpaduan antara kemampuan personal,
keilmuan, sosial, spiritual yang secara kaffah membentuk kompetensi standar
profesi guru yang mencakup penguasaan materi, pemahaman terhadap peserta didik,
pembelajaran yang mendidik, pengembangan pribadi dan profesionalisme.
Jadi
kompetensi profesional guru dapat diartikan sebagai kemampuan dan kewenangan guru
dalam menjalankan profesi keguruannya. Guru yang kompeten dan profesional
adalah guru piawai dalam melaksanakan profesinya. Berdasarkan uraian di atas
kompetensi guru dapat didefinisikan sebagai penguasaan terhadap pengetahuan,
keterampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan
bertindak dalam menjalankan profesi sebagai guru.
Surat
Keputusan Mendiknas nomor 045/U/2002. tentang Kurikulum Inti Perguruan Tinggi
mengemukakan “Kompetensi adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggungjawab
yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat
dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu”.
Dari definisi
di atas kompetensi dapat digambarkan sebagai kemampuan untuk melaksanakan satu
tugas, peran atau tugas, kemampuan mengintegrasikan pengetahuan,
ketrampilan-ketrampilan, sikap-sikap dan nilai-nilai pribadi, dan kemampuan
untuk membangun pengetahuan dan keterampilan yang didasarkan pada pengalaman
dan pembelajaran yang dilakukan.
Kompetensi
mengandung pengertian pemilikan pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang
dituntut oleh jabatan tertentu (Rustyah, 1982). Kompetensi dimaknai pula
sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan
dalam kebiasaan berfikir, dan bertindak. Kompetensi dapat pula dimaksudkan
sebagai kemampuan melaksanakan tugas yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau
latihan (Herry, 1998).
Dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia, kompetensi adalah kewenangan (kekuasaan) untuk
menentukan atau memutuskan sesuatu hal.
Menurut Finch
dan Crunkilton dalam Mulyasa (2004: 38) bahwa yang dimaksud dengan kompetensi
adalah penguasaan terhadap suatu tugas, ketrampilan, sikap, dan apresiasi yang
diperlukan untuk menunjang keberhasilan. Hal itu menunjukkan bahwa kompetensi
mencakup tugas, ketrampilan sikap dan apresiasi yang harus dimiliki peserta
didik untuk dapat melaksanakan tugas - tugas pembelajaran sesuai dengan jenis
pekerjaan tertentu.
Sedangkan
menurut Broke dan Stone (Uzer Usman, 2007:14) kompetensi merupakan gambaran
hakikat kualitatif dari perilaku guru yang tampak sangat berarti.
Kompetensi menurut UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan: pasal 1 (10), “Kompetensi adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan”.
Kompetensi menurut UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan: pasal 1 (10), “Kompetensi adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan”.